• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 9 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

MUI Terbitkan Fatwa Baru Mengenai Kejelasan Status Hukum Dana Asuransi Jiwa Syariah

09/07/2026
in Berita
MUI Terbitkan Fatwa Baru Mengenai Kejelasan Status Hukum Dana Asuransi Jiwa Syariah

Foto: Pinterest

74
SHARES
568
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DEWAN Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) resmi menerbitkan fatwa baru mengenai kejelasan status hukum dana manfaat asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah.

Langkah ini diambil secara responsif guna memberikan kepastian hukum sekaligus menyudahi pertikaian yang sering terjadi di antara ahli waris saat proses klaim dilakukan.

Wakil Ketua Badan Pengurus DSN MUI, Prof KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa maraknya kelainan keluarga terkait pihak yang paling berhak menerima dana klaim asuransi menjadi latar belakang lahirnya fatwa ini.

​”Asbabun nuzul-nya (latar belakang), selama ini belum ada kepastian hukum terkait manfaat asuransi syariah yang diterima ahli waris saat peserta meninggal dunia. Hal ini seringkali memicu silang pendapat dan memicu perbedaan pendapat di kalangan ahli waris, bahkan tidak jarang berlanjut hingga ke ranah pembekuan,” ujar Prof Niam, dikutip dari berbagai sumber, Kamis (9/7/2026).

Baca juga: MUI Soroti Kasus Penganiayaan Berat yang Menimpa YTR di Bandung

MUI Terbitkan Fatwa Baru Mengenai Kejelasan Status Hukum Dana Asuransi Jiwa Syariah

Dalam fatwa mutaakhir yang ditetapkan pada akhir tahun 2025 tersebut, DSN MUI memberikan ketegasan regulasi apabila pemegang polis dan peserta asuransi yang diasuransikan adalah orang yang sama.

Ketua MUI Bidang Fatwa ini menekankan bahwa dana klaim kematian tersebut berstatus sebagai harta mayit (almarhum) dan tidak boleh serta-merta langsung dibagikan sebagai warisan.

​Guru Besar Ilmu Fikih UIN Jakarta tersebut menguraikan bahwa dana manfaat asuransi tersebut wajib didistribusikan secara berurutan melalui empat tahapan sebagai berikut:

Pertama, biaya pengurusan jenazah (Tajhizul Janais). Prof Niam menjelaskan jika seandainya keluarga tidak memiliki yang membiayai, maka harta dari klaim asuransi ini memiliki kewajiban utama (awlawiyah) untuk membiayai seluruh keperluan pengurusan jenazah almarhum.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kedua, pelunasan utang. Prof Niam menegaskan dana tersebut wajib dialokasikan untuk melunasi utang-utang yang ditinggalkan oleh almarhum semasa hidupnya.

Ketiga, memuat wasiat. Dana tersebut digunakan untuk memenuhi wasiat almarhum, termasuk wasiat kepada pihak yang telah dinominasikan sebagai penerima manfaat yang memiliki keterkaitan asuransi (insurable interest).

Keempat, pembagian ahli waris dengan membagikan sisa dana setelah melewati tiga tahapan di atas pemenuhan baru dapat didistribusikan secara sah kepada para ahli waris sesuai hukum waris Islam (faraid).

Lebih lanjut, Ketua Majelis Alumni IPNU ini menjelaskan ketentuan hukum lainnya. Jika kedudukan antara pemegang polis (yang membayar premi) dan peserta asuransi (yang asuransikan diasuransikan) adalah orang yang berbeda, maka status dananya tidak masuk kategori harta mayit. [Din]

Tags: MUI Terbitkan Fatwa Baru Mengenai Kejelasan Status Hukum Dana Asuransi Jiwa Syariah
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Penyakit Anxiety Menurut Kacamata Islam

Next Post

5 Wisata Kuliner Murah Dekat Stasiun Kemayoran yang Layak Masuk Daftar Kulineran

Next Post
5 Wisata Kuliner Murah Dekat Stasiun Kemayoran yang Layak Masuk Daftar Kulineran

5 Wisata Kuliner Murah Dekat Stasiun Kemayoran yang Layak Masuk Daftar Kulineran

5 Hal Penting yang Wajib Diketahui Sebelum Berkunjung ke AlUla

5 Hal Penting yang Wajib Diketahui Sebelum Berkunjung ke AlUla

Beberapa PTN yang Masih Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2026

Beberapa PTN yang Masih Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2026

  • 5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    5 Cara Hilangkan Noda Kunyit di Pakaian

    169 shares
    Share 68 Tweet 42
  • Bahasa Inggris Lewat Aktivitas Sehari-hari, Siswa Lower Secondary JISc Praktikkan Present Simple Tense

    74 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9280 shares
    Share 3712 Tweet 2320
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    4203 shares
    Share 1681 Tweet 1051
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2466 shares
    Share 986 Tweet 617
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11743 shares
    Share 4697 Tweet 2936
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4785 shares
    Share 1914 Tweet 1196
  • ParagonCorp dan BRIN Perkuat Kolaborasi Riset untuk Mengembangkan Kapabilitas Inovasi Berbasis Sains di Indonesia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1273 shares
    Share 509 Tweet 318
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga