• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 18 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mengenal Kursus Calon Pengantin di Bangka Tengah

07/11/2018
in Berita
80
SHARES
617
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com – Suscatin atau Kursus Calon Pengantin merupakan salah satu Program yang diterapkan oleh Bangka Tengah sebagai salah satu syarat dalam pendaftaran nikah.

Melalui surat edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Tengah mengenai Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin atau Suscatin yang dikenal dengan istilah “3-2-1”.

Pelaksanaan Suscatin ini melibatkan banyak pihak, termasuk Kemenag Kabupaten, MUI, KUA, sampai Penghulu Desa.

Surat Edaran Bupati Bangka Tengah Elzaldi Rosman bernomor 451/4178/II/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan dan Bimbingan Bagi Pasangan Calon Pengantin di Wilayah Kabupaten Bangka Tengah sudah mulai dilaksanakan per 1 Oktober 2014 lalu. Kegiatan ini wajib diikuti oleh para calon pengantin dan difasilitasi sepenuhnya oleh pemerintah daerah stempat dan tidak dipungut biaya alias GRATIS.

Tata cara pendaftaran nikah dalam surat edaran tersebut berikut persyaratan administrasinya mengacu kepada ketentuan KUA (Kantor Urusan Agama). Calon pengantin dapat dibantu oleh para penghulu desa, dan mereka mendaftarkan kehendak nikah paling lambat 10 hari sebelum pelaksanaan akad nikah.

Point terakhir atau kedelapan pada bagian tata cara pendaftaran nikah memuat ketentuan bahwa calon pengantin harus menyertakan surat keterangan TIDAK HAMIL bagi calon mempelai wanita dari bidan setempat. Jika ada calon yang hamil di luar nikah, maka harus ada rekomendasi dati Tim Pembina BP4 Kabupaten.

Bagian inti dari surat edaran bupati ini adalah mengenai tata cara pembinaan dan bimbingan khusus serta pelaksanaannya. Menurut Kasi Bimas Islam Mustaryadi, kegiatan ini dikenal dengan Istilah Suscatin 3-2-1 terkait dengan jumlah jam tatap muka yang harus diikuti oleh para calon pengantin.

Para calon pengantin mengikuti kegiatan Suscatin selama enam hari kerja pada tanggal-tanggal khusus yang telah ditetapkan dalam surat edaran itu, yang terdiri dari 3 hari di tingkat desa (9 jam pertemuan), 2 hari (6 jam) di tingkat kecamatan (balai nikah), dan 1 hari (3 jam) di tingkat kabupaten.

[gambar1]
Foto: Bimas Islam Kemenag

Materi dan jam pertemuannya juga sudah ditentukan. Ada empat materi wajib yang harus diikuti oleh para calon pengantin yakni fiqih Islam yang meliputi thaharah, muamalat, munakahat dan pendidikan Alquran, prosedur dan tata cara nikah, pembinaan keluarga sakinah, serta materi pendidikan karakter, bimbingan mental dan UU tentang perlindungan anak.

Sertifikat Suscatin 3-2-1 ini dikeluarkan oleh Badan Penasihat Pembinaan Pelestarian Perkawinan (BP4) sebagai syarat untuk pendaftaran akad nikah.

Pelaksanaan Surat Edaran ini melibatkan banyak pihak dari tingkat kabupaten yang diketuai oleh Kepala Kemenag Bangka Tengah H. Ruslan serta anggota yang terdiri dari Ketua MUI dan tokoh agama setempat. Di tingkat kecamatan melibatkan KUA sebagai ketua tim berserta anggotanya yang terdiri dari para penghulu dan tokoh agama kecamatan. Di tingkat desa melibatkan para penghulu desa serta tokoh agama desa.

Ketentuan lain dalam surat edaran itu menyebutkan bahwa penghulu desa atau tokoh masyarakat desa tidak diperbolehkan menghadiri atau melaksanakan nikah di bawah tangan atau nikah siri atau nikah ilegal, bahkan para pelakunya dinyatakan telah melanggar hukum.

Penulis : Kh. Anam

Sumber: Bimas Islam Kemenag RI.

(jwt)

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Peduli Kesehatan Pengungsi Gempa Palu Donggala, Genpro dan Rumah Zakat Gelar Siaga Sehat

Next Post

Resep Camilan Biskuit Coklat Beras, Hanya Butuh Tiga Bahan Saja

Next Post

Resep Camilan Biskuit Coklat Beras, Hanya Butuh Tiga Bahan Saja

Terimakasih BKOMS Al Azhar BSD

Ini 14 Kegiatan Seru Bersama Keluarga di Scientia Square Park Serpong

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8432 shares
    Share 3373 Tweet 2108
  • Lewat Sekolah Lansia, Salimah Tulungagung Ajak Masyarakat Kenali Gejala Demensia Sejak Dini

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3800 shares
    Share 1520 Tweet 950
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11341 shares
    Share 4536 Tweet 2835
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4313 shares
    Share 1725 Tweet 1078
  • Inilah Jawabannya, Mengapa Kita Berjalan Mengelilingi Kabah di Makkah

    111 shares
    Share 44 Tweet 28
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2256 shares
    Share 902 Tweet 564
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    239 shares
    Share 96 Tweet 60
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4603 shares
    Share 1841 Tweet 1151
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga