• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Healthy

WHO Tetapkan Status Darurat Kesehatan Global untuk Mpox

11/06/2025
in Healthy
WHO Tetapkan Status Darurat Kesehatan Global untuk Mpox

Foto: Pinterest

70
SHARES
536
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) kembali menetapkan status darurat kesehatan global untuk mpox, atau yang sebelumnya dikenal sebagai cacar monyet.

Keputusan ini diambil setelah terjadinya lonjakan kasus mpox, terutama di wilayah Afrika Barat, yang menimbulkan kekhawatiran terhadap penyebarannya.

Situasi terbaru menunjukkan peningkatan jumlah kasus yang signifikan, mendorong WHO untuk kembali memperingatkan dunia akan bahaya penyakit ini.

Meskipun penyebaran virus ini sempat terkendali, kini ada peningkatan kasus yang dapat memengaruhi negara-negara di luar Afrika.

Indonesia, yang juga melaporkan beberapa kasus mpox, kini menjadi bagian dari perhatian dunia terkait potensi penyebaran penyakit ini.

Baca juga: Kenali Stevens-Johnson Syndrome Penyakit Kulit yang Berbahaya

WHO Tetapkan Status Darurat Kesehatan Global untuk Mpox

Mpox adalah penyakit yang disebabkan oleh virus monkeypox (MPXV), yang masuk dalam keluarga orthopoxvirus, bersama dengan virus penyebab cacar.

Awalnya, penyakit ini menyebar dari hewan ke manusia, namun kini juga dapat menular antarmanusia melalui kontak fisik langsung, seperti sentuhan atau hubungan seksual.

Mpox pertama kali ditemukan pada monyet pada 1958 dan pada manusia pada 1970, dengan nama “monkeypox”. Namun, pada 2022, WHO mengganti nama penyakit ini menjadi “mpox” untuk menghindari stigma rasial.

Penularan mpox terjadi melalui kontak langsung dengan lesi kulit penderita atau cairan tubuh mereka. Penularan juga bisa terjadi melalui barang-barang yang terkontaminasi, seperti pakaian atau tempat tidur yang digunakan penderita.

Faktor risiko termasuk kontak erat dengan hewan terinfeksi, tinggal di wilayah endemik, serta perilaku seksual berisiko. Ini membuat pencegahan menjadi kunci untuk menghindari penyebaran penyakit ini, terutama di lingkungan yang lebih rentan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dengan lonjakan kasus yang semakin signifikan, WHO kembali menetapkan status darurat kesehatan global. WHO menyarankan agar negara-negara meningkatkan upaya pencegahan, terutama di area dengan kasus yang tinggi.

Termasuk di dalamnya adalah pemantauan dan pemeriksaan yang lebih intensif serta penguatan kapasitas pelayanan kesehatan untuk menangani penyakit ini.

Status darurat kesehatan global yang diberlakukan oleh WHO pada 5 Juni 2025 mengingatkan kita akan pentingnya kewaspadaan terhadap wabah ini.

Dengan penularan yang dapat terjadi melalui kontak langsung dan benda terkontaminasi, pencegahan menjadi langkah utama dalam meminimalkan penyebaran penyakit ini.

Selain itu, vaksinasi dan kesadaran masyarakat akan gejala mpox juga memainkan peran krusial dalam mengurangi risiko wabah lebih lanjut. [Din]

Tags: WHO Tetapkan Status Darurat Kesehatan Global untuk Mpox
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Belajar Shalat Sepanjang Hayat

Next Post

Hindari Stres Pada Ibu Hamil

Next Post
Hindari stres ibu hamil

Hindari Stres Pada Ibu Hamil

Keluasan Wawasan dan Ilmu Pengetahuan Dukung Keharmonisan Keluarga

5 Tips Pengembangan Diri yang Berguna untuk Masa Depanmu

Petugas Safari Wukuf Khusus Lansia Berbekal Kesabaran dan Keuletan

Petugas Safari Wukuf Khusus Lansia Berbekal Kesabaran dan Keuletan

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7711 shares
    Share 3084 Tweet 1928
  • Heboh WO Ayu Puspita yang Bikin Horor Hari Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3275 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Usai Babymoon ke Thailand, Alyssa Daguise Berangkat Umroh Bersama Sang Suami dan Mertua

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Wajah Putih Bersinar atau Hitam di Hari Kiamat, Ditentukan Sejak di Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga