• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 5 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Penderita Stoma Menjadi Imam Shalat

28/01/2026
in Syariah, Unggulan
Hukum Penderita Stoma Menjadi Imam Shalat

(foto: pinterest)

359
SHARES
2.8k
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum penderita stoma menjadi imam shalat? Hal ini tentu menjadi dilema bagi sebagian orang, khususnya umat Islam.

Ustaz Farid Nu’man Hasan, S.S., M.I.Kom. menjelaskan, bagi penderita anus buatan di perut (Stoma), tentu tidak sama hukumnya dengan orang yang normal dan wajar.

Orang yang normal akan mampu mengontrol BAB dan BAK-nya. Rasa mulas bisa mereka rasakan sehingga mereka bisa mengatur keluarnya feses (kotoran).

Adapun bagi penderita Stoma, kotoran tersebut keluar begitu saja melalui lubang anus buatan di perutnya, di luar kontrolnya. Ini tentunya keadaan tidak biasa dan menyuling.

Di sisi lain, shalat adalah kewajiban atas muslim mukallaf mana pun selama akalnya masih berjalan dengan baik.

Artinya, keadaan Stoma bukanlah keringanan meninggalkan shalat. Sedangkan sahnya shalat, mensyaratkan suci dari berbagai najis.

Lalu, bagaimana dengan kotorannya?

Itu adalah kondisi masyaqqah (kesulitan) bagi dia. Sedangkan Allah Ta’ala berfirman:

فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu.

(QS. At-Taghabun, Ayat 16)

Baca Juga: Ada Surga di Balik Derita, Kisah Wanita Penderita Epilepsi yang Dijamin Masuk Surga

Hukum Penderita Stoma Menjadi Imam Shalat

Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

فَإِذَا أَمَرْتُكُمْ بِشَيْءٍ فَأْتُوا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ

Maka, jika aku memerintahkan kamu terhadap sesuatu, jalankanlah sejauh yang kalian mampu.

(HR. Muslim no. 1337)

Sementara itu, dalam kaidah fiqih disebutkan:

الْمَشَقَّةُ تَجْلُبُ التَّيْسِيرَ

Kesulitan itu menarik kemudahan. (Imam Ibnu Nujaim, Al Asybah wan Nazhair, Hal. 75. 1400H-1980M. Darul Kutub Al ‘ilmiyah)

Atau seperti yang dikatakan Imam Tajuddin As Subki:

المشقة نجلب التيسير وإن شئت قلت : إذا ضاق الأمر اتسع

Kesulitan membawa pada kemudahan, dan jika kamu mau, kamu bisa katakan: jika keadaan sempit maka membawa kelapangan.

(Imam Tajuddin As Subki, Al Asybah wan Nazhair, 1/61. Cet. 1, 1411H-1991M. Darul Kutub Al ‘Ilmiyah)

Maka, kondisi yang ditanyakan saudara penanya yaitu adanya najis yang bisa keluar tanpa disadari termasuk saat shalat, mirip seperti orang yang keluarnya beser yang tidak bisa dikontrol,

atau orang yang luka terus menerus, atau seperti wanita yang darah istihadhah keluar terus menerus, dia mengalami kesulitan yang digambarkan oleh kaidah-kaidah di atas, maka shalatnya tetap SAH.

Dalilnya adalah, terdapat dalam Shahih Bukhari diceritakan oleh Imam Hasan Al Bashri Rahimahullah:

ﻣَﺎ ﺯَﺍﻝَ ﺍﻟْﻤُﺴْﻠِﻤُﻮﻥَ ﻳُﺼَﻠُّﻮﻥَ ﻓِﻰ ﺟِﺮَﺍﺣَﺎﺗِﻬِﻢْ

Kaum muslimin senantiasa shalat dalam keadaan mereka terluka.

Riwayat lain:

عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ
جَاءَتْ فَاطِمَةُ بِنْتُ أَبِي حُبَيْشٍ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي امْرَأَةٌ أُسْتَحَاضُ فَلَا أَطْهُرُ أَفَأَدَعُ الصَّلَاةَ فَقَالَ لَا إِنَّمَا ذَلِكِ عِرْقٌ وَلَيْسَ بِالْحَيْضَةِ فَإِذَا أَقْبَلَتْ الْحَيْضَةُ فَدَعِي الصَّلَاةَ وَإِذَا أَدْبَرَتْ فَاغْسِلِي عَنْكِ الدَّمَ وَصَلِّي

Dari Aisyah dia berkata; ‘Fathimah binti Abi Hubaisy datang kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam seraya berkata;

‘Wahai Rasulullah, aku adalah wanita yang mengeluarkan darah istihadhah, hingga diriku tidak suci, apakah aku harus meninggalkan shalat?’

Beliau bersabda: “Itu hanyalah darah penyakit, bukan darah haid, apabila darah haid datang, tinggalkanlah shalat. Apabila darah haid telah berlalu, bersihkanlah darah tersebut dari dirimu kemudian shalatlah.”

(HR. Muslim no. 333)

Dua riwayat ini menunjukkan wanita yang selalu keluar darah istihadhah-nya tetap wajib shalat. Padahal darah itu mengalir dan najis. Ini menunjukkan “kondisi khusus” yang dimaafkan.

Imam An Nawawi Rahimahullah menjelaskan:

وحكم سلس البول والمذي ومن به حدث دائم وجرح سائل حكم المستحاضة على ما سبق

Hukum bagi orang yang beser, dan mudah keluar madzi, dan orang yang selalu berhadats, dan darah luka yang mengalir, adalah sama hukumnya dengan wanita yang istihadhah sebagaimana dijelaskan sebelumnya.

(Al Majmu’ Syarh Al Muhadzdzab, 1/516)

Baca Juga: Tips Persiapan Puasa untuk Penderita Maag

Kesimpulannya:

1. Sebelum shalat bersih-bersih dulu termasuk anus buatan tersebut. Lalu wudhu selayaknya ingin shalat, jika sudah masuk waktu shalat.

Ada pun jika wudhunya sebelum masuk waktu shalat, lalu dia keluar najis sebelum shalat maka ini batal, mesti ulangi wudhunya.

Imam Ibnu Qudamah Rahimahullah mengatakan:

فإن توضأ أحد هؤلاء قبل الوقت، وخرج منه شيء، بطلت طهارته

Jika salah seorang mereka (orang yang disebut di atas) berwudhu sebelum waktunya, lalu keluar najis, maka batal thaharahnya. (Al Mughni, 1/248)

Inilah pendapat mayoritas ulama.

Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhullah mengatakan:

فإن الذي عليه جمهور الفقهاء أن صاحب السلس يجب عليه الوضوء لكل صلاة بعد دخول وقتها، ولا يجزئه أن يتوضأ لصلاة قبل دخول وقتها، ويجب عليه إذا أراد الصلاة أن يغير ملابسه المصابة بالنجس أو يطهرها إن أمكن ذلك ويغسل المحل جيداً

Sesungguhnya yang dianut oleh mayoritas fuqaha adalah bahwa penderita beser wajib wudhu pada setiap shalat setelah masuk waktunya, tidak sah jika dia berwudhu sebelum masuk waktunya.

Dan, wajib baginya jika hendak shalat mengganti pakaiannya yang kena najis atau hendaknya dia sucikan sejauh kemampuannya dan dia cuci yang kotor itu sebaik-baiknya.

(Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyyah no. 108086)

2. Jika kondisi sulit, atau ketika shalat, tapi keluar najis tersebut tanpa disadarinya, maka itu ketidakberdayaan yang dimaafkan dan tidak bisa dihindarkan, dan shalatnya tetap sah.

3. Sah bagi dirinya, maka apakah sah pula saat dia menjadi imam bagi orang lain yang normal?

Ada dua pendapat ulama:

Tidak boleh, tidak sah, menurut Hanafiyah dan Hambaliyah, sebab yang mengalami darurat hanya si imam, sedangkan makmum tidak. Sedangkan darurat diaplikasikan sesuai kebutuhan daruratnya.

Sah dan boleh, menurut Syafi’iyyah dan Malikiyah, sebab udzur yang membuat SAH bagi imam maka itu juga SAH bagi makmum.

Hanya saja Malikiyah menyatakan makruh walau sah. (Lihat Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 25/187. Juga Al Majmu’, 4/160) .

Sebaiknya, untuk menghilangkan keraguan atas waswas dia bisa meminta orang lain saja, yang sehat dan normal untuk menjadi imam.

Wa Shalallahu ‘Ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala aalihi wa shahbihi wa sallam. Demikian. Wallahu a’lam.[ind]

Tags: Hukum Penderita Stoma Menjadi Imam Shalat
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hijabersmom Community Bekasi Gelar Kajian Tematik Sambut Ramadan

Next Post

Mudahkan Akses Warga, Polres Gayo Lues Aceh Bangun Empat Jembatan Gantung

Next Post
Mudahkan Akses Warga, Polres Gayo Lues Aceh Bangun Empat Jembatan Gantung

Mudahkan Akses Warga, Polres Gayo Lues Aceh Bangun Empat Jembatan Gantung

Utbah bin Ghazawan Sahabat Berwajah Tampan dan Pemanah Ulung yang Zuhud

Utbah bin Ghazawan Sahabat Berwajah Tampan dan Pemanah Ulung yang Zuhud

BPBD DKI Jakarta Imbau Potensi Banjir Rob hingga 3 Februari 2026

BPBD DKI Jakarta Imbau Potensi Banjir Rob hingga 3 Februari 2026

  • Trump Ancam Neraka buat Palestina, Neraka Datang ke California

    Epstein Files dan Pukulan Israel ke Trump

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4116 shares
    Share 1646 Tweet 1029
  • Yang Berhak Memandikan Jenazah Ibu

    2886 shares
    Share 1154 Tweet 722
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7926 shares
    Share 3170 Tweet 1982
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3461 shares
    Share 1384 Tweet 865
  • Ketahui Pelembab Wajah untuk Kulit Sensitif di Tengah Gaya Hidup Modern

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wisata ke TN Komodo dan Sekitarnya Ditutup hingga 4 Februari 2026

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    590 shares
    Share 236 Tweet 148
  • Untuk Pemula, Belajar Islam Mulai dari Mana?

    3085 shares
    Share 1234 Tweet 771
  • 20 Ucapan Ramadan 2026 yang Bisa Kamu Bagikan kepada Teman dan Kerabat

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga