KEMENTERIAN Haji dan Umroh (Kemenhaj) RI terus memperkuat pengawasan dan perlindungan terhadap jemaah umroh yang mengalami penundaan keberangkatan.
Langkah tersebut dilakukan menyusul tertundanya keberangkatan 282 jemaah umroh yang menggunakan layanan PT AAT.
Kepala Subdirektorat Pengawasan Umroh Kemenhaj, Andi Muhammad Taufik, mengatakan pihaknya akan terus memantau dan mengawasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) dalam memastikan hak-hak jemaah terpenuhi.
Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemantauan terhadap proses penyelesaian keberangkatan 282 jemaah yang sebelumnya gagal berangkat ke Tanah Suci.
Kasus tersebut bermula ketika 282 jemaah yang mengambil Paket Umroh Maulid dijadwalkan berangkat pada 30 Agustus 2026. Namun, keberangkatan tertunda akibat kendala penerbitan tiket penerbangan.
Dalam mediasi awal pada 31 Agustus 2026, disepakati skema keberangkatan secara bertahap hingga 5 September 2026. Namun, hasil evaluasi lebih lanjut menemukan sejumlah persoalan dalam operasional dan tata kelola penyelenggaraan perjalanan umroh.
Temuan tersebut antara lain mencakup tidak baiknya sistem administrasi dan tata kelola keuangan, penetapan harga paket di bawah batas rasional yang menimbulkan dugaan adanya skema ponzi, serta tidak adanya akad yang jelas dengan jemaah.
Selain itu, ditemukan pula penggunaan agen yang tidak memiliki ikatan kerja sama resmi dengan pihak penyelenggara.
Baca juga: Kemenhaj Perkuat Pengembangan Ekosistem Haji dan Umroh Melalui Penyusunan RPP
Kemenhaj Perkuat Pengawasan dan Perlindungan Jemaah Umroh yang Alami Penundaan
Atas berbagai temuan tersebut, Kemenhaj mendorong penanganan kasus ke tahap investigasi lebih lanjut. Pengawasan terhadap PT AAT juga diperketat guna memastikan penyelesaian persoalan tidak kembali merugikan jemaah.
Untuk memberikan kepastian terhadap hak-hak 282 jemaah, penyelesaian kasus kemudian melibatkan jalur kepolisian.
Proses investigasi dan mediasi tersebut berlangsung di Polres Bandara Soekarno Hatta, mulai Sabtu, 12 September 2026 pukul 21.00 WIB hingga Minggu, 13 September 2026 pukul 03.20 WIB.
Kemudian pada Minggu dini hari, tepatnya pukul 02.38 WIB, ditandatangani Berita Acara Kesepakatan dan Surat Pernyataan Bersama antara Direktur PT AAT, EKN, dengan perwakilan jemaah, yakni H. Juhji dan Suparlan.
Kedua perwakilan tersebut mewakili 282 jemaah yang terbagi dalam tujuh rombongan.
Kesepakatan itu disaksikan oleh perwakilan Kemenhaj, yakni Andi Muhammad Taufik selaku Kepala Subdirektorat Pengawasan Umroh dan Edayanti Dasril selaku Kepala Subdirektorat Bina Umroh.
Dalam kesepakatan terbaru tersebut, pihak travel menyatakan komitmen untuk memberangkatkan seluruh jemaah sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Rombongan 1, 2, dan 4 yang berjumlah 137 jemaah dijadwalkan berangkat pada 15 September 2026. Selanjutnya, rombongan 3 dan 5 dengan total 72 jemaah dijadwalkan berangkat pada 17 September 2026.
Sementara itu, rombongan 6 dan 7 yang berjumlah 78 jemaah dijadwalkan menyusul pada 18 September 2026.
Untuk keberangkatan gelombang pertama, pihak travel juga diwajibkan menyerahkan dokumen fisik berupa visa dan tiket penerbangan yang telah diterbitkan kepada jemaah paling lambat Senin, 14 September 2026, pukul 17.00 WIB.
Tidak hanya menyepakati jadwal keberangkatan, pihak travel juga memberikan jaminan atas pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Apabila kembali gagal memenuhi jadwal yang telah disepakati, Direktur PT AAT menyatakan kesediaannya menyerahkan seluruh aset perusahaan maupun aset pribadinya untuk dijadikan jaminan dan/atau diserahkan sebagai ganti rugi penuh kepada jemaah.
Kemenhaj menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap penyelenggara umroh yang mengabaikan regulasi dan berpotensi merugikan jemaah.
Menurutnya, pengawasan tersebut akan berjalan beriringan dengan proses investigasi terhadap dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam penyelenggaraan perjalanan umroh PT AAT.
Kemenhaj juga memastikan proses penegakan aturan tetap berjalan. Sanksi administratif, mulai dari pembekuan hingga pencabutan izin operasional, akan ditentukan berdasarkan hasil akhir investigasi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Kemenhaj memastikan penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan pelindungan maksimal bagi jemaah. [Din]





