LEMBAGA Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menjelaskan pendekatan yang digunakan dalam menangani berbagai persoalan anak, khususnya anak yang berada dalam kondisi rentan. Menurut Ketua Umum LPAI, Samsul Ridwan, S.Ag., SH., MH., penanganan isu anak secara umum dilakukan melalui dua pendekatan, yakni perlindungan (protection) serta pemenuhan kebutuhan dasar untuk mendukung tumbuh kembang anak.
Hal tersebut disampaikan Samsul saat doorstop dalam acara “BAZNAS & LPAI Berikan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Rentan” yang digelar pada Rabu (16/9/2026) di Ruang Aula Lantai 5 Gedung BAZNAS RI. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari kolaborasi BAZNAS RI dan LPAI dalam memperkuat program kesejahteraan dan perlindungan bagi anak rentan.
Samsul menjelaskan, pendekatan perlindungan ditujukan kepada anak yang menghadapi situasi yang mengancam keselamatan, hak, maupun kesejahteraannya. Salah satunya adalah anak yang mengalami eksploitasi.
“Di dalam isu anak itu kan pendekatannya, treatment-nya ada dua jenis. Yang pertama adalah protection atau perlindungan,” ujar Samsul.
Ia menyebut eksploitasi anak, baik dalam bidang ekonomi maupun seksual, sebagai contoh persoalan yang membutuhkan pendekatan perlindungan. Penanganan dalam kategori tersebut diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada anak dari berbagai bentuk eksploitasi dan kekerasan.
“Perlindungan itu yang disebut tadi, misalnya ada eksploitasi anak di bidang ekonomi, di bidang seksual dan lain sebagainya. Itu pendekatan kita menggunakan protection,” katanya.
Baca juga: BAZNAS dan LPAI Jalin Kerja Sama Fundraising untuk Perkuat Program Perlindungan Anak
LPAI Jelaskan Dua Pendekatan Penanganan Anak Rentan, Perlindungan dan Pemenuhan Kebutuhan Dasar
Sementara itu, pendekatan kedua berkaitan dengan tumbuh kembang anak. Dalam konteks tersebut, pemenuhan kebutuhan dasar menjadi bagian penting agar anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal.
Menurut Samsul, kebutuhan dasar tersebut antara lain mencakup kesehatan dan pendidikan. Pemenuhan kebutuhan tersebut menjadi bentuk intervensi yang berbeda dari penanganan kasus perlindungan.
“Ada juga yang tumbuh kembang. Tumbuh kembang itu pendekatannya adalah fulfill. Untuk memenuhi, seperti kesehatan, pendidikan itu fulfill. Artinya memiliki kebutuhan dasar,” jelasnya.
Ia memberikan contoh kondisi anak di sejumlah wilayah yang terdampak bencana. Dalam situasi tersebut, kebutuhan dasar anak perlu menjadi perhatian pada tahap awal penanganan.
“Misalnya sekarang ada beberapa tempat bencana, itu tentu di awal kita harus melakukan fulfill, bukan protection,” ujar Samsul.
Dalam kesempatan tersebut, LPAI juga menyampaikan harapan agar kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah, dapat diperkuat untuk mendukung pemenuhan hak dan perlindungan anak di Indonesia.
“Kami mohon bisa difasilitasi-fasilitasi untuk yang pertama tentu pemerintahan ya tentang anak di Indonesia ini salah satunya,” katanya.
Selain memperkuat kerja sama di tingkat nasional, LPAI dalam waktu dekat juga berencana melakukan upaya perlindungan terhadap anak-anak yang berada di wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia. Samsul menyebut terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapatkan perhatian, mulai dari kebutuhan dasar yang belum terpenuhi hingga dugaan bentuk kekerasan terhadap anak.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan perlindungan anak-anak yang berada di perbatasan Indonesia-Malaysia. Ternyata di sana juga banyak sekali bentuk-bentuk yang tidak tercukupi dan bentuk kekerasan yang harus segera kita selesaikan,” tutur Samsul.
Rencana tersebut menjadi salah satu bagian dari upaya LPAI memperluas jangkauan perlindungan anak, terutama bagi kelompok yang berada dalam situasi rentan. Pendekatan penanganan akan disesuaikan dengan kondisi yang dihadapi, apakah membutuhkan perlindungan dari kekerasan dan eksploitasi atau pemenuhan kebutuhan dasar untuk menunjang tumbuh kembang.
Acara “BAZNAS & LPAI Berikan Kesejahteraan dan Perlindungan Anak Rentan” berlangsung pada Rabu (16/9/2026), mulai pukul 09.40 WIB hingga selesai di Ruang Aula Lantai 5 Gedung BAZNAS RI. Kolaborasi kedua lembaga tersebut diarahkan untuk memperkuat dukungan terhadap anak-anak yang membutuhkan perlindungan dan pemenuhan hak dasar. [Din]



