BOLEHKAH bahan baku hasil repack di toko pasar digunakan untuk sertifikasi halal? Jawabannya, boleh.
Asalkan ketertelusuran bahan, transparansi informasi, dan proses pengemasannya tetap memenuhi ketentuan halal, praktik repack tidak menjadi penghalang bagi pelaku UMK dalam memperoleh sertifikasi halal.
Bagi banyak pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) UMK, membeli bahan baku secara eceran di toko pasar masih menjadi pilihan utama karena keterbatasan modal.
Tidak sedikit bahan yang dijual merupakan hasil pengemasan ulang (repack) dari kemasan besar ke ukuran yang lebih kecil.
Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan: apakah praktik tersebut tetap memenuhi ketentuan halal? Pengemasan ulang pada dasarnya diperbolehkan selama tetap menjaga prinsip-prinsip kehalalan.
Sertifikasi halal bagi toko bahan baku bukan sekadar memenuhi kewajiban, tetapi menjadi upaya memastikan seluruh proses penanganan produk, termasuk repack, dilakukan sesuai ketentuan sehingga kepercayaan konsumen tetap terjaga.
Baca juga: Simak Perawatan Rambut dan Kulit Kepala yang Halal
Bolehkah Bahan Baku Hasil Repack di Toko Pasar Digunakan untuk Sertifikasi Halal? Simak Jawabannya Berikut
Pada prinsipnya, praktik repack diperbolehkan, selama pelaku usaha mampu memastikan bahwa kehalalan produk tetap terjaga.”
Salah satu syarat penting adalah memberikan informasi yang jelas pada produk hasil repack. Setiap kemasan sebaiknya mencantumkan nama produk asli serta nomor sertifikat halal agar konsumen mengetahui asal-usul bahan yang dibelinya.
Salah satu caranya adalah dengan mencantumkan keterangan yang jelas pada setiap produk yang telah dikemas ulang ke ukuran lebih kecil.
Informasi tersebut setidaknya meliputi nama produk asli serta nomor sertifikat halal. Dengan demikian, konsumen tetap dapat mengetahui asal-usul bahan yang dibelinya secara transparan.
Selain informasi pada kemasan, toko bahan baku juga harus menyimpan dokumen pendukung berupa data atau salinan sertifikat halal seluruh produk yang dijual.
Dokumentasi tersebut penting untuk menjaga ketertelusuran (traceability) bahan sehingga status kehalalannya dapat dibuktikan kapan pun diperlukan.
Aspek lain yang tidak kalah penting adalah pengelolaan produk di area penyimpanan maupun penjualan. Produk halal dan nonhalal wajib dipisahkan untuk mencegah terjadinya kontaminasi.
Prinsip yang sama juga berlaku dalam proses repack. Area pengemasan ulang sebaiknya dikhususkan hanya untuk produk halal agar tidak terjadi pencampuran dengan bahan haram atau najis.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ketentuan ini juga berlaku dalam proses repack, di mana area pengemasan ulang sebaiknya dipisahkan dan dikhususkan hanya untuk produk halal. Tujuannya adalah untuk mencegah risiko tercampur atau terkontaminasi dengan bahan haram atau najis.
Penerapan ketentuan tersebut tidak hanya memberikan perlindungan kepada konsumen, tetapi juga memudahkan UMK yang masih bergantung pada pembelian bahan baku eceran.
Dengan praktik repack yang sesuai ketentuan halal, proses ketertelusuran bahan menjadi lebih mudah sehingga mendukung kelancaran sertifikasi halal produk yang dihasilkan.
Melalui penerapan praktik repack yang sesuai prinsip halal, toko bahan baku tidak hanya berfungsi sebagai tempat berbelanja, tetapi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem halal nasional.
Transparansi informasi, ketertelusuran bahan, serta pengelolaan produk yang baik akan memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal yang beredar di Indonesia. [Din]



