ChanelMuslim.com – Ustaz, izin bertanya, bagaimana hukumnya berobat dengan minyak kutus-kutus, yaitu minyak obat khas Bali yang ramuannya berasal dari Pawisik (bisikan ghaib/makhluk halus)?
Ustaz Farid Nu’man Hasan menjawab persoalan ini sebagai berikut.
Minyak kutus yang berasal dari hasil pertapaan biarawan Hindu, tentu ini terlarang kita pakai, sebab dia menggunakan bacaan-bacaan (ruqyah/mantera) yang tidak dibenarkan oleh syara’, istilahnya ruqyah syirkiyah.
Berkata Imam Al Maziri Rahimahullah:
وَمَنْهِيّ عَنْهَا إِذَا كَانَتْ بِاللُّغَةِ الْعَجَمِيَّة ، أَوْ بِمَا لَا يُدْرَى مَعْنَاهُ ، لِجَوَازِ أَنْ يَكُون فِيهِ كُفْر .
“Dan mantera yang dilarang adalah jika menggunakan bahasa selain Arab, atau yang tidak diketahui maknanya, yang boleh jadi mengandung kekufuran.”
(Al Minhaj Syarh Shahih Muslim, 7/325)
Baca Juga: Thibbun Nabawi Sebagai Metode Pengobatan Bukan Alternatif
Status Pengobatan dengan Minyak Kutus-kutus
Tapi, JIKA minyak Kutus tersebut bukan seperti itu, dia hanya minyak obat biasa yang memang berasal dari bahan herbal dari sana, tapi tanpa ada mantera-mantera, maka inilah yang dibolehkan.
Ada pun label halal MUI, saya tidak tahu kepastiannya, apakah MUI telah memeriksanya atau belum.
Yang jelas, jauhi hal-hal yang meragukan.
دع ما يريبك الي ما لا يريبك
Tinggalkan apa-apa yang meragukanmu, beralihlah kepada yang tidak meragukanmu (HR. At Tirmidzi no. 2518, shahih)
Menjauh dari yang “grey area” adalah lebih utama, sampai benar-benar terbukti halal.
فَمَنْ اتَّقَى الشُّبُهَاتِ اسْتَبْرَأَ لِدِينِهِ وَعِرْضِهِ
Maka, barangsiapa yang menjauh dari yang syubhat maka dia telah menjaga agama dan kehormatan dirinya. (HR. Muslim no. 1599)
Demikian. Wallahu a’lam. Semoga pembahasan mengenai status pengobatan dengan minyak kutus-kutus ini bermanfaat untuk pembaca ChanelMuslim. [ind]