oleh: Seto Mulyadi (Ketua Umum Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) dan dosen Fakultas Psikologi Universitas Gunadarma, Jakarta)
ChanelMuslim.com – Saat itu, kegemparan meledak dengan titik pusatnya di Bulukumba, Sulawesi Selatan. Video mesum berisi sepasang siswa SMK tengah melakukan hubungan intim tersebar dari satu ponsel ke ponsel lainnya. Sebagai jalan keluar atas hubungan tak senonoh itu, media mewartakan, kedua siswa tersebut akhirnya dinikahkan dan harus keluar dari wilayah Bulukumba.
Kalau mau jujur, meski mungkin getir, anak-anak melakukan hubungan intim di luar pernikahan sudah terjadi dari masa ke masa. Yang membuat kejadian di Bulukumba itu menjadi geger boleh jadi–faktor pertama–karena mereka melakukan hubungan badan itu di dalam kelas di sekolah mereka. Didahului dengan aksi pengrusakan close circuit television (CCTV) pula. Faktor kedua, sejoli itu merekam kelakuan negatif mereka sendiri dengan ponsel yang kemudian rekamannya tersebar menjadi konsumsi masyarakat luas. Tidak jelas siapa pula yang menyebarkannya.
Khalayak luas tahu bahwa kedua pelajar itu berusia 15-17 tahun. Betapa pun kesalnya orangtua dan kalangan pendidikan, patut disayangkan, boleh dikata tak ada pasal pemidanaan yang dapat dikenakan kepada mereka. Dengan perkataan lain, publik hanya dapat mengelus dada. Kecuali bila pihak siswa perempuan melapor ke polisi dengan tuduhan perkosaan. Ini pula yang sering dilakukan oleh begitu banyak pelapor ke LPAI yang mengalami kejadian serupa. Anak lelaki memang sering tersudutkan. Kemungkinan mau sama mau ternihilkan, dan akhirnya anak lelaki dikunci pada posisi sebagai pelaku.
Sebagian kalangan tidak bisa menerima kenyataan bahwa pada anak-anak berada di rentang usia tersebut, baik lelaki maupun perempuan, bisa saja berkehendak (mau) untuk melakukan hubungan seksual. Dari sisi hukum, istilah “mau sama mau” (consensual sex) memang ditolak. Itu artinya, meski anak mau melakukan hubungan seks, namun kemauan itu dikesampingkan. Anak tetap dianggap tidak mau. Azas hukum semacam demikian dibangun sebagai cara untuk melindungi anak-anak dari predator seksual dewasa. Aparat penegak hukum bisa menutup telinga terhadap klaim si predator dewasa bahwa ia berhubungan seks dengan anak atas dasar mau sama mau. Tetapi karena unsur kehendak dinihilkan, maka apa yang dilakukan oleh si predator dewasa terhadap anak tak lain adalah merupakan kejahatan seksual (perkosaan, misalnya).
Namun, dari sisi psikologis, anak yang telah memasuki usia pubertas pada kenyataannya telah mengalami kematangan seksual. Minatnya akan seks secara alamiah telah terbangun. Jadi, sejak memasuki usia puber, bila tidak terkendali, anak-anak sudah bisa “bermain api”. Realitas psikologi ini memunculkan implikasi pelik. Yakni, tidak tepat untuk menempatkan anak perempuan pasti selalu korban, sebagaimana tidak tepat pula menempatkan anak lelaki pasti selalu pelaku, saat mereka melakukan hubungan seks di luar pernikahan. Mau sama mau untuk berhubungan intim, tanpa paksaan atau pun bujuk rayu, menjadi sesuatu yang mungkin terjadi. Naif bila dua individu berusia pubertas disamaratakan dengan individu berumur lima tahun bahwa mereka memiliki dinamika seksualitas yang sama.
Mereka memang masih berada di usia anak-anak, mengacu pada batasan Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun anak usia puber tentu berbeda jauh dengan anak berusia awal sekolah dasar. Dan patut digarisbawahi: betapapun dorongan biologis itu secara alamiah pada anak-anak puber memiliki kemungkinan berlanjut ke perilaku seksual, namun tetap tidak bisa dibenarkan. Pasalnya, di Indonesia, prinsip consensual atas seks tidak ditentukan berdasarkan usia, melainkan berdasarkan status pernikahan. Consensual sex hanya bisa dibenarkan setelah para pelakunya secara sah berstatus sebagai suami (lelaki) dan isteri (perempuan), walau tetap di dalam pernikahan sekali pun ada kemungkinan terjadi kontak seks yang tidak consensual.
Kembali ke hubungan seks antara anak lelaki dan anak perempuan yang tidak didahului intimidasi maupun bujuk rayu, dari sudut ilmu psikologi hal tersebut mungkin terjadi. Lalu bagaimana menyikapi mereka secara hukum?
Patut disayangkan, pasal perzinaan tidak bisa dikenakan pada mereka. Perzinaan mensyaratkan bahwa salah satu maupun kedua pelaku telah menikah dengan pihak lain. Siswa-siswa SMK di Bulukumba, karena kedua pelaku belum pernah menikah dengan siapa pun, tidak bisa dipersoalkan dengan pasal perzinaan.
Pada sisi itu pula saya menyesalkan isi Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Dari sejumlah koreksi yang dapat saya kemukakan, yang relevan dengan kasus Bulukumba, adalah betapa RUU PKS yang saya baca tidak mencantumkan hubungan seks di luar pernikahan sebagai perbuatan pidana. Dengan perkataan lain, bagi pihak penyokong RUU PKS, hubungan seks di luar pernikahan bukan merupakan persoalan sepanjang bersih dari kekerasan atau pun iming-iming hadiah.
Kalau mengikuti rumusan tersebut, maka selesai sudah masalah Bulukumba. Bisa saja kedua siswa tersebut tidak dikenakan sanksi secara pidana. Atau, kemungkinan lain (yang dipaksakan), bersiaplah anak lelaki yang selalu dipolisikan dengan tuduhan melakukan perkosaan terhadap si anak perempuan. Terlalu sempit peluang dan terlalu tipis keyakinan masyarakat, bahkan aparat penegak hukum sekali pun, bahwa si anak perempuan dilaporkan karena memerkosa si anak lelaki. Juga sulit mengategorikan keduanya sebagai pezina jika merujuk KUHP maupun RUU PKS. Memakai UU Perlindungan Anak pun tak mungkin, karena–sekali lagi–UU dimaksud menihilkan consensual pada anak-anak yang melakukan kontak seks, betapa pun diasumsikan kedua siswa SMK di Bulukumba melakukannya berdasarkan kehendak kedua belah pihak.
Redefinisi Perzinaan
Menurut saya langkah pencegahan adalah langkah yang terbaik. Itu kunci agar kejadian Bulukumba tak terulang lagi. Anak-anak dan keluarga mereka pun patut diedukasi untuk menunda pernikahan hingga dewasa, sampai mereka telah mempunyai kecukupan lahir, batin, spiritual (religi), dan finansial.
Dan saat anak-anak telanjur melakukan perbuatan terlarang yang satu itu, nyatalah ada ruang vakum hukum dalam menyikapi kasus Bulukumba. Hanya satu jalan, dari sisi pidana, yang dapat dilakukan ke depannya, yaitu merumuskan kembali “perzinaan” pada naskah revisi KUHP sebangun dengan pemaknaan yang masyarakat luas berikan atas kata itu. Dalam kehidupan sehari-hari, masyarakat selama ini mengartikan bahwa perzinaan sebagai hubungan seks yang dilakukan tanpa didahului pernikahan. Titik.
Masyarakat tidak menetapkan persyaratan bahwa perzinaan hanya bisa ditegakkan apabila salah satu atau kedua pelaku masih berada dalam ikatan pernikahan dengan pihak lain.
Dengan definisi perzinaan yang sebangun dengan pemahaman publik, kiranya juga akan tersedia jerat hukum pidana bagi pelaku dewasa maupun pelaku anak-anak. Sehingga penanganan kasus semacam kasus di Bulukumba juga akan semakin mudah dan jelas.
Semoga.[ind]
(Versi cetak naskah ini tersedia di harian Sinar Harapan, 26-6-2019)
Sumber: FB Sinyo Egie