• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 23 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ruang Laktasi di Bekasi Kurang Memadai

26/10/2018
in Berita
84
SHARES
646
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com-Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Lilis Nurlia menilai Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Penyediaan ruang menyusui (laktasi) di tempat kerja pemerintah dan swasta serta fasilitas umum lainnya perlu segera ditaati.

“Harusnya instansi pemerintah bisa menjadi contoh untuk swasta,” kata ketika ditemui di kantor DPRD Kota Bekasi, Margahayu, Bekasi Timur pada Kamis (25/10).

Lilis menyebutkan kerap melihat fasilitas pemerintah dan swasta baik itu rumah sakit maupun puskesmas masih minim untuk ruang laktasi. Padahal, kata dia, setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu ekslusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan.

Dalam kurun waktu itu, pihak keluarga, pemerintah daerah dan masyarakat harusnya mendukung ibu bayi secara penuh memberi ASI dengan waktu dan fasilitas khusus sesuai tanggung jawab yang tertera dalam peraturan tersebut.

Dikatakannya, adanya Perwal terkait itu karena adanya Perda tentang ketenagakerjaan yang dalam pasal 80B huruf c harus ada tempat menyusui anak atau laktasi pada instansi pemerintah ataupun swasta.

“Kalau kendalanya adalah anggaran, diharapkan bisa diajukan di TA 2019, kan sekarang lagi pembahasan. Ke depan untuk lebih memperkuat, kita akan mendorong perda Fasilitas Ruang Laktasi, seperti di beberapa daerah,” jelasnya.

Dia menjelaskan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 33 Tahun 2012. Pasal 30 menyebutkan pengurus tempat kerja dan penyelenggara sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus menyusui atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.

Peraturan tersebut menjadi penting karena ASI menjadi bagian terpenting bagi awal kehidupan manusia.

“Ini akan berdampak positif bagi kinerjanya di kantor, meminimalkan jumlah hari karyawati yang izin atau bolos karena merawat anak. Ini juga meminimalisasi para ibu yang memberikan susu formula pada anak. Karena saat ini Indonesia menjadi pengonsumsi susu formula terbesar,” katanya.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menjadi Muslimah Hebat

Next Post

Akhir Pekan Seru dengan Sajian Roti Panggang Selai Labu

Next Post

Akhir Pekan Seru dengan Sajian Roti Panggang Selai Labu

Peduli Gempa Palu Donggala, Komunitas Sanggau Salurkan Donasi

Hijup Bersama Lovepink Edukasikan Perawatan Kesehatan Kulit

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8249 shares
    Share 3300 Tweet 2062
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    761 shares
    Share 304 Tweet 190
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3698 shares
    Share 1479 Tweet 925
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11271 shares
    Share 4508 Tweet 2818
  • Permata Bank Perkenalkan Syariah untuk Semua, Sebagai Solusi Finansial yang Relevan Bagi Masyarakat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menghina Allah dalam Hati

    459 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Keutamaan Doa Rodhitu Billahi Robba

    3306 shares
    Share 1322 Tweet 827
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2064 shares
    Share 826 Tweet 516
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4551 shares
    Share 1820 Tweet 1138
  • Morgan Oey, Generasi Muda Butuh Solusi Keuangan Syariah yang Praktis dan Relevan

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga