• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 23 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kartu Nikah Bukan Pengganti Buku Nikah

22/03/2019
in Berita
87
SHARES
673
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Sebelumnya kartu nikah menjadi viral karena digadang-gadang akan menggantikan buku nikah yang selama ini puluhan tahun berada ditangan para pasangan yang sudah ijab qabul. Ternyata kartu nikah bukan sebagai pengganti buku nikah tetapi sebagai pelengkap buku nikah. 

"Siapa yang bilang akan menggantikan buku nikah.Ia sebagai pelengkap buku nikah. Jadi, buku nikahnya ditaruh di rumah saja. Sedangkan kartu ini bisa dibawa kemana-mana,"katanya saat ditemui ChanelMuslim.com, Senin (18/3/2019).

Disamping itu, buku nikah dan kartu nikah akan diberikan pasangan nikah diberi kode QR. Kode tersebut dapat dibaca dengan menggunakan barcode atau QR scanner yang tersambung dengan aplikasi Simkah (Sistem Informasi Manajemen Menikah).

"Nanti akan ketahuan lelaki yang poligami atau tidak dengan adanya kode QR ini. Semua data-data akan terlacak seperti dengan siapa dia menikah, dimana dia tinggal,"kata Prof Amin.

Amin menambahkan, kartu nikah ini harganya hanya 600 perak setelah di lelang. 

"Sehingga bila hilang atau terselip cukup datang ke KUA saja untuk meminta pengganti. Gratis,"kata lelaki berkacamata ini. (Lam)

 

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Alyssa Soebandono Ungkap Rahasia Anak Sehat Dimulai Sejak Hamil

Next Post

Daftar Nikah Bisa Online, Ini Caranya!

Next Post

Daftar Nikah Bisa Online, Ini Caranya!

Produk Biolage Solusi Masalah Rambut Muslimah

Jadi Ambassador Biolage, Ini Alasan Shireen Sungkar

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9164 shares
    Share 3666 Tweet 2291
  • Mengenal Zafeera Anti UV, Kain Premium yang Nyaman, Adem, dan Elegan untuk Aktivitas Seharian

    79 shares
    Share 32 Tweet 20
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Inilah Warna Pensil Alis yang Cocok untuk Beragam Warna Kulit

    190 shares
    Share 76 Tweet 48
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1227 shares
    Share 491 Tweet 307
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4146 shares
    Share 1658 Tweet 1037
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    5240 shares
    Share 2096 Tweet 1310
  • Buka Aura, Bagaimana Hukumnya menurut Syariah?

    5632 shares
    Share 2253 Tweet 1408
  • 8 Keutamaan Shalawat Nabi

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11705 shares
    Share 4682 Tweet 2926
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga