• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Kamis, 30 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Inilah Kenapa Kepala Daerah Berlomba Naikkan PBB

Agustus 20, 2025
in Berita
Belajar dari Kabupaten Pati

Ilustrasi, foto: ftnews.co.id

74
SHARES
572
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KASUS ‘meledaknya’ penolakan terhadap Bupati Pati merembet ke daerah lain. Sumber masalahnya sederhana: ugal-ugalan menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan atau PBB.

Penolakan masyarakat terhadap kenaikan PBB bukan hanya terjadi di Pati, Jawa Tengah. Baru-baru ini, kasus serupa terjadi pula di Cirebon, Jember, dan terakhir di Bone.

Hal ini karena kenaikan PBB berlipat-lipat dari sebelumnya. Pertanyaannya, kenapa kepala daerah seolah berlomba-lomba menaikkan PBB di saat rakyat sedang susah?

Penghematan dari Pusat

Anggaran belanja negara atau APBN terbaru menunjukkan bahwa pemerintah pusat seperti mengurangi jatah keuangan daerah. Dari anggaran yang sebelumnya sebesar sekitar 900-an triliun menjadi hanya 650 triliun. Atau, berkurang hampir sepertiganya.

Sementara, para kepala daerah sudah berancang-ancang akan mengalokasikan anggaran kiriman dari pusat untuk sejumlah proyek pembangunan seperti jalan dan rumah sakit.

Ketika ‘kiriman’ duit dari pusat mengecil, apa daya, para kepala daerah akhirnya memilih cara gampang. Yaitu, menaikkan pajak di bawah kewenangannya. Yaitu, PBB.

Efisiensi Salah Kaprah

Efisiensi atau penghematan yang dicanangkan pemerintah pusat sepertinya salah kaprah. Hal ini karena objek penghematan seolah hanya diberlakukan ke daerah, sementara di pusat sendiri seperti tak masalah.

Pertama, mestinya penghematan dilakukan terlebih dahulu di pusat. Bukan di daerah. Hal ini karena tugas pokok pemerintahan ada di daerah, bukan di pusat.

Tugas pokok pemerintahan ada tiga: pelayanan, pemberdayaan, dan Pembangunan. Semuanya mestinya dilakukan di daerah, bukan di pusat. Hal ini karena daerahlah yang paling bersentuhan langsung dengan rakyat.

Tapi, kenyataannya, justru hanya daerah yang dipaksa hemat, sementara di pusat ‘foya-foya’. Antara lain, fostur pemerintahan yang gemuk di pusat di mana para menteri selalu ada wakilnya.

Begitu pun dengan sejumlah kelembagaan yang sebenarnya bisa disatukan atau dipadukan. Belum lagi dengan posisi komisaris BUMN yang sepertinya digunakan sebagai ‘bagi-bagi’ kekuasaan untuk partai-partai.

Kedua, gemuknya fostur kelembagaan menyalahi fokus kerja pemerintahan pusat. Mestinya, pemerintahan pusat fokus pada kebijakan strategis, termasuk perebutan pengaruh kebijakan global.

Sudah lagi pengaruh kebijakan luar negeri yang begitu lemah, pendampingan dan pengawasan terhadap pemerintah daerah juga lemah. Salah satu contohnya, kenaikan PBB oleh pemda yang ugal-ugalan.

Padahal, jika memang keuangan negara memang sedang ‘boke’, harus ada pengarahan ke daerah tentang ditundanya kebijakan pembangunan. Cukup pada pelayanan dan pemberdayaan agar rakyat bisa merasakan maslahat dari kehadiran pemda.

Tiga, pemerintah pusat harus memberikan teladan tentang penghematan. Antara lain dengan memangkas gemuknya fostur kelembagaan.

Selain itu, pentingnya mengembalikan undang-undang otonomi daerah yang kini tak lagi berlaku. Yaitu, UU nomor 22 tahun 1999.

UU ini merupakan salah satu ruh dari semangat reformasi. Yaitu, memberikan wewenang pemda untuk seoptimal mungkin menunaikan hak rakyatnya.

Salah satunya, daerah diperbolehkan mengelola hasil alam daerahnya, seperti tambang, kekayaan hutan dan laut. Khusus tambang minyak dan gas memang masih dikelola pusat. Tapi selainnya bisa dikelola daerah.

Sayangnya, UU ini digantikan dengan UU nomor 32 tahun 2004. UU ini seolah memberikan kemasan yang begitu bagus: bahwa presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dan menjadikan pengelolaan daerah sebagai satu kesatuan.

Akibatnya, sejumlah daerah yang memiliki hasil alam yang besar tapi hanya bisa menikmati dengan porsi yang kecil.

Daerah-daerah tersebut antara lain Aceh, Riau, Kaltim, Maluku, dan Bali. Memang miris, sebuah daerah yang kaya dengan sumber alam, tapi hidup dalam kemiskinan.

Paradigma Pemerintahan

Sejatinya, pemerintahan itu melayani bukan dilayani. Ada tiga tugas pokok dari pemerintahan, yaitu pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan.

Sebenarnya, fungsi Pembangunan tidak dikenal dalam ilmu pemerintahan di masa sebelum perang dunia kedua. Tapi karena terjadi kehancuran infrastruktur yang massal, pemerintahan dikenai tugas tambahan yaitu Pembangunan.

Sejatinya, tugas Pembangunan diserahkan ke masyarakat sendiri. Antara lain melalui sektor swasta. Termasuk Pembangunan sarana jalan, pendidikan, dan rumah sakit. Tugas utama pemerintah dalam Pembangunan hanya sebagai fasilitator, seperti menyediakan sarana jalan dan perizinan.

Ketika pemerintah masuk dalam kebijakan Pembangunan, yang terjadi justru suburnya korupsi oleh para pejabat yang kongkalikong dengan perusahaan swasta.

Paradigma Pajak Bumi dan Bangunan

Sebenarnya, dasar dari pemberlakuaan PBB tidak jelas. Bagaimana mungkin rakyat yang memiliki tanah, membangun rumahnya sendiri; kok dikenai pajak oleh pemerintah? Ini kan negara merdeka, karena pemerintahnya dipilih oleh rakyat bukan perpanjangan tangan penjajah.

PBB sejatinya hanya diberlakukan untuk gedung usaha yang menghasilkan, bukan rumah-rumah rakyat. Dan sepertinya, kebijakan PBB ini tidak dilakukan oleh pemerintahan di luar negeri.

Paradigma tentang PBB yang tidak jelas ini sempat dipahami oleh sejumlah pejabat, antara lain Menteri Agraria dan Tata Ruang era tahun 2014 hingga 2016: Ferry Mursyidan Baldan. Di masa kewenangannya, ia sudah akan mencanangkan pembebasan PBB. Sayangnya, ia hanya bisa menjabat selama 2 tahun.

Begitu pun di masa Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan yang menghapus PBB untuk kriteria rumah dengan ukuran bukan mewah. Hal ini karena Nilai Jual Objek Pajak atau NJOP di Jakarta tergolong mahal. Bagaimana mungkin warga Jakarta dibebankan pajak yang di luar kemampuan mereka.

Kalau ingin kisruh PBB tidak menjalar ke daerah lain, rasanya pemerintah pusat segera melakukan evaluasi total tentang kebijakan penghematan dan otonomi daerah.

Segera, sebelum segalanya menjadi serba terlambat! [Mh]

 

 

 

 

 

Tags: Inilah Kenapa Kepala Daerah Berlomba Naikkan PBB
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ibu Hamil Butuh Hidrasi yang Cukup

Next Post

Manfaat Baking Soda selain untuk Pengembang Kue

Next Post
Selain untuk pengembang kue, Baking soda bisa dijadikan bahan pembersih

Manfaat Baking Soda selain untuk Pengembang Kue

Mengenal Anger Release

Mengenal Anger Release

Kapan Laki-Laki dan Perempuan Saling Tertarik Satu Sama Lain?

Kapan Laki-Laki dan Perempuan Saling Tertarik Satu Sama Lain?

  • BAZNAS Ajak Masyarakat Indonesia Perkuat Solidaritas Bantu Rehabilitasi Palestina

    BAZNAS Ajak Masyarakat Indonesia Perkuat Solidaritas Bantu Rehabilitasi Palestina

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7563 shares
    Share 3025 Tweet 1891
  • Ayu Ting Ting Tampil Tertutup dan Hadiri Kajian Bersama Al-Habib Umar Bin Hafidz

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3154 shares
    Share 1262 Tweet 789
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5094 shares
    Share 2038 Tweet 1274
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1523 shares
    Share 609 Tweet 381
  • 25 Nama Bayi Laki-Laki Berawalan Huruf Z dalam Bahasa Arab

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • IN2MOTIONFEST 2025 Hadirkan Business Matching 100 Artisan Wastra & Seminar Trend Forecasting

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5129 shares
    Share 2052 Tweet 1282
  • Proses Pembuatan Tinta Spidol dari Limbah Kulit Bawang Putih

    175 shares
    Share 70 Tweet 44
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga