• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 8 April, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Simak Pembatasan Jumlah Pengunjung di Balai Taman Nasional Komodo

04/02/2026
in Berita, Wisata
Simak Pembatasan Jumlah Pengunjung di Balai Taman Nasional Komodo

Foto: Pinterest

69
SHARES
531
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BALAI Taman Nasional Komodo (BTNK) mulai memberlakukan  pembatasan jumlah pengunjung di Taman Nasional Komodo.

Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga mengatakan pihaknya mulai memberlakukan pengaturan kunjungan wisata melalui sistem kuota kunjungan di seluruh Obyek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) TN Komodo.

Selain itu, pihaknya juga menerapkan sistem timed entry pada ODTWA Padar Selatan. Dengan ini, wisatawan akan masuk pada waktu-waktu tertentu, sehingga tidak menimbulkan kerumunan.

Baca juga: Rekomendasi Island Hopping di Kepulauan Seribu

Simak Pembatasan Jumlah Pengunjung di Balai Taman Nasional Komodo

“Pemberlakuan kebijakan tersebut diawali dengan tahap uji coba pada periode Januari sampai dengan Maret 2026,” kata Hendrikus.

Ia menegaskan, seluruh pengunjung dan pelaku usaha wisata yang berkunjung ke TN Komodo wajib melakukan reservasi melalui aplikasi SiOra sebelum memasuki kawasan, paling lambat H-1 sebelum berkunjung dengan mempertimbangkan ketersediaan kuota harian.

Ia menjelaskan, kuota kunjungan wisata di TN Komodo dalam 1 tahun telah ditetapkan sebesar 365.000 orang dengan kapasitas kuota harian mencapai 1.000 orang per hari.

Kunjungan ke ODTWA Padar Selatan diatur berdasarkan sesi waktu kunjungan yakni sesi 1 pukul 05.00–08.00 WITA, maksimal 330 orang.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Kemudian, sesi 2 pukul 08.00–11.00 WITA maksimal 330 orang, dan sesi 3, pukul 15.00–18.00 WITA, maksimal 330 orang.

“Apabila kuota harian atau sesi waktu telah terpenuhi, maka reservasi pada pilihan tersebut tidak dapat dilakukan,” beber dia. [Din]

Tags: Pembatasan Jumlah Pengunjung di Balai Taman Nasional Komodo
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kisah Guci Emas

Next Post

Penting, Begini Cara Merawat Sofa Agar Bersih dari Bakteri

Next Post
Penting, Begini Cara Merawat Sofa Agar Bersih dari Bakteri

Penting, Begini Cara Merawat Sofa Agar Bersih dari Bakteri

16 Catatan Inspirasi agar Hidup Tak Terasa Berat

Meyakinkan Diri Sendiri dari Rasa Tidak Berdaya

Kota Solo dapat Penghargaan The 5th ASEAN Clean Tourist City Award 2026

Kota Solo dapat Penghargaan The 5th ASEAN Clean Tourist City Award 2026

  • Perempuan Selalu Diingatkan Jaga Diri, Sementara Laki-laki Tidak Diajari Menjaga

    Perempuan Selalu Diingatkan Jaga Diri, Sementara Laki-laki Tidak Diajari Menjaga

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8164 shares
    Share 3266 Tweet 2041
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Pastikan Sabun yang Kamu Gunakan Halal

    185 shares
    Share 74 Tweet 46
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2015 shares
    Share 806 Tweet 504
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3638 shares
    Share 1455 Tweet 910
  • ParagonCorp Bersama DLH Pemprov DKI Jakarta dan Transjakarta Resmikan Paragon Empties Station di Halte CSW Jakarta

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5309 shares
    Share 2124 Tweet 1327
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4188 shares
    Share 1675 Tweet 1047
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga