ChanelMuslim.com–Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti, meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang mendorong agar kepala sekolah dan jajaran manajemen sekolah di salah satu SMP di Serang, Banten, diberikan sanksi.
Hal tersebut menyikapi peristiwa tiga guru di SMP berbuat asusila dengan tiga siswi selama November 2018-Maret 2019 di beberapa ruangan di sekolah. Akibat kejadian itu, salah satu siswi hamil.
“KPAI mendorong Kepala Dinas Pendidikan Kota Serang untuk melakukan evaluasi kepada Kepala Sekolah dan Manajemen di sekolah tersebut, agar ada pembelajaran dan efek jera bagi semua sekolah,” kata Retno Listyarti dalam keterangannya, Ahad (23/6/2019).
Menurut dia, kepala sekolah dan manajemen sekolah harus dijatuhi hukuman karena dinilai lalai menjadikan sekolah sebagai tempat yang aman dan nyaman bagi peserta didik.
Dia menjelaskan, kelalaian itu dapat diukur dari pengawasan yang lemah.
Retno menilai, seharusnya sekolah melakukan antisipasi agar tindak asusila di lingkungan sekolah tidak kembali terjadi.
Menurut dia, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Serang perlu mendorong sekolah-sekolah menginisiasi program Sekolah Ramah Anak (SRA) dan mengimplementasikan Permendikbud No 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan.
“Dinas Pendidikan perlu melakukan sosialisasi kepada seluruh kepala sekolah di kota Serang untuk mengantisipasi agar perbuatan serupa tidak terjadi lagi, baik di SMPN yang bersangkutan maupun sekolah-sekolah lainya di kota Serang,” kata Retno.
Selain itu, KPAI mengusulkan untuk mengantisipasi atau mencegah perbuatan serupa terjadi, seharusnya pemerintah daerah memberikan dukungan sekolah untuk memasang closed circuit television (CCTV) di kelas-kelas dan ruang laboratorium.
“Serta ruang lain yang dianggap rawan digunakan berbuat mesum di lingkungan sekolah,” kata dia.
KPAI pun mengapresiasi Sekretaris Daerah Serang yang telah memerintahkan pemecatan terhadap guru Honorer dan penonaktifan tugas guru ASN di salah satu SMPN di Serang pasca pelaporan orangtua salah satu korban yang anaknya hamil akibat perbuatan gurunya.
Tak hanya itu, pihaknya juga mendorong agar para guru tersebut diproses hukum.
Pihaknya akan mengawasi kerja pihak kepolisian atas kasus ini agar ketiga terduga pelaku segera diproses hukum dan dituntut hukuman sesuai dengan UU Perlindungan Anak dengan maksimal dan ditambah dengan hukuman pemberatan karena memenuhi unsur pelaku adalah orang terdekat korban.
“Maksimal hukuman perbuatan ini adalah 15 tahun dan dapat dilakukan pemberatan hukuman yaitu 1/3 (sepertiga) dari hukuman maksimal tersebut, sehingga para pelaku dapat dituntut 20 tahun,” tutupnya.
Perbuatan tidak pantas dilakukan antara 3 guru dan 3 murid di sebuah sekolah SMP di Serang, Banten. Ketiga guru tersebut adalah guru Aparat Sipil Negara (ASN) pengajar IPS, guru honorer pengajar Seni dan Budaya, serta staf Tata Usaha. Ketiganya diketahui berstatus sudah menikah dan memiliki dua anak. Na’udzubillahi min dzalik. Semoga kejadian ini tidak terulang kembali di lembaga pendidikan di mana pun.[ind/tribun]