ChanelMuslim.com – "Promise is promise,"kata Pengacara Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, Mahendradatta ditemui di Lapas Gunung Sindur, Kamis (24/1/2019). Bagi seorang muslim janji harus ditepati. Apalagi jika itu adalah seorang presiden dan beragama islam.
“Hai orang-orang yang beriman, penuhilah akad-akad itu.” (QS: Al-Ma’idah: 1)
Awal Mula
Mahendra menjelaskan awal mula Presiden Joko Widodo mengutus Yusril Ihza Mahendra ke Lapas Gunung Sindur ia tidaktahu sama sekali.
"Saya sebagai pengacara Ustaz, saat Yusril Ihza Mahendra ke Lapas Gunung Sindur tidak tahu menahu apa maksud kedatangannya,"katanya.
Ia baru mengetahui ketika salah seorang wartawan menanyakan apa maksud Yusril menemui Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
"Bang, tahu nggak kalau Yusril mau konpres di lapas bersama Ustaz Abu,"ujar pria berbaju batik ini.
Sedangkan Yusril Ihza Mahendra mengaku kedatangannya ke Lapas Gunung Sindur untuk menyampaikan pesan Presiden Joko Widodo, bahwa beliau menjanjikan Abu Bakar Ba'asyir menghirup udara bebas. Padahal untuk bertemu Ustaz Abu Bakar Bakar Ba'asyir hanya bisa keluarga dan pengacara sendiri. Ini artinya Yusril Ihza Mahendra memang bukan mewakili sebagai pribadi tetapi sebagai utusan orang nomor satu Indonesia.
"Kami jelaskan ke beliau, ini betul-betul pembebasan yang diberikan. Pak Jokowi mengatakan bahwa dibebaskan jangan ada syarat-syarat yang memberatkan beliau . Jadi, beliau menerima semua itu," kata Yusril, Jumat (18/1).
Mendengar penuturan Yusril, bagi Ustaz Abu Bakar, keluarga maupun pengacaranya seperti ada nggak ada hujan nggak ada angin. Karena selama ini berjuang untuk membebaskan Ustaz Abu Bakar selalu nihil.
"Mulai dari meminta untuk meminta pembebasan hingga tahanan rumah, semuanya ditolak. Entah, tiba-tiba Presiden memberikan janji seperti ini kepada Ustaz, bahkan menggelar konferensi pers,"kata Mahendra.
Tanda Tangan Dokumen Setia NKRI
Saat Yusril Ihza Mahendra menemui Tim Pengacara Muslim di kantornya. Ia menjelaskan perihal bagaimana merayu Presiden Joko Widodo untuk membebaskan Ustaz Abu Bakar Ba'asyir.
"Sebelum debat Pilpres, 17 Januari 2019. Presiden meminta saya untuk berkordinasi dengan Menkumham Yasona Laoly untuk mempertemukan dengan Ustaz," Yusril.
Pria yang mendapat gelar Datuk Maharajo Palinduang akhirnya bertemu dengan Yasona.
"Pada saat debat Capres, saya ketemu dengan Pak Yasona, beliau bilang ke saya apa mau Jumatan di Gunung Sindur? Lalu saya datang ketemu tim Pengacara Muslim Ahmad Mikhdan, untuk membantu pembebasan ini," terang Yusril.
Alasan Presiden, kata Yusril, karena murni kemanusian. Sehingga langkah yang dilakukannya adalah menyampingkan peraturan pemerintah (PP) No. 99 tahun 2012 tentang syarat pemberian hak pada narapidana tertentu, termasuk terorisme.
"Pertimbangannya adalah kemanusiaan dan penghormatan terhadap ulama yang uzur, sudah sakit. Pak Jokowi minta cari jalan keluarnya, Pak Jokowi tak tega ada ulama dipenjara lama-lama karena sudah dari zaman SBY," kata pria menjabat sebagai Kuasa hukum pasangan calon presiden Jokowi-Ma'ruf, Sabtu (19/1).
Sayangnya dalam upaya pembebasan Abu Bakar Ba'asyir tidak ada dokumen yang ditanda tangani oleh Presiden, hanya lisan saja. Karena menurut Yusril, Presiden sebetulnya mempunyai hak untuk memberi grasi kepada tahanan.
Meski demikian ada dokumen yang harus ditandatangani oleh Ustaz Abu Bakar Ba'asyir, yaitu untuk setia pada NKRI dan Pancasila. Namun, kata Yusril, saat pertemuan dengan Ustaz Abu Bakar, ia tidak mau menandatangani hal tersebut. Yusril sempat memberitahu mengenai hal tersebut kepada Presiden Joko Widodo dan meminta pendapat Yusril.
"Saya meminta agar mengindahkan dokumen syarat tersebut dan Presiden menyetujuinya,"katanya.
Tidak Kesetujuan
Berita akan dibebaskannya Ustaz Abu Bakar Ba'asyir sampai ke telinga pemerintah Australia. Meski ada penolakan tersebut banyak juga yang menyetujui untuk dibebaskannya Ustaz Abu Bakar Ba'asyir karena hal kemanusiaan. Namun, tidak adanya dokumen tanda tangan Presiden Joko Widodo dan dinilai langkah pembebasan tersebut menyalahi undang-undang karena bukan Perppu atau Kepres yang dikeluarkan. Meski demikian Yusril beranggapan sudah sesuai UU.
"Dasar hukumnya itu merujuk pada UU Pemasyarakatan PP No 28, tahunnya saya agak lupa, tahun 90-an," terangnya dilansir Detik, Senin (20/1/2019).
Langkah Keluarga Abu Bakar Ba'asyir
Keluarga Abu Bakar Ba'asyir dan kuasa hukumnya tidak tinggal diam. Mereka menemui Fadli Zon di gedung MPR/DPR. Di pertemuan dengan Fadli Zon, Mahendra,kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir menjelaskan perihal mengapaharus bertemu dengan Wakil Ketua DPR itu.
"Saya sebagai kuasa hukum menagih janji Presiden Joko Widodo,"pungkasnya.(Ilham)