PRAKTISI Hukum Rosalita Chandra menyoroti kasus penyekapan dan perantaian terhadap empat anak di Boyolali oleh seorang warga berinisial SP (60–65).
Kasus ini memantik keprihatinan publik dan desakan agar motif serta latar belakang kejadian segera diungkap.
Salah satu tanggapan tegas datang dari praktisi hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H., yang meminta pendalaman motif sebelum mengambil kesimpulan hukum.
“Perlu didalami terlebih dulu motif dan latar belakang kasus ini… apakah anak-anak diambil paksa dari orangtuanya atau sukarela dititipkan oleh orangtuanya,” ujar Rosalita dalam wawancara eksklusif dengan redaksi chanelmuslim.com, Rabu (16/07/2025).
Menurut berbagai laporan, empat bocah usia 6 hingga 14 tahun—termasuk dua dari Batang dan dua dari Semarang—dititipkan ke rumah SP untuk belajar agama. Namun, warga mendapati kondisi mengenaskan: kaki anak-anak dirantai di teras rumah, mereka tidur tanpa alas dan hanya diberi makan singkong selama sekitar satu bulan ([suara.com][1]).
Akibat nekatnya salah satu anak (MAF, 11 tahun) mencuri kotak amal karena kelaparan, warga membuka fakta kelam tersebut. Polres Boyolali kemudian menetapkan SP sebagai tersangka penyekapan dan kekerasan terhadap anak, dengan barang bukti rantai, gembok, dan bekas antena radio dugaan digunakan untuk memukul korban ([Suara Merdeka][2]).
Baca juga: Tips Mengajarkan Si Kecil Menghindari Penculikan Anak
Klasifikasi Tindak Pidana dan Ancaman Hukum
Rosalita Chandra menegaskan, tindakan merantai anak termasuk kekerasan yang diatur dalam Pasal 76C UU Perlindungan Anak, yang dipidana berdasarkan Pasal 80 UU Perlindungan Anak:
Penjara maksimal 3,5 tahun dan/atau denda Rp72 juta;
Jika korban terluka berat, maksimal 5 tahun dan/atau denda Rp100 juta;
Jika korban meninggal dunia, maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar;
Tambahan sepertiga hukuman jika pelaku adalah orang tua korban ([Suara Merdeka][2]).
Praktisi Hukum Rosalita Chandra Nilai Perlunya Rehabilitasi
“Di luar dari perlunya kebenaran dari informasi yang beredar…, tindakan pelaku yang merantai anak-anak dalam rumah sudah patut diduga merupakan tindak kekerasan terhadap anak-anak itu sendiri,” tegas Rosalita.
Ia juga menyoroti nasib anak yang terlibat pencurian:
“Secara hukum tetap dapat dimintakan pertanggungjawabannya. Namun… pertimbangan kepentingan terbaik anak… rehabilitasi medis dan mental lebih utama untuk didahulukan,” ujar Rosalita.
Rosalita menekankan, orang tua harus memahami tanggung jawab dan fungsi dalam pengasuhan, karena “janji lahir dan tumbuh anak berasal dari lingkungan yang hati-hati dalam mengasuh.”

Respons Pemerintah dan Langkah Pemulangan
Pemerintah Kabupaten Batang (via Dinas Sosial) telah menjemput dua anak korban dari Batang dan memfasilitasi pemulangan setelah proses penyidikan selesai ([IDN Times Jateng][3]).
Wakil Bupati Batang, Suyono, menyatakan keduanya kini ditempatkan sementara di pondok pesantren dan mendapatkan pendampingan ibu kandung ([Antara News][4]).
Suara Masyarakat dan Harapan ke Depan
Masyarakat terus didorong untuk aktif melaporkan kasus serupa agar lingkungan ramah anak terus dijaga.
Sebagaimana dikutip dari Kapolres Boyolali AKBP Rosyid Hartanto:
“Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, terlebih terhadap anak-anak… hukum tetap ditegakkan” ([IDN Times Jateng][3]).
Rangkuman dan Imbauan
1. Dimensi hukum: Kasus ini dapat dikenakan Pasal 76C dan 80 UU Perlindungan Anak.
2. Pendekatan humanis: Rosalita Chandra menekankan kebutuhan rehabilitasi dan kepentingan terbaik anak di atas hukuman semata.
3. Peran orang tua dan masyarakat: Perlunya pemahaman pengasuhan yang aman dan empatik serta peran aktif masyarakat sebagai pelapor.
4. Tanggung jawab negara: Pemerintah daerah terlibat langsung dalam pemulihan dan reintegrasi korban.[ind]
Reporter: Indah Puspita Rukmi
Editor: Muhammad Nuh
Sumber: IDN Times, Antara News, Suara.com, Suara Surakarta, Suara Merdeka, Disway Jateng.
[1]: https://www.suara.com/news/2025/07/14/125321/4-bocah-ditemukan-dirantai-dan-kelaparan-di-boyolali-kronologi-mencengangkan-terungkap?utm_source=chatgpt.com “4 Bocah Ditemukan Dirantai dan Kelaparan di Boyolali, Kronologi …”
[2]: https://solo.suaramerdeka.com/solo-raya/0515536156/polisi-tetapkan-seorang-tersangka-kasus-penyekapan-empat-bocah-di-andong-boyolali?utm_source=chatgpt.com “Polisi Tetapkan Seorang Tersangka Kasus Penyekapan Empat Bocah di …”
[3]: https://jateng.idntimes.com/news/jawa-tengah/pemkab-batang-upayakan-pemulangan-anak-korban-penyekapan-di-boyolali-00-sjhm7-xg7g3f?utm_source=chatgpt.com “Pemkab Batang Upayakan Pemulangan Anak Korban Penyekapan di Boyolali”
[4]: https://www.antaranews.com/berita/4968133/pemkab-batang-temui-dua-korban-penyekapan-di-boyolali?utm_source=chatgpt.com “Pemkab Batang temui dua korban penyekapan di Boyolali”