• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 4 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Melepas Jilbab karena Takut Dipecat

29/12/2022
in Syariah
Melepas jilbab karena takut dipecat

Foto: Ilustrasi berjilbab (Pexels/Ekruilla)

88
SHARES
676
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum melepas jilbab karena takut dipecat? Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Ustaz Farid Nu’man Hasan.

Ustaz, ada kawan saya, dia berjilbab, tapi di kantor melepas jilbabnya karena dilarang oleh kantornya, karens dia takut dipecat maka dia membukanya. Itu bagaimana ya, apa ada saran? Syukron.

Baca Juga: Melepas Anak Kuliah di Luar Negeri

Melepas Jilbab karena Takut Dipecat

Ustaz Farid Nu`man menjelaskan tentang Kewajiban menutup aurat bagi wanita, dari kepala sampai kakinya, kecuali bagian yang dikecualikan.

Telah diketahui bersama berdasarkan Alquran, As Sunnah, dan Ijma’. Ini adalah kewajiban yang tidak ada perselisihan lagi, kecuali oleh sebagian syubhat yang dilemparkan pemuka-pemuka liberal.

Syaikh Ali Jum’ah Hafizhahullah mengatakan:

و قد اجمعة الأمة الإسلامية سلفا و خلفا على وجوب الحجاب و هذا من المعلوم من الدين بالضرورة. والحجاب لا يعد من قبيل العلامات التي تميز المسلمين عن غيرهم، بل هو من قبيل الفرض الازم الذي هو جزء من الدين

Umat Islam baik salaf dan khalaf telah ijma’ (aklamasi) tentang kewajiban berhijab. Ini adalah perkara yang telah diketahui secara pasti dalam agama ini.

Hijab tidaklah dianggap semata-mata sebagai bentuk ciri khas kaum muslimin dari kaum lainnya saja. Tapi, itu adalah bentuk perintah yang wajib dan merupakan bagian kewajiban dari agama.

(Al Kalim Ath Thayyib Fatawa ‘Ashriyah, 1/464)

Maka, tidak dibenarkan bagi seorang muslimah yang sudah baligh melepas hijabnya saat keluar rumah hanya karena mentaati perintah kantor. Tidak ada kondisi darurat apa pun yang dihadapinya untuk melepas hijabnya.

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

Tidak ada ketaatan dalam maksiat, sesungguhnya ketaatan itu dalam hal yang baik saja.

(HR. Bukhari no. 7257)

Maka, sebaiknya dia lebih mementingkan akhirat yang abadi dan ridha Allah, dibanding dunia yang fana dan tidak seberapa.

Carilah pekerjaan lain yang memberikan keleluasaan bagi muslimah untuk tetap menjalankan kewajiban agamanya.

Syaikh Ali Jum’ah Hafizhahullah juga mengatakan:

فانه لا يجوز لهذه الأخت أن تخلع حجابها لأن لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق و هي ليست مضطرة إذ يمكنها العمل في محل آخر وسوف يفتح الله عيلها ابواب الرزق ان شاء الله

Tidak dibolehkan bagi saudari ini melepaskan hijabnya, karena perintah untuk melepaskan hijab adalah mentaati makhluk dalam maksiat kepada khaliq (Allah Ta’ala).

Dia juga tidak dalam keadaan bahaya. Jika memungkinkan, lebih baik dia kerja di tempat lain. Semoga Allah Ta’ala membukakan pintu-pintu rezeki baginya, Insya Allah.

(Ibid, 1/464)

Demikian. Wallahu a’lam
[ind/Cms]

Tags: Melepas jilbab karena takut dipecat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Sosok Pak Ogah di Serial Si Unyil Meninggal Dunia

Next Post

Anak Ibarat Bayang-Bayang Ranting

Next Post
Anak Ibarat Bayang-Bayang Ranting

Anak Ibarat Bayang-Bayang Ranting

Paragon Tutup Tahun 2022 dengan 10 Penghargaan Bergengsi

Paragon Tutup Tahun 2022 dengan 10 Penghargaan Bergengsi

LAZ UCare Indonesia

Dengan Zakat Produktif, Keluarga Penerima Manfaat PKH Kota Bekasi Disiapkan Jadi Muzakki

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8316 shares
    Share 3326 Tweet 2079
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4264 shares
    Share 1706 Tweet 1066
  • KPIPA Gelar Konser Nasyid untuk Wakaf Palestina

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    799 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11305 shares
    Share 4522 Tweet 2826
  • Viral, Koin Uang 1000 Kelapa Sawit bisa Mencapai Rp120 Juta

    189 shares
    Share 76 Tweet 47
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3333 shares
    Share 1333 Tweet 833
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2223 shares
    Share 889 Tweet 556
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2099 shares
    Share 840 Tweet 525
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4572 shares
    Share 1829 Tweet 1143
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga