• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 10 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Perjuangkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Ledia Hanifa Raih MES Award

Oktober 15, 2018
in Berita
69
SHARES
527
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ChanelMuslim.com-Gigih memperjuangkan Undang-Undang Jaminan Produk Halal, Ledia Hanifa Amaliah mendapatkan penghargaan dari Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) sebagai Tokoh Inspiratif dalam membangun sistem halal di Indonesia, Yogyakarta, Kamis (11/10/2018).

“Penghargaan ini bukan buat saya, karena ini penghargaan untuk semua yang terlibat dalam perancangan, pembahasan dan pengesahan undang-undang yang sudah tertunda selama 8 tahun,” terang Ketua Panitia Kerja RUU Jaminan Produk Halal ini.

Rancangan Undang-undang Jaminan Produk Halal telah dibahas sejak DPR RI periode 2004-2009. Namun, pembahasan tersebut mengalami banyak masalah sehingga tidak dapat diselesaikan pada periode tersebut.

Anggota DPR RI Fraksi PKS, Ledia Hanifa merasa sebagai negara mayoritas muslim, pengesahan RUU JPH ini harus segera diselesaikan, meskipun Ledia mengakui bukanlah perkara yang mudah memformulasikan ketentuan Agama ke dalam Undang-undang.

“Undang-undang ini sudah molor 8 tahun tidak selesai-selesai. Ketika saya menjadi anggota DPR, saya tergetkan harus selesai, dan Alhamdulillah selesai. Tentunya dengan berbagi usaha dan lobby, karena memformulasikan aturan agama ke peraturan Undang-undang bukan perkara yang ringan,” ungkapnya.

Anggota DPR RI asal Dapil Jabar I ini mengingatkan, agar semua pihak ikut terlibat dalam pengawalan pelaksanaan UU JPH ini. Utamanya, lanjut Ledia, pemerintah daerah yang bertanggung jawab untuk membuat turunan Undang-undang.

“Konteksnya dalam membangun sistem semua stake holder harus terlibat. Jadi, pengawalannya tidak hanya berhenti di Undang-undang, tapi juga turunannya yang harus dikawal. Pemda, sekda, pemprov harus ikut bertanggung jawab dalam menertibkan regulasi di daerah,” lanjut Ledia.

Ledia juga mengapresiasi keberadaan komunitas Masyarakat Ekonomi Syariah (MES). Ledia berharap, dengan keberadaan komunitas tersebut akan membantu pengawalan dan pengimplementasian UU JPH di lapangan.[ind/pksid]

Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Karena Lahan Terbatas, Warga Terpaksa Bangun Tenda Pengungsian Berdampingan dengan Kuburan

Next Post

Ayam Kari Cepat untuk Makan Malam Istimewa

Next Post

Ayam Kari Cepat untuk Makan Malam Istimewa

Galang Dana untuk Palu Donggala, Deft Barber - Dompet Dhuafa Gelar Donasi Cukur

Gerak Cepat Ibu-Ibu Majelis Taklim untuk IIQ

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7345 shares
    Share 2938 Tweet 1836
  • Bersama BSI, Maher Zain Akan Gelar Konser di Tiga Kota Besar Indonesia pada November 2025

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Kenali Fenomena Epsilon Perseids yang Akan Terjadi pada 9 September 2025

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Surat At-Takwir Ayat 1-14, Manusia Kelak akan Mengetahui Apa yang Dikerjakannya Selama di Dunia

    781 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    2982 shares
    Share 1193 Tweet 746
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    458 shares
    Share 183 Tweet 115
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1345 shares
    Share 538 Tweet 336
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3905 shares
    Share 1562 Tweet 976
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1962 shares
    Share 785 Tweet 491
  • Penjelasan Ustaz Adi Hidayat tentang Hukum Shalat Sendiri di Rumah bagi Laki-Laki

    1745 shares
    Share 698 Tweet 436
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga