• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 1 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Melepas Jilbab karena Takut Dipecat

Desember 29, 2022
in Syariah
Melepas jilbab karena takut dipecat

Foto: Ilustrasi berjilbab (Pexels/Ekruilla)

86
SHARES
665
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum melepas jilbab karena takut dipecat? Ada sebuah pertanyaan yang diajukan kepada Ustaz Farid Nu’man Hasan.

Ustaz, ada kawan saya, dia berjilbab, tapi di kantor melepas jilbabnya karena dilarang oleh kantornya, karens dia takut dipecat maka dia membukanya. Itu bagaimana ya, apa ada saran? Syukron.

Baca Juga: Melepas Anak Kuliah di Luar Negeri

Melepas Jilbab karena Takut Dipecat

Ustaz Farid Nu`man menjelaskan tentang Kewajiban menutup aurat bagi wanita, dari kepala sampai kakinya, kecuali bagian yang dikecualikan.

Telah diketahui bersama berdasarkan Alquran, As Sunnah, dan Ijma’. Ini adalah kewajiban yang tidak ada perselisihan lagi, kecuali oleh sebagian syubhat yang dilemparkan pemuka-pemuka liberal.

Syaikh Ali Jum’ah Hafizhahullah mengatakan:

و قد اجمعة الأمة الإسلامية سلفا و خلفا على وجوب الحجاب و هذا من المعلوم من الدين بالضرورة. والحجاب لا يعد من قبيل العلامات التي تميز المسلمين عن غيرهم، بل هو من قبيل الفرض الازم الذي هو جزء من الدين

Umat Islam baik salaf dan khalaf telah ijma’ (aklamasi) tentang kewajiban berhijab. Ini adalah perkara yang telah diketahui secara pasti dalam agama ini.

Hijab tidaklah dianggap semata-mata sebagai bentuk ciri khas kaum muslimin dari kaum lainnya saja. Tapi, itu adalah bentuk perintah yang wajib dan merupakan bagian kewajiban dari agama.

(Al Kalim Ath Thayyib Fatawa ‘Ashriyah, 1/464)

Maka, tidak dibenarkan bagi seorang muslimah yang sudah baligh melepas hijabnya saat keluar rumah hanya karena mentaati perintah kantor. Tidak ada kondisi darurat apa pun yang dihadapinya untuk melepas hijabnya.

Nabi Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةٍ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

Tidak ada ketaatan dalam maksiat, sesungguhnya ketaatan itu dalam hal yang baik saja.

(HR. Bukhari no. 7257)

Maka, sebaiknya dia lebih mementingkan akhirat yang abadi dan ridha Allah, dibanding dunia yang fana dan tidak seberapa.

Carilah pekerjaan lain yang memberikan keleluasaan bagi muslimah untuk tetap menjalankan kewajiban agamanya.

Syaikh Ali Jum’ah Hafizhahullah juga mengatakan:

فانه لا يجوز لهذه الأخت أن تخلع حجابها لأن لا طاعة لمخلوق في معصية الخالق و هي ليست مضطرة إذ يمكنها العمل في محل آخر وسوف يفتح الله عيلها ابواب الرزق ان شاء الله

Tidak dibolehkan bagi saudari ini melepaskan hijabnya, karena perintah untuk melepaskan hijab adalah mentaati makhluk dalam maksiat kepada khaliq (Allah Ta’ala).

Dia juga tidak dalam keadaan bahaya. Jika memungkinkan, lebih baik dia kerja di tempat lain. Semoga Allah Ta’ala membukakan pintu-pintu rezeki baginya, Insya Allah.

(Ibid, 1/464)

Demikian. Wallahu a’lam
[ind/Cms]

Tags: Melepas jilbab karena takut dipecat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ini Inspirasi Pesta Pernikahan Sesuai Sunnah

Next Post

Anak Ibarat Bayang-Bayang Ranting

Next Post
Anak Ibarat Bayang-Bayang Ranting

Anak Ibarat Bayang-Bayang Ranting

Paragon Tutup Tahun 2022 dengan 10 Penghargaan Bergengsi

Paragon Tutup Tahun 2022 dengan 10 Penghargaan Bergengsi

LAZ UCare Indonesia

Dengan Zakat Produktif, Keluarga Penerima Manfaat PKH Kota Bekasi Disiapkan Jadi Muzakki

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7668 shares
    Share 3067 Tweet 1917
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3237 shares
    Share 1295 Tweet 809
  • The Ultimate Acropolis, Mengunjungi Spot Yunani Kuno yang Mengagumkan

    204 shares
    Share 82 Tweet 51
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4010 shares
    Share 1604 Tweet 1003
  • Pernikahan Fiki Naki dan Tinandrose Menarik Perhatian Publik

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Gading Paradise Kebumen Menghadirkan Wisata ala Eropa

    279 shares
    Share 112 Tweet 70
  • Resep Seblak Mie Shirataki, Ide Olahan Menu Otentik untuk yang Sedang Diet

    188 shares
    Share 75 Tweet 47
  • Bahaya Kebiasaan Meminjam Helm

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • Palestina Alquds Resto and Cafe, Tempat Makan Unik di Bogor dengan Hiasan Dinding Ornamen Masjidil Aqsha

    243 shares
    Share 97 Tweet 61
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    440 shares
    Share 176 Tweet 110
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga