• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 3 Juli, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ini Tiga Travel Yang Dicabut Izin Oleh Kementerian Agama

13/08/2015
in Berita
71
SHARES
547
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

9k=

ChanelMuslim. com – Perbaikan layanan haji dan umrah menjadi komitmen Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. Setelah sebelumnya meluncurkan lima pasti umrah (pasti travel berizin, jadwal, penerbangan, hotel, dan pasti visa), Ditjen PHU juga tegas memberedel perizinan travel umrah yang tidak menjalankan aturan. Ini dilakukan selain dalam kerangka low enforcement, juga memberi kepastian layanan, perlindungan, dan pembinaan kepada jamaah.

 

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Abdul Djamil menyebutkan, ada tiga penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) yang dicabut izinnya, karena melakukan berbagai kesalahan. “Ada tiga yang kita cabut, yaitu:  PT Mediterania  dan PT Kopindo Wisata yang berkedudukan di Jakarta, dan PT Mustaqbal Lima di Cirebon,” ujarnya usai kegiatan pembahasan kerjasama Kemenag dengan Kemenlu terkait pengadaan barang/jasa di luar negeri, di kawasan Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (11/08) malam sebagaimana dikutip dari laman haji.kemenag.go.id.

 

Selain mencabut izin, Ditjen PHU juga tidak memperpanjang izin tiga travel umrah yang terbukti tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. “Itu terpaksa dilakukan, karena berdasarkan kepada penilaian hasil akreditasi, ada yang tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

 

“(Ketiganya adalah) PT Catur Daya Utama (Kepulauan Riau), PT Huli Saqdah (Jakarta), dan PT Maccadina (Maccadina),” imbuhnya membeberkan PPIU yang tak diperpanjang izinnya.

 

Sementara itu, Direktur Pembinaan Haji dan Umrah, Muhajirin Yanis menambahkan, pemerintah memberikan sanksi demikian, lantaran PPIU tersebut merugikan jemaah. “Mulai dari gagal berangkat ke Tanah Suci, terlantar di negara transit, masalah pemondokan, tidak ada tiket berangkat, dan bahkan ada yang sampai tidak dapat atau tertunda pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air,” papar mantan Kepala Kanwil Kemenag Gorontalo ini.

 

Meski demikian, Muhajirin mengingatkan, sanksi administratif diberikan sesuai dengan kapasitas dan jenis kesalahan. “Dari yang paling ringan, yaitu berupa teguran tertulis sampai dengan paling berat berbentuk pencabutan izin sebagai PPIU,” tandasnya. (kemenag)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Makanan Dahsyat Khas Aceh Teuku Wisnu

Next Post

Presiden Tetapkan 11 Anggota BAZNAS

Next Post

Presiden Tetapkan 11 Anggota BAZNAS

Parade Tauhid Harus Tonjolkan Merah Putih

Imam Uganda Desak Pihak Keamanan Beri Mereka Senjata Api untuk Bela Diri

  • Nikita Willy Bagikan Potret Liburan Musim Panas di Belanda

    Nikita Willy Bagikan Potret Liburan Musim Panas di Belanda

    140 shares
    Share 56 Tweet 35
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8783 shares
    Share 3513 Tweet 2196
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1038 shares
    Share 415 Tweet 260
  • Mix and Match Pakaian Batik untuk Aktivitas Sehari-Hari

    264 shares
    Share 106 Tweet 66
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2257 shares
    Share 903 Tweet 564
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3956 shares
    Share 1582 Tweet 989
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11534 shares
    Share 4614 Tweet 2884
  • Inilah Kenapa Eropa Rentan Gelombang Panas

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • PKS Soroti Narasi Normalisasi LGBT, Dorong Kajian Akademik yang Utuh dari Perspektif Ilmiah, Sosial, Budaya, dan Agama

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4657 shares
    Share 1863 Tweet 1164
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga