• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 7 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ruang Laktasi di Bekasi Kurang Memadai

26/10/2018
in Berita
82
SHARES
631
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com-Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Lilis Nurlia menilai Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Penyediaan ruang menyusui (laktasi) di tempat kerja pemerintah dan swasta serta fasilitas umum lainnya perlu segera ditaati.

“Harusnya instansi pemerintah bisa menjadi contoh untuk swasta,” kata ketika ditemui di kantor DPRD Kota Bekasi, Margahayu, Bekasi Timur pada Kamis (25/10).

Lilis menyebutkan kerap melihat fasilitas pemerintah dan swasta baik itu rumah sakit maupun puskesmas masih minim untuk ruang laktasi. Padahal, kata dia, setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu ekslusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan.

Dalam kurun waktu itu, pihak keluarga, pemerintah daerah dan masyarakat harusnya mendukung ibu bayi secara penuh memberi ASI dengan waktu dan fasilitas khusus sesuai tanggung jawab yang tertera dalam peraturan tersebut.

Dikatakannya, adanya Perwal terkait itu karena adanya Perda tentang ketenagakerjaan yang dalam pasal 80B huruf c harus ada tempat menyusui anak atau laktasi pada instansi pemerintah ataupun swasta.

“Kalau kendalanya adalah anggaran, diharapkan bisa diajukan di TA 2019, kan sekarang lagi pembahasan. Ke depan untuk lebih memperkuat, kita akan mendorong perda Fasilitas Ruang Laktasi, seperti di beberapa daerah,” jelasnya.

Dia menjelaskan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 33 Tahun 2012. Pasal 30 menyebutkan pengurus tempat kerja dan penyelenggara sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus menyusui atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.

Peraturan tersebut menjadi penting karena ASI menjadi bagian terpenting bagi awal kehidupan manusia.

“Ini akan berdampak positif bagi kinerjanya di kantor, meminimalkan jumlah hari karyawati yang izin atau bolos karena merawat anak. Ini juga meminimalisasi para ibu yang memberikan susu formula pada anak. Karena saat ini Indonesia menjadi pengonsumsi susu formula terbesar,” katanya.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menjadi Muslimah Hebat

Next Post

Akhir Pekan Seru dengan Sajian Roti Panggang Selai Labu

Next Post

Akhir Pekan Seru dengan Sajian Roti Panggang Selai Labu

Peduli Gempa Palu Donggala, Komunitas Sanggau Salurkan Donasi

Hijup Bersama Lovepink Edukasikan Perawatan Kesehatan Kulit

  • Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    Delapan Tips Menebalkan Rambut dengan Efektif

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • Waspada terhadap Bahaya Syaitan, Dapat Membuat Manusia Lupa dan Panjang Angan-angan

    119 shares
    Share 48 Tweet 30
  • PT Donggi Senoro LNG dan Rumah Zakat Salurkan 100 Paket Hygienekit untuk Korban Gempa di Poso

    77 shares
    Share 31 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7803 shares
    Share 3121 Tweet 1951
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    183 shares
    Share 73 Tweet 46
  • Milaf Cola: Inovasi Kola dari Saudi Arabia yang Dibuat dari Buah Kurma

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Cara Mendapatkan Syafaat di Hari Kiamat

    146 shares
    Share 58 Tweet 37
  • Grand Launching LAZNAS NPC: Komitmen Transparansi dan Perluas Jangkauan Kemanusiaan

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 7 Akun Instagram Influencer Dakwah yang Bikin Kita Nggak Ketinggalan Berita Terkini

    739 shares
    Share 296 Tweet 185
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    526 shares
    Share 210 Tweet 132
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga