• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 1 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

22/03/2019
in Berita
87
SHARES
668
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sebelumnya kartu nikah menjadi viral karena digadang-gadang akan menggantikan buku nikah yang selama ini puluhan tahun berada ditangan para pasangan yang sudah ijab qabul. Ternyata kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah tetapi sebagai pelengkap buku nikah. 

"Siapa yang bilang akan menggantikan buku nikah.Ia sebagai pelengkap buku nikah. Jadi, buku nikahnya ditaruh di rumah saja. Sedangkan kartu ini bisa dibawa kemana-mana,"katanya saat ditemui ChanelMuslim.com, Senin (18/3/2019).

Disamping itu, buku nikah dan kartu nikah akan diberikan pasangan nikah diberi kode QR. Kode tersebut dapat dibaca dengan menggunakan barcode atau QR scanner yang tersambung dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Menikah).

"Nanti akan ketahuan lelaki yang poligami atau tidak dengan adanya kode QR ini. Semua data-data akan terlacak seperti dengan siapa dia menikah, dimana dia tinggal,"kata Prof Amin.

Amin menambahkan, kartu nikah ini harganya hanya 600 perak setelah di lelang. 

"Sehingga bila hilang atau terselip cukup datang ke KUA saja untuk meminta pengganti. Gratis,"kata lelaki berkacamata ini. (Lam)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Alyssa Soebandono Ungkap Rahasia Anak Sehat Dimulai Sejak Hamil

Next Post

Daftar Nikah Bisa Online, Ini Caranya!

Next Post

Daftar Nikah Bisa Online, Ini Caranya!

Produk Biolage Solusi Masalah Rambut Muslimah

Jadi Ambassador Biolage, Ini Alasan Shireen Sungkar

  • Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    Membaca Tanda Daycare Bermasalah

    120 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3735 shares
    Share 1494 Tweet 934
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8299 shares
    Share 3320 Tweet 2075
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2092 shares
    Share 837 Tweet 523
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    788 shares
    Share 315 Tweet 197
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11298 shares
    Share 4519 Tweet 2825
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4255 shares
    Share 1702 Tweet 1064
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    571 shares
    Share 228 Tweet 143
  • Khutbah Jumat: Persiapan Bekal 10 Hari Pertama Dzulhijjah

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    96 shares
    Share 38 Tweet 24
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga