TANTANGAN hafalan surat Ad-Duha berhadiah minuman beralkohol di TSP 2026 ramai dibicarakan.
Sebuah unggahan di platform Threads menjadi perhatian publik setelah menyoroti dugaan adanya tantangan di sebuah booth minuman beralkohol Newport dalam gelaran TSP 2026.
Dalam unggahan tersebut, seorang pengguna Threads membagikan foto booth disertai kritik terhadap aktivitas yang disebut menawarkan satu botol minuman kepada pengunjung yang mampu membaca atau menghafal Surat Ad-Duha.
“Lagi selingan nunggu Hindia manggung, booth sebelah bikin challenge ‘siapa yang hafal surat Ad-Duha dapat satu botol.’ Are you kidding me?” demikian bunyi bagian awal unggahan tersebut.
Pengunggah kemudian mempertanyakan etika penggunaan ayat Al-Qur’an sebagai bagian dari aktivitas promosi minuman beralkohol. Menurutnya, Al-Qur’an merupakan kitab suci dan membaca atau menghafalnya merupakan bagian dari ibadah, sehingga dinilai tidak tepat apabila dijadikan materi tantangan untuk memperoleh hadiah berupa minuman beralkohol.
Baca juga: Viral, Kehalalan Minuman Tradisional Kolesom Jumbo yang jadi Fenomena di Media Sosial
Viral di Threads, Tantangan Hafalan Surat Ad-Duha Berhadiah Minuman Beralkohol di TSP 2026 Tuai Sorotan
Sorotan tersebut tidak hanya berkaitan dengan bentuk promosi, tetapi juga menyangkut penggunaan simbol dan aktivitas keagamaan dalam sebuah brand activation.
Dalam perspektif Islam, Al-Qur’an memiliki kedudukan yang sangat mulia. Membaca dan menghafalnya merupakan bentuk ibadah. Di sisi lain, minuman beralkohol atau khamr merupakan sesuatu yang dilarang dalam ajaran Islam.
Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Ma’idah ayat 90:
“Sesungguhnya khamr, berjudi, berhala dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah…”
Karena itu, penggunaan bacaan Al-Qur’an sebagai bagian dari tantangan yang dikaitkan dengan pemberian minuman beralkohol dinilai menimbulkan persoalan etik bagi sebagian masyarakat, khususnya umat Islam.
Brand activation pada dasarnya merupakan strategi pemasaran yang bertujuan menciptakan pengalaman langsung dengan konsumen, meningkatkan interaksi, sekaligus membuat sebuah merek lebih mudah diingat dan diperbincangkan.
Namun, kreativitas dalam pemasaran tetap memiliki batas, terutama ketika menyentuh persoalan agama, kitab suci, ritual ibadah, maupun simbol yang dianggap sakral oleh masyarakat.
Kasus yang disorot dalam unggahan Threads tersebut kemudian memunculkan pertanyaan lebih luas mengenai batas kreativitas dalam aktivitas promosi. Apakah sebuah konsep pemasaran dapat dianggap berhasil hanya karena mampu menarik perhatian dan menjadi bahan perbincangan, atau tetap harus mempertimbangkan sensitivitas nilai dan keyakinan masyarakat?
Unggahan tersebut pun mengingatkan bahwa viralitas tidak selalu menjadi ukuran kepantasan sebuah kampanye. Kreativitas dalam pemasaran juga perlu mempertimbangkan konteks sosial, budaya, serta nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat.
“Viral bukan berarti pantas. Kreatif bukan berarti tanpa batas,” tulis pengunggah.
Hingga menjadi perhatian di Threads, sorotan tersebut terutama menempatkan persoalan pada aspek etika penggunaan Al-Qur’an dalam aktivitas promosi. Adapun informasi mengenai bentuk pelaksanaan tantangan, pihak yang terlibat, serta respons resmi dari penyelenggara maupun pihak Newport perlu dikonfirmasi lebih lanjut agar persoalan tersebut dapat dilihat secara utuh.
Terlepas dari tujuan promosi, penggunaan unsur keagamaan dalam kegiatan komersial menjadi hal yang membutuhkan kehati-hatian. Jangan sampai upaya menciptakan aktivitas pemasaran yang menarik justru menimbulkan persepsi merendahkan atau tidak menghormati sesuatu yang dianggap suci oleh masyarakat. [Din]





