• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 9 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mengenal Kursus Calon Pengantin di Bangka Tengah

November 7, 2018
in Berita
78
SHARES
599
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Suscatin atau Kursus Calon Pengantin merupakan salah satu Program yang diterapkan oleh Bangka Tengah sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran nikah.

Melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Tengah mengenai Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin atau Suscatin yang dikenal dengan istilah “3-2-1”.

Pelaksanaan Suscatin ini melibatkan banyak pihak, termasuk Kemenag Kabupaten, MUI, KUA, sampai Penghulu Desa.

Surat Edaran Bupati Bangka Tengah Elzaldi Rosman bernomor 451/4178/II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan dan Bimbingan Bagi Pasangan Calon Pengantin di Wilayah Kabupaten Bangka Tengah sudah mulai dilaksanakan per 1 Oktober 2014 lalu. Kegiatan ini wajib diikuti oleh para calon pengantin dan difasilitasi sepenuhnya oleh pemerintah daerah stempat dan tidak dipungut biaya alias GRATIS.

Tata cara pendaftaran nikah dalam surat edaran tersebut berikut persyaratan administrasinya mengacu kepada ketentuan KUA (Kantor Urusan Agama). Calon pengantin dapat dibantu oleh para penghulu desa, dan mereka mendaftarkan kehendak nikah paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah.

Point terakhir atau kedelapan pada bagian tata cara pendaftaran nikah memuat ketentuan bahwa calon pengantin harus menyertakan surat keterangan TIDAK HAMIL bagi calon mempelai wanita dari bidan setempat. Jika ada calon yang hamil di luar nikah, maka harus ada rekomendasi dati Tim Pembina BP4 Kabupaten.

Bagian inti dari surat edaran bupati ini adalah mengenai tata cara pembinaan dan bimbingan khusus serta pelaksanaannya. Menurut Kasi Bimas Islam Mustaryadi, kegiatan ini dikenal dengan Istilah Suscatin 3-2-1 terkait dengan jumlah jam tatap muka yang harus diikuti oleh para calon pengantin.

Para calon pengantin mengikuti kegiatan Suscatin selama enam hari kerja pada tanggal-tanggal khusus yang telah ditetapkan dalam surat edaran itu, yang terdiri dari 3 hari di tingkat desa (9 jam pertemuan), 2 hari (6 jam) di tingkat kecamatan (balai nikah), dan 1 hari (3 jam) di tingkat kabupaten.

[gambar1]
Foto: Bimas Islam Kemenag

Materi dan jam pertemuannya juga sudah ditentukan. Ada empat materi wajib yang harus diikuti oleh para calon pengantin yakni fiqih Islam yang meliputi thaharah, muamalat, munakahat dan pendidikan Alquran, prosedur dan tata cara nikah, pembinaan keluarga sakinah, serta materi pendidikan karakter, bimbingan mental dan UU tentang perlindungan anak.

Sertifikat Suscatin 3-2-1 ini dikeluarkan oleh Badan Penasihat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) sebagai syarat untuk pendaftaran akad nikah.

Pelaksanaan Surat Edaran ini melibatkan banyak pihak dari tingkat kabupaten yang diketuai oleh Kepala Kemenag Bangka Tengah H. Ruslan serta anggota yang terdiri dari Ketua MUI dan tokoh agama setempat. Di tingkat kecamatan melibatkan KUA sebagai ketua tim berserta anggotanya yang terdiri dari para penghulu dan tokoh agama kecamatan. Di tingkat desa melibatkan para penghulu desa serta tokoh agama desa.

Ketentuan lain dalam surat edaran itu menyebutkan bahwa penghulu desa atau tokoh masyarakat desa tidak diperbolehkan menghadiri atau melaksanakan nikah di bawah tangan atau nikah siri atau nikah ilegal, bahkan para pelakunya dinyatakan telah melanggar hukum.

Penulis : Kh. Anam

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI.

(jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Peduli Kesehatan Pengungsi Gempa Palu Donggala, Genpro dan Rumah Zakat Gelar Siaga Sehat

Next Post

Resep Camilan Biskuit Coklat Beras, Hanya Butuh Tiga Bahan Saja

Next Post

Resep Camilan Biskuit Coklat Beras, Hanya Butuh Tiga Bahan Saja

Terimakasih BKOMS Al Azhar BSD

Ini 14 Kegiatan Seru Bersama Keluarga di Scientia Square Park Serpong

  • Tanda kebesaran Allah dalam surat An-Naba

    Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    135 shares
    Share 54 Tweet 34
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5183 shares
    Share 2073 Tweet 1296
  • Cara Membaca Al-Qur’an yang Dilarang

    416 shares
    Share 166 Tweet 104
  • Kisah Dua Umar dan Gempa Bumi

    115 shares
    Share 46 Tweet 29
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7693 shares
    Share 3077 Tweet 1923
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3262 shares
    Share 1305 Tweet 816
  • Sisterlillah Gelar Nobar Special Screening “Mengejar Restu” di Bekasi, Studio Penuh

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • MyFundAction Dirikan Dapur Umum untuk 302 Jiwa Korban Banjir di Tapanuli Selatan

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5197 shares
    Share 2079 Tweet 1299
  • 2 Relawan Banjir Sumatera Dilaporkan Meninggal

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga