PERNIKAHAN dalam Islam memiliki tujuan yang jelas, antara lain membina keluarga harmonis, menyalurkan dorongan biologis secara halal, serta membangun ketenangan dan kasih sayang antara pasangan.
Namun, tidak semua orang secara otomatis dianjurkan untuk menikah, terutama bagi mereka yang belum memiliki kemampuan memadai, baik secara fisik, mental, maupun finansial.
Syaikh Musthafa al-Adawy menjelaskan bahwa seseorang yang belum sanggup menikah tidak disarankan untuk melakukannya.
Dalam kondisi seperti ini, pernikahan bersifat mubah, artinya diperbolehkan, namun tidak diwajibkan.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Bahkan dalam beberapa kondisi, menikah tanpa kesiapan dapat menjadi makruh, karena tindakan tersebut berpotensi bertentangan dengan tujuan utama pernikahan dan melemahkan manfaatnya bagi pasangan maupun keluarga.
Pandangan serupa dikemukakan oleh Ibnu Hajar dalam kitab Fath Al-Bari.
Ia menekankan bahwa orang yang belum mampu melakukan hubungan suami-istri sebaiknya menunda pernikahan.
Ketidakmampuan ini tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik, tetapi juga dapat mencakup kesiapan mental, emosional, dan finansial.
Apakah Orang yang Belum Sanggup Menikah Dianjurkan untuk Menikah
Menikah tanpa kesiapan dapat menimbulkan kesulitan, konflik, dan melemahkan faktor-faktor yang seharusnya mendukung keharmonisan rumah tangga.
Sebagian ulama bahkan menegaskan bahwa dalam situasi seperti ini, hukum menikah bisa dikategorikan makruh.
Dengan demikian, menunda pernikahan bagi yang belum siap bukan berarti menolak sunnah, tetapi merupakan langkah bijak untuk memastikan bahwa pernikahan nantinya dapat berjalan dengan baik.
Baca juga: 5 Jenis Tes Kesehatan Sebelum Menikah
Persiapan yang matang, termasuk kemampuan finansial, kesiapan emosional, dan kesehatan fisik, memegang peran penting agar tujuan pernikahan tercapai secara optimal.
Kesimpulannya, Islam menekankan keseimbangan antara dorongan biologis, tanggung jawab, dan kesiapan diri.
Menikah adalah ibadah dan tanggung jawab yang besar, sehingga bagi yang belum siap, menunda pernikahan merupakan pilihan yang lebih sesuai dengan hikmah syariat, demi terciptanya rumah tangga yang harmonis dan penuh keberkahan.[Sdz]





