• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 20 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Inilah Kenapa Kepala Daerah Berlomba Naikkan PBB

20/08/2025
in Berita
Belajar dari Kabupaten Pati

Ilustrasi, foto: ftnews.co.id

78
SHARES
603
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KASUS ‘meledaknya’ penolakan terhadap Bupati Pati merembet ke daerah lain. Sumber masalahnya sederhana: ugal-ugalan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.

Penolakan masyarakat terhadap kenaikan PBB bukan hanya terjadi di Pati, Jawa Tengah. Baru-baru ini, kasus serupa terjadi pula di Cirebon, Jember, dan terakhir di Bone.

Hal ini karena kenaikan PBB berlipat-lipat dari sebelumnya. Pertanyaannya, kenapa kepala daerah seolah berlomba-lomba menaikkan PBB di saat rakyat sedang susah?

Penghematan dari Pusat

Anggaran belanja negara atau APBN terbaru menunjukkan bahwa pemerintah pusat seperti mengurangi jatah keuangan daerah. Dari anggaran yang sebelumnya sebesar sekitar 900-an triliun menjadi hanya 650 triliun. Atau, berkurang hampir sepertiganya.

Sementara, para kepala daerah sudah berancang-ancang akan mengalokasikan anggaran kiriman dari pusat untuk sejumlah proyek pembangunan seperti jalan dan rumah sakit.

Ketika ‘kiriman’ duit dari pusat mengecil, apa daya, para kepala daerah akhirnya memilih cara gampang. Yaitu, menaikkan pajak di bawah kewenangannya. Yaitu, PBB.

Efisiensi Salah Kaprah

Efisiensi atau penghematan yang dicanangkan pemerintah pusat sepertinya salah kaprah. Hal ini karena objek penghematan seolah hanya diberlakukan ke daerah, sementara di pusat sendiri seperti tak masalah.

Pertama, mestinya penghematan dilakukan terlebih dahulu di pusat. Bukan di daerah. Hal ini karena tugas pokok pemerintahan ada di daerah, bukan di pusat.

Tugas pokok pemerintahan ada tiga: pelayanan, pemberdayaan, dan Pembangunan. Semuanya mestinya dilakukan di daerah, bukan di pusat. Hal ini karena daerahlah yang paling bersentuhan langsung dengan rakyat.

Tapi, kenyataannya, justru hanya daerah yang dipaksa hemat, sementara di pusat ‘foya-foya’. Antara lain, fostur pemerintahan yang gemuk di pusat di mana para menteri selalu ada wakilnya.

Begitu pun dengan sejumlah kelembagaan yang sebenarnya bisa disatukan atau dipadukan. Belum lagi dengan posisi komisaris BUMN yang sepertinya digunakan sebagai ‘bagi-bagi’ kekuasaan untuk partai-partai.

Kedua, gemuknya fostur kelembagaan menyalahi fokus kerja pemerintahan pusat. Mestinya, pemerintahan pusat fokus pada kebijakan strategis, termasuk perebutan pengaruh kebijakan global.

Sudah lagi pengaruh kebijakan luar negeri yang begitu lemah, pendampingan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah juga lemah. Salah satu contohnya, kenaikan PBB oleh pemda yang ugal-ugalan.

Padahal, jika memang keuangan negara memang sedang ‘boke’, harus ada pengarahan ke daerah tentang ditundanya kebijakan pembangunan. Cukup pada pelayanan dan pemberdayaan agar rakyat bisa merasakan maslahat dari kehadiran pemda.

Tiga, pemerintah pusat harus memberikan teladan tentang penghematan. Antara lain dengan memangkas gemuknya fostur kelembagaan.

Selain itu, pentingnya mengembalikan undang-undang otonomi daerah yang kini tak lagi berlaku. Yaitu, UU nomor 22 tahun 1999.

UU ini merupakan salah satu ruh dari semangat reformasi. Yaitu, memberikan wewenang pemda untuk seoptimal mungkin menunaikan hak rakyatnya.

Salah satunya, daerah diperbolehkan mengelola hasil alam daerahnya, seperti tambang, kekayaan hutan dan laut. Khusus tambang minyak dan gas memang masih dikelola pusat. Tapi selainnya bisa dikelola daerah.

Sayangnya, UU ini digantikan dengan UU nomor 32 tahun 2004. UU ini seolah memberikan kemasan yang begitu bagus: bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan menjadikan pengelolaan daerah sebagai satu kesatuan.

Akibatnya, sejumlah daerah yang memiliki hasil alam yang besar tapi hanya bisa menikmati dengan porsi yang kecil.

Daerah-daerah tersebut antara lain Aceh, Riau, Kaltim, Maluku, dan Bali. Memang miris, sebuah daerah yang kaya dengan sumber alam, tapi hidup dalam kemiskinan.

Paradigma Pemerintahan

Sejatinya, pemerintahan itu melayani bukan dilayani. Ada tiga tugas pokok dari pemerintahan, yaitu pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan.

Sebenarnya, fungsi Pembangunan tidak dikenal dalam ilmu pemerintahan di masa sebelum perang dunia kedua. Tapi karena terjadi kehancuran infrastruktur yang massal, pemerintahan dikenai tugas tambahan yaitu Pembangunan.

Sejatinya, tugas Pembangunan diserahkan ke masyarakat sendiri. Antara lain melalui sektor swasta. Termasuk Pembangunan sarana jalan, pendidikan, dan rumah sakit. Tugas utama pemerintah dalam Pembangunan hanya sebagai fasilitator, seperti menyediakan sarana jalan dan perizinan.

Ketika pemerintah masuk dalam kebijakan Pembangunan, yang terjadi justru suburnya korupsi oleh para pejabat yang kongkalikong dengan perusahaan swasta.

Paradigma Pajak Bumi dan Bangunan

Sebenarnya, dasar dari pemberlakuaan PBB tidak jelas. Bagaimana mungkin rakyat yang memiliki tanah, membangun rumahnya sendiri; kok dikenai pajak oleh pemerintah? Ini kan negara merdeka, karena pemerintahnya dipilih oleh rakyat bukan perpanjangan tangan penjajah.

PBB sejatinya hanya diberlakukan untuk gedung usaha yang menghasilkan, bukan rumah-rumah rakyat. Dan sepertinya, kebijakan PBB ini tidak dilakukan oleh pemerintahan di luar negeri.

Paradigma tentang PBB yang tidak jelas ini sempat dipahami oleh sejumlah pejabat, antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang era tahun 2014 hingga 2016: Ferry Mursyidan Baldan. Di masa kewenangannya, ia sudah akan mencanangkan pembebasan PBB. Sayangnya, ia hanya bisa menjabat selama 2 tahun.

Begitu pun di masa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menghapus PBB untuk kriteria rumah dengan ukuran bukan mewah. Hal ini karena Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di Jakarta tergolong mahal. Bagaimana mungkin warga Jakarta dibebankan pajak yang di luar kemampuan mereka.

Kalau ingin kisruh PBB tidak menjalar ke daerah lain, rasanya pemerintah pusat segera melakukan evaluasi total tentang kebijakan penghematan dan otonomi daerah.

Segera, sebelum segalanya menjadi serba terlambat! [Mh]

 

 

 

 

 

Tags: Inilah Kenapa Kepala Daerah Berlomba Naikkan PBB
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Jangan Menilai Seseorang hanya dari Kepandaian Berbicara

Next Post

Manfaat Baking Soda selain untuk Pengembang Kue

Next Post
Selain untuk pengembang kue, Baking soda bisa dijadikan bahan pembersih

Manfaat Baking Soda selain untuk Pengembang Kue

Kapan Laki-Laki dan Perempuan Saling Tertarik Satu Sama Lain?

Kapan Laki-Laki dan Perempuan Saling Tertarik Satu Sama Lain?

10 Nasihat ibu untuk putrinya tentang menaati suami

Betapa Luar Biasanya Peran Ibu dalam Mendidik Anak

  • Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    Resep Sambal Hijau Thailand yang Segar Pedas dan Lezat

    99 shares
    Share 40 Tweet 25
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9566 shares
    Share 3826 Tweet 2392
  • Masjid Apung An-Nur Resmi Dibuka Jadi Ikon Wisata Religi Baru di Jakarta

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1377 shares
    Share 551 Tweet 344
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2528 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Wakaf Warrior Perluas Kolaborasi dengan Menggandeng Tiga Bank Syariah dan AWQAF Dental di ISEF 2026

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Menghina Allah dalam Hati

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Menemukan Kebahagiaan dalam Kesederhanaan Hidup

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Event Dongeng dan Inspirasi Generasi Cinta Quran NPC

    113 shares
    Share 45 Tweet 28
  • Salimah Tulungagung Berbagi Tips Menua dengan Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga