ChanelMuslim.com-Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Lilis Nurlia menilai Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Penyediaan ruang menyusui (laktasi) di tempat kerja pemerintah dan swasta serta fasilitas umum lainnya perlu segera ditaati.
“Harusnya instansi pemerintah bisa menjadi contoh untuk swasta,” kata ketika ditemui di kantor DPRD Kota Bekasi, Margahayu, Bekasi Timur pada Kamis (25/10).
Lilis menyebutkan kerap melihat fasilitas pemerintah dan swasta baik itu rumah sakit maupun puskesmas masih minim untuk ruang laktasi. Padahal, kata dia, setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu ekslusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan.
Dalam kurun waktu itu, pihak keluarga, pemerintah daerah dan masyarakat harusnya mendukung ibu bayi secara penuh memberi ASI dengan waktu dan fasilitas khusus sesuai tanggung jawab yang tertera dalam peraturan tersebut.
Dikatakannya, adanya Perwal terkait itu karena adanya Perda tentang ketenagakerjaan yang dalam pasal 80B huruf c harus ada tempat menyusui anak atau laktasi pada instansi pemerintah ataupun swasta.
“Kalau kendalanya adalah anggaran, diharapkan bisa diajukan di TA 2019, kan sekarang lagi pembahasan. Ke depan untuk lebih memperkuat, kita akan mendorong perda Fasilitas Ruang Laktasi, seperti di beberapa daerah,” jelasnya.
Dia menjelaskan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 33 Tahun 2012. Pasal 30 menyebutkan pengurus tempat kerja dan penyelenggara sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus menyusui atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.
Peraturan tersebut menjadi penting karena ASI menjadi bagian terpenting bagi awal kehidupan manusia.
“Ini akan berdampak positif bagi kinerjanya di kantor, meminimalkan jumlah hari karyawati yang izin atau bolos karena merawat anak. Ini juga meminimalisasi para ibu yang memberikan susu formula pada anak. Karena saat ini Indonesia menjadi pengonsumsi susu formula terbesar,” katanya.[ind/rilis]