• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 6 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Qurban Atas Nama Instansi: Penjelasan Hukum dalam Islam

06/05/2026
in Khazanah, Unggulan
Qurban Atas Nama Instansi: Penjelasan Hukum dalam Islam

Foto: Pixabay

66
SHARES
505
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

DALAM Islam, pelaksanaan ibadah qurban pada dasarnya memiliki ketentuan tertentu terkait siapa yang menjadi pihak yang mewakilkan niat ibadah tersebut.

Pertanyaan mengenai apakah qurban boleh dilakukan atas nama instansi, organisasi, atau lembaga sering muncul, terutama di lingkungan perusahaan atau komunitas modern.

Ustadz Farid Nu’man Hasan menjelaskan bahwa ibadah qurban pada prinsipnya dilakukan atas nama individu, sebagaimana yang telah dicontohkan sejak masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, para sahabat, hingga generasi setelahnya.

Menurut beliau, tidak dikenal praktik qurban yang dilakukan atas nama lembaga, organisasi, yayasan, atau perusahaan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ia menegaskan bahwa pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pun sudah terdapat struktur sosial seperti kabilah atau kelompok masyarakat.

Namun, pelaksanaan qurban tetap dilakukan atas nama individu atau keluarga, bukan atas nama kelompok tersebut secara institusional.

Dalam praktiknya, satu hewan qurban dapat dilakukan untuk satu orang (seperti kambing) atau maksimal tujuh orang (untuk sapi), sesuai dengan ketentuan syariat.

Qurban Atas Nama Instansi: Penjelasan Hukum dalam Islam

Baca juga: Hukum Panitia Menjual Kulit Hasil Qurban

Pandangan ini juga diperkuat dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah yang menyebutkan bahwa ibadah udhiyah (qurban) tidak sah kecuali atas nama orang yang jelas dan tertentu (mu‘ayyan).

Dengan demikian, solusi yang dianjurkan dalam konteks instansi atau perusahaan adalah dengan menyalurkan qurban atas nama individu-individu tertentu, seperti karyawan atau anggota yang ditunjuk.

Hewan qurban kemudian dapat dihadiahkan atau diniatkan untuk mereka sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap menjaga kesesuaian syariat.

Ustadz Farid menekankan pentingnya pemahaman ini agar pelaksanaan qurban tetap sesuai tuntunan agama, sekaligus memberikan kejelasan dalam praktik di lingkungan modern seperti perusahaan atau organisasi.[Sdz]

Tags: Qurban Atas Nama Instansi: Penjelasan Hukum dalam Islam
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Memaknai Kemudahan dan Kesulitan dalam Surat Al Insyirah

  • Rekomendasi Warna Baju agar Wajah Tampak Cerah

    Rekomendasi Warna Baju agar Wajah Tampak Cerah

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8336 shares
    Share 3334 Tweet 2084
  • Gunung Kelir di Wonogiri jadi Primadona Baru dengan Pesona Alamnya

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3758 shares
    Share 1503 Tweet 940
  • Salimah Jakarta Selenggarakan Rapat Koordinasi Nasional

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4274 shares
    Share 1710 Tweet 1069
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    810 shares
    Share 324 Tweet 203
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4580 shares
    Share 1832 Tweet 1145
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2228 shares
    Share 891 Tweet 557
  • BGN Goes to Campus di Unhas, Dorong Kampus Jadi Pusat Unggulan MBG di Indonesia Timur

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga