PENDAFTARAN Beasiswa Unggulan resmi dibuka mulai Senin (14/7/2025) hingga Minggu (27/7/2025). Tahun ini, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah membuka kesempatan bagi dua kategori penerima, yakni Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas.
Bagi peserta yang lolos seleksi, tersedia pendanaan penuh untuk menyelesaikan studi D4/S1 hingga S3 bagi Masyarakat Berprestasi, serta program S2 hingga S3 bagi Penyandang Disabilitas.
Namun, penting diingat bahwa beasiswa ini bisa dicabut bahkan dananya dapat diminta kembali jika penerima terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pedoman Penyelenggaraan Beasiswa Unggulan Bagi Masyarakat Berprestasi dan Penyandang Disabilitas Tahun 2025, Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) berhak memberikan sanksi untuk penerima yang melanggar.
Baca juga: ParagonCorp dan UI Resmikan Kolaborasi Strategis, Buka Lebar Akses Beasiswa
Pendaftaran Beasiswa Unggulan Resmi Dibuka Hingga Minggu 27 Juli 2025
Adapun sanksi-sanksi yang diberikan Puslapdik antara lain:
Teguran tertulis kepada penerima beasiswa
Pemberhentian dari program beasiswa
Pengembalian dana beasiswa.
Menurut Pedoman Penyelenggaraan Puslapdik, ada beberapa kondisi yang membuat penerima berhenti menerima pendanaan.
Berikut alasan penerima dapat dihentikan dari program Beasiswa Unggulan 2025:
Jika penerima beasiswa meninggal dunia
Penerima mengundurkan diri dari program
Penerima mendapat pembiayaan atau beasiswa lain dengan komponen yang sama
Jika dokumen pendaftaran tidak benar
Adanya ketidaksesuaian saat penerima memenuhi persyaratan
Penerima diangkat menjadi calon pegawai negeri sipil
Penerima pindah perguruan tinggi dan/atau program studi atas permintaan sendiri
Mengundurkan diri atau berhenti dalam pendidikan
Tidak melaporkan perkembangan studi selama satu semester tanpa alasan jelas
Penerima dijatuhi hukuman pidana berupa penjara atau kurungan.
Apabila penerima beasiswa berada dalam salah satu kondisi di atas, maka akan diberhentikan atas keputusan Kepala Puslapdik.
Selain diberhentikan, Puslapdik dapat memberikan sanksi kepada penerima berupa pengembalian dana pendidikan.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Penerima akan diminta mengembalikan dana jika melakukan pelanggaran sebagai berikut:
Belum mengikuti perkuliahan setelah 30 hari menerima pencairan dana
Penerima mendapat pembiayaan atau beasiswa dari sumber lain
Penerima pindah perguruan tinggi dana/atau program studi karena permintaan sendiri
Penerima mengundurkan diri dari program beasiswa
Penerima diberhentikan oleh perguruan tinggi akibat sanksi melalaikan kewajiban sebagai mahasiswa.
Jika penerima terbukti melakukan pelanggaran, maka akan diminta mengembalikan dana sebesar yang diterima.
Pengembalian itu akan masuk ke kas negara atau sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Sebelum dijatuhi sanksi berupa pemberhentian atau diminta mengembalikan dana, penerima akan mendapat teguran tertulis terlebih dahulu. [Din]