AWQAF Institute bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Riau dan Wakaf Warrior sukses menyelenggarakan webinar nasional bertajuk “Korporatisasi Wakaf: Paradigma Baru Transformasi Pengelolaan Wakaf Produktif” secara daring melalui Zoom pada Kamis (16/7). Webinar ini diikuti oleh peserta dari berbagai daerah yang terdiri atas nazhir wakaf, pengurus masjid, akademisi, praktisi, serta pegiat ekonomi dan keuangan syariah.
Acara dipandu oleh Bimo Prasetyo selaku moderator sekaligus Ketua Wakaf Warrior Batam.
Dr. Rasyid Suharto, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Perwakilan Provinsi Riau menyampaikan apresiasi atas kolaborasi penyelenggaraan webinar yang dinilai sangat relevan dengan kebutuhan pengembangan perwakafan nasional. Ia juga menyampaikan hasil Rapat Koordinasi Nasional Badan Wakaf Indonesia yang mendorong perluasan penghimpunan wakaf dari kalangan dunia usaha melalui pengembangan wakaf korporat (corporate waqf) sebagai salah satu strategi memperkuat ekosistem wakaf di Indonesia.
AWQAF Institute Bersama BWI Provinsi Riau Gelar Webinar Korporatisasi Wakaf, Dorong Transformasi Nazhir Menuju Pengelolaan Wakaf yang Profesional dan Produktif
Sebagai narasumber utama, Herri Setiawan, S.T., M.H., M.E., Direktur AWQAF Institute sekaligus Founder Wakaf Warrior, menjelaskan bahwa korporatisasi wakaf merupakan paradigma baru dalam pengelolaan wakaf yang mendorong transformasi peran nazhir dari sekadar penjaga aset wakaf (asset custodian) menjadi pengembang aset wakaf produktif (asset developer) yang mampu menciptakan nilai tambah dan manfaat sosial secara berkelanjutan.
Menurut Herri, transformasi tersebut dapat dilakukan melalui dua pendekatan. Pertama, secara organik dengan membangun perusahaan dan ekosistem usaha dari lembaga nazhir sendiri. Namun, pendekatan ini membutuhkan waktu yang panjang, sumber daya yang besar, serta proses transformasi kelembagaan yang tidak mudah.
Pendekatan kedua adalah melalui kemitraan strategis dengan perusahaan yang telah memiliki model bisnis yang terbukti (proven business) dan menerapkan tata kelola korporasi yang baik. Melalui model ini, proses transformasi dapat berlangsung lebih cepat dan efektif.
“Dalam model ini, nazhir tidak harus menjadi operating company yang menjalankan seluruh aktivitas bisnis. Nazhir dapat berperan sebagai investing company, yaitu mengembangkan aset wakaf melalui investasi pada perusahaan-perusahaan yang sehat, profesional, dan sesuai prinsip syariah. Adapun operasional bisnis dijalankan oleh para entrepreneur yang memiliki kompetensi di bidangnya,” jelas Herri.
Ia menegaskan bahwa korporatisasi wakaf bukan berarti mengomersialkan wakaf, melainkan memperkuat tata kelola, profesionalisme, inovasi, dan kolaborasi sehingga manfaat wakaf dapat berkembang secara berkelanjutan.
Untuk memperkuat argumentasinya, Herri menyampaikan bahwa praktik korporatisasi wakaf sesungguhnya bukan merupakan konsep baru. Sejumlah praktik terbaik telah berkembang di berbagai negara.
Di Indonesia, model serupa dapat dilihat pada pengembangan berbagai amal usaha produktif oleh Dompet Dhuafa di sektor kesehatan, pendidikan, dan agribisnis, serta Medikids di bawah Yayasan Pengelola Aset Wakaf Produktif yang telah mengembangkan puluhan klinik berbasis wakaf.
Di Malaysia, Waqaf An-Nur Corporation (WANCorp) mengelola portofolio saham dan aset wakaf melalui pendekatan korporasi. Di Singapura, Majlis Ugama Islam Singapura (MUIS) berhasil mengoptimalkan aset wakaf menjadi berbagai properti komersial yang memberikan pendapatan berkelanjutan bagi pengembangan layanan umat.
Sementara itu, di Timur Tengah, Kuwait Awqaf Public Foundation (KAPF) dan General Authority for Awqaf (GAA) Arab Saudi telah mengembangkan investasi strategis berbasis wakaf pada sektor properti, keuangan syariah, dan pengembangan kawasan ekonomi.
Menurut Herri, berbagai praktik tersebut membuktikan bahwa pengelolaan wakaf dengan pendekatan korporasi mampu meningkatkan produktivitas aset, memperluas manfaat sosial, serta memperkuat keberlanjutan lembaga wakaf tanpa mengurangi nilai-nilai syariah yang menjadi landasannya.
Melalui kolaborasi antara AWQAF Institute, BWI Perwakilan Provinsi Riau, dan Wakaf Warrior, diharapkan semakin banyak nazhir di Indonesia yang terdorong melakukan transformasi kelembagaan menuju pengelolaan wakaf yang profesional, produktif, akuntabel, dan berdampak luas bagi pembangunan ekonomi umat.[ind]





