DALAM Islam, pelaksanaan ibadah qurban pada dasarnya memiliki ketentuan tertentu terkait siapa yang menjadi pihak yang mewakilkan niat ibadah tersebut.
Pertanyaan mengenai apakah qurban boleh dilakukan atas nama instansi, organisasi, atau lembaga sering muncul, terutama di lingkungan perusahaan atau komunitas modern.
Ustadz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa ibadah qurban pada prinsipnya dilakukan atas nama individu, sebagaimana yang telah dicontohkan sejak masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, para sahabat, hingga generasi setelahnya.
Menurut beliau, tidak dikenal praktik qurban yang dilakukan atas nama lembaga, organisasi, yayasan, atau perusahaan.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ia menegaskan bahwa pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun sudah terdapat struktur sosial seperti kabilah atau kelompok masyarakat.
Namun, pelaksanaan qurban tetap dilakukan atas nama individu atau keluarga, bukan atas nama kelompok tersebut secara institusional.
Dalam praktiknya, satu hewan qurban dapat dilakukan untuk satu orang (seperti kambing) atau maksimal tujuh orang (untuk sapi), sesuai dengan ketentuan syariat.
Qurban Atas Nama Instansi: Penjelasan Hukum dalam Islam
Baca juga: Hukum Panitia Menjual Kulit Hasil Qurban
Pandangan ini juga diperkuat dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah yang menyebutkan bahwa ibadah udhiyah (qurban) tidak sah kecuali atas nama orang yang jelas dan tertentu (mu‘ayyan).
Dengan demikian, solusi yang dianjurkan dalam konteks instansi atau perusahaan adalah dengan menyalurkan qurban atas nama individu-individu tertentu, seperti karyawan atau anggota yang ditunjuk.
Hewan qurban kemudian dapat dihadiahkan atau diniatkan untuk mereka sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjaga kesesuaian syariat.
Ustadz Farid menekankan pentingnya pemahaman ini agar pelaksanaan qurban tetap sesuai tuntunan agama, sekaligus memberikan kejelasan dalam praktik di lingkungan modern seperti perusahaan atau organisasi.[Sdz]


