• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 18 Februari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Ruang Laktasi di Bekasi Kurang Memadai

26/10/2018
in Berita
83
SHARES
638
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com-Anggota Komisi III DPRD Kota Bekasi Lilis Nurlia menilai Peraturan Wali Kota Nomor 55 Tahun 2017 Tentang Penyediaan ruang menyusui (laktasi) di tempat kerja pemerintah dan swasta serta fasilitas umum lainnya perlu segera ditaati.

“Harusnya instansi pemerintah bisa menjadi contoh untuk swasta,” kata ketika ditemui di kantor DPRD Kota Bekasi, Margahayu, Bekasi Timur pada Kamis (25/10).

Lilis menyebutkan kerap melihat fasilitas pemerintah dan swasta baik itu rumah sakit maupun puskesmas masih minim untuk ruang laktasi. Padahal, kata dia, setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu ekslusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan.

Dalam kurun waktu itu, pihak keluarga, pemerintah daerah dan masyarakat harusnya mendukung ibu bayi secara penuh memberi ASI dengan waktu dan fasilitas khusus sesuai tanggung jawab yang tertera dalam peraturan tersebut.

Dikatakannya, adanya Perwal terkait itu karena adanya Perda tentang ketenagakerjaan yang dalam pasal 80B huruf c harus ada tempat menyusui anak atau laktasi pada instansi pemerintah ataupun swasta.

“Kalau kendalanya adalah anggaran, diharapkan bisa diajukan di TA 2019, kan sekarang lagi pembahasan. Ke depan untuk lebih memperkuat, kita akan mendorong perda Fasilitas Ruang Laktasi, seperti di beberapa daerah,” jelasnya.

Dia menjelaskan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bekasi Nomor 33 Tahun 2012. Pasal 30 menyebutkan pengurus tempat kerja dan penyelenggara sarana umum harus menyediakan fasilitas khusus menyusui atau memerah ASI sesuai dengan kondisi kemampuan perusahaan.

Peraturan tersebut menjadi penting karena ASI menjadi bagian terpenting bagi awal kehidupan manusia.

“Ini akan berdampak positif bagi kinerjanya di kantor, meminimalkan jumlah hari karyawati yang izin atau bolos karena merawat anak. Ini juga meminimalisasi para ibu yang memberikan susu formula pada anak. Karena saat ini Indonesia menjadi pengonsumsi susu formula terbesar,” katanya.[ind/rilis]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Menjadi Muslimah Hebat

Next Post

Akhir Pekan Seru dengan Sajian Roti Panggang Selai Labu

Next Post

Akhir Pekan Seru dengan Sajian Roti Panggang Selai Labu

Peduli Gempa Palu Donggala, Komunitas Sanggau Salurkan Donasi

Hijup Bersama Lovepink Edukasikan Perawatan Kesehatan Kulit

  • 15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    15 Hadits tentang Ramadan yang Perlu Diketahui Umat Muslim

    141 shares
    Share 56 Tweet 35
  • Wisata ke TN Komodo dan Sekitarnya Ditutup hingga 4 Februari 2026

    73 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Cara Beristighfar untuk Orangtua yang Sudah Meninggal

    4461 shares
    Share 1784 Tweet 1115
  • Hukum Anak Laki-Laki Memandikan Jenazah Ibunya

    159 shares
    Share 64 Tweet 40
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1723 shares
    Share 689 Tweet 431
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3505 shares
    Share 1402 Tweet 876
  • Kenapa Arab Saudi Puasa Duluan?

    144 shares
    Share 58 Tweet 36
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11163 shares
    Share 4465 Tweet 2791
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7977 shares
    Share 3191 Tweet 1994
  • Forum Muslimah Indonesia (FORMASI) dan Organisasi Kepalestinaan Bantu Aceh Tamiang Bangkit

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga