• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 14 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Mahram Seorang Wanita Siapa Saja?

Perlu diingat bahwa menjadi mahram bukan berarti seseorang boleh melakukan apa saja.

14/10/2026
in Syariah
Pengharum Ruangan Alami

Foto: PIxabay

66
SHARES
510
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DALAM Islam, seorang wanita memiliki batasan tertentu dalam berinteraksi dengan laki-laki. Ada laki-laki yang boleh menjadi mahramnya sehingga berlaku hukum khusus dalam pergaulan, aurat, dan perjalanan. Namun, ada pula laki-laki yang masih termasuk keluarga dekat, tetapi bukan mahram.

Contohnya, sepupu laki-laki. Meskipun masih saudara sendiri, sepupu bukan mahram bagi seorang wanita. Artinya, aturan interaksi antara keduanya tetap mengikuti ketentuan syariat bagi laki-laki dan perempuan yang bukan mahram.

Lantas, siapa saja laki-laki yang termasuk mahram bagi seorang wanita?

## Mahram karena Hubungan Nasab

Mahram karena nasab adalah laki-laki yang haram dinikahi selamanya karena hubungan darah.

Allah berfirman: “Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…” (QS. An-Nisa: 23).

BACA JUGA: Ipar Bukanlah Mahram

Berdasarkan ayat tersebut dan penjelasan para ulama, laki-laki yang menjadi mahram seorang wanita karena nasab meliputi:

– Ayah dan kakek: ayah kandung, kakek dari pihak ayah, dan kakek dari pihak ibu, serta garis keturunan ke atas.
– Anak laki-laki dan cucu laki-laki: anak kandung, cucu dari anak laki-laki, maupun cucu dari anak perempuan, serta keturunan ke bawah.
– Saudara laki-laki: baik saudara kandung, seayah, maupun seibu.
– Paman: saudara laki-laki ayah dan saudara laki-laki ibu, termasuk paman kandung maupun yang seayah atau seibu.
– Keponakan laki-laki: anak laki-laki dari saudara laki-laki maupun saudara perempuan, termasuk keturunan mereka ke bawah.

Mereka termasuk mahram karena hubungan nasab yang telah ditetapkan dalam syariat.

## Mahram karena Hubungan Pernikahan

Pernikahan juga dapat menjadikan seorang laki-laki sebagai mahram bagi seorang wanita. Dalam fikih, hubungan ini disebut mahram karena mushaharah atau hubungan semenda.

Di antara contohnya adalah:

– Ayah mertua dan kakek suami: termasuk garis keturunan ke atas dari suami.
– Anak laki-laki suami: termasuk cucu laki-laki suami dari garis keturunan ke bawah, apabila hubungan pernikahan yang menjadi sebab kemahramannya telah memenuhi ketentuan syariat.
– Suami dari ibu: menjadi mahram bagi anak perempuan istrinya apabila ia telah melakukan hubungan suami istri dengan ibunya, sesuai ketentuan QS. An-Nisa: 23.
– Suami dari anak perempuan: menantu laki-laki menjadi mahram bagi ibu dari istrinya setelah akad nikah yang sah.

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua hubungan semenda langsung menjadikan seseorang mahram. Misalnya, ayah dari istri seorang laki-laki menjadi mahram bagi laki-laki tersebut, tetapi saudara laki-laki istrinya bukan mahram baginya.

## Mahram karena Hubungan Persusuan

Islam juga menetapkan kemahraman melalui persusuan (radha’ah) apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan syariat.

Rasulullah ﷺ bersabda: “Sesungguhnya persusuan itu mengharamkan apa yang diharamkan karena kelahiran.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Artinya, hubungan persusuan dapat menjadikan seseorang sebagai mahram sebagaimana hubungan nasab dalam hal-hal yang ditetapkan oleh syariat.

Contohnya:

– Ayah susuan: laki-laki yang menjadi ayah dari anak yang disusui istrinya, sesuai ketentuan persusuan.
– Saudara laki-laki sepersusuan: laki-laki yang memiliki hubungan saudara melalui persusuan yang memenuhi syarat.
– Paman susuan: saudara laki-laki ayah atau ibu susuan.
– Anak laki-laki susuan: anak laki-laki dari hubungan persusuan yang memenuhi ketentuan syariat.

Rincian persusuan, termasuk usia anak saat menyusu dan jumlah persusuan yang diperhitungkan, memiliki pembahasan fikih tersendiri. Karena itu, kasus konkret sebaiknya ditanyakan kepada ahli ilmu yang memahami persoalan tersebut.

## Siapa yang Bukan Mahram?

Ada sejumlah laki-laki yang sering dianggap mahram karena kedekatan keluarga, padahal bukan mahram menurut syariat.

Di antaranya:

– Sepupu laki-laki, baik anak paman maupun anak bibi.
– Saudara ipar laki-laki, seperti kakak atau adik laki-laki suami.
– Suami dari saudara perempuan, yaitu ipar laki-laki.
– Anak angkat laki-laki, jika tidak memiliki hubungan nasab atau persusuan yang menjadikannya mahram.
– Tunangan laki-laki, karena pertunangan tidak menjadikan keduanya mahram.

Khusus saudara ipar laki-laki, Rasulullah ﷺ memberikan peringatan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim ketika menjelaskan bahaya berduaan dengan kerabat laki-laki dari pihak suami. Dalam hadis tersebut, Nabi ﷺ bersabda, “Al-hamwu adalah maut.”

BACA JUGA: Hukum Memandikan Jenazah Bukan Mahram

Para ulama menjelaskan bahwa istilah al-hamwu dalam konteks ini merujuk pada kerabat laki-laki suami, seperti saudara laki-lakinya, yang bukan mahram bagi istri.

## Memahami Mahram agar Tidak Keliru dalam Pergaulan

Mengetahui siapa saja mahram bagi seorang wanita sangat penting. Ketentuan ini berkaitan dengan pernikahan, batasan aurat, khalwat atau berduaan, serta sejumlah hukum perjalanan.

Namun, perlu diingat bahwa menjadi mahram bukan berarti seseorang boleh melakukan apa saja. Adab, kesopanan, dan larangan menyakiti orang lain tetap berlaku, termasuk di antara anggota keluarga sendiri.

Kesimpulannya, mahram seorang wanita adalah laki-laki yang haram dinikahi selamanya karena nasab, hubungan pernikahan tertentu, atau persusuan yang memenuhi syarat syariat. Sepupu, ipar laki-laki, dan tunangan bukan mahram hanya karena hubungan keluarga atau kedekatan.

Dengan memahami batasan ini, seorang Muslimah dapat menjaga pergaulan sesuai tuntunan Islam, tanpa berlebihan dan tanpa meremehkan aturan yang telah ditetapkan Allah. []

Tags: Mahram Seorang Wanita
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Suami (Maaf) Suka Kentut Depan Istri, Istri Harus Bagaimana?

Next Post

Menag Apresiasi Tren Kesadaran Ekonomi Syariah, Dorong Optimalisasi Potensi Zakat

Next Post
Menag Apresiasi Tren Kesadaran Ekonomi Syariah, Dorong Optimalisasi Potensi Zakat

Menag Apresiasi Tren Kesadaran Ekonomi Syariah, Dorong Optimalisasi Potensi Zakat

  • P2MB Salimah Kotim Salurkan 14.000 Liter Air Bersih bersama Yakesma Kalteng dan ALPI

    P2MB Salimah Kotim Salurkan 14.000 Liter Air Bersih bersama Yakesma Kalteng dan ALPI

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9530 shares
    Share 3812 Tweet 2383
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4861 shares
    Share 1944 Tweet 1215
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1360 shares
    Share 544 Tweet 340
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4305 shares
    Share 1722 Tweet 1076
  • BAZNAS RI Tetapkan Target Pengumpulan ZIS-DSKL Nasional 2027 Capai Rp70 Triliun

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 7 Hal Penting yang Perlu Disiapkan Sebelum Medical Check Up agar Hasil Lebih Akurat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wanita Perlu Tahu, Ini yang Terjadi sebelum Menopause Datang

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11842 shares
    Share 4737 Tweet 2961
  • 7 Warna Pakaian yang Bakal Tren di Akhir Tahun 2026 dan Wajib Dilirik

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga