• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 1 November, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Pernyataan Sikap Aliansi Cerahkan Negeri Terkait RUU P-KS

22/07/2019
in Berita
70
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Seperti yang kita ketahui bersama,, ruh bangsa Indonesia adalah ruh perjuangan, kesopanan dan kesantunan yang terkandung rapi dalam pancasila. Penolakan demi penolakan terhadap Rancangan Undang – Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU P-KS) yang terjadi di berbagai daerah diantaranya di Jakarta, Bandung, Padang, Samarinda dan berbagai kota lain di Indonesia membuktikan bahwa ada bagian penting dari ruu ini yang begitu bermasalah dan tidak bisa ditolerir masyarakat luas. 

Di dalam RUU begitu banyak narasi multitafsir yang amat subjektif dan tidak jelas indikatornya, sehingga dibanding melindungi, ruu ini malah berpotensi untuk membuka peluang terjadinya kejahatan dan segala penyimpangan seksual lainnya. 

Maka ruu ini memiliki urgensi untuk ditolak dan ditinjau kembali naskah akademiknya sehingga tidak ada lagi keambiguan yang terkandung dalam ruu ini. Selain itu, keambiguan dan diksi yang dipakai dalam ruu ini menghancurkan tatanan keluarga indonesia yang memiliki ideologi Pancasila dan mengedepankan moralitas serta budaya Indonesia yang bertentangan dengan budaya barat yang sekuler dan liberal. 

Publik perlu tahu dengan sejelas jelasnya bahwa ruu ini benar-benar melindungi korban kejahatan seksual. Dimana asas dari definisi kekerasan dan kejahatan seksual menurut para pengusung ruu ini amat berbeda dengan asas dari definisi yang selama ini kita semua tahu. 

Asas dari definisi kekerasan seksual menurut para pengusung ruu ini ialah segala aktivitas seksual yang dilakukan dengan paksaan sehingga jika aktivitas seksual tersebut dilakukan tanpa paksaan, maka hal itu bukanlah kekerasan seksual dan pelakunya tidak bisa dijerat hukum. 

Bisa kita bayangkan betapa kacaunya tatanan moral negeri ini jika segala aktivitas seksual, termasuk di dalamnya penyimpangan-penyimpangan seksual yang dilakukan tanpa paksaan, diberi payung hukum oleh ruu ini. Karenanya, demi ketahanan keluarga indonesia, juga demi pancasila dan norma serta budaya warisan nenek moyang bangsa, mari bersama kita tolak pengesahan ruu penghapusan kekerasan seksual ini.[ah/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Wajib Tahu, 4 Hal Penting yang Mempengaruhi Aktivitas Muslimah

Next Post

Jaringan Pengusaha Nasional Gandeng ACT untuk Salurkan Hewan Qurban ke Seluruh Indonesia

Next Post
Jaringan Pengusaha Nasional Gandeng ACT untuk Salurkan Hewan Qurban ke Seluruh Indonesia

Jaringan Pengusaha Nasional Gandeng ACT untuk Salurkan Hewan Qurban ke Seluruh Indonesia

Mahkamah Israel Setujui Penggusuran 16 Bangunan Milik Warga Palestina

Kiswat Ka`bah Dibuka untuk Persiapan Haji

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9653 shares
    Share 3861 Tweet 2413
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1440 shares
    Share 576 Tweet 360
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2583 shares
    Share 1033 Tweet 646
  • KPIPA Gelar Maulid Nabi bersama 250 Tokoh Majelis Taklim

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Belajar dari Tawon Lumpur

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4355 shares
    Share 1742 Tweet 1089
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2510 shares
    Share 1004 Tweet 628
  • Rahasia Meraih Bisnis Sukses dan Berkah

    97 shares
    Share 39 Tweet 24
  • Aceh Food Apps: Pameran Makanan Halal Secara Virtual

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Wamenhaj: Nonmuslim Bisa Jadi Petugas Haji

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga