• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 9 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Syariah

Hukum Niat Qurban Sekaligus Aqiqah

Juni 6, 2025
in Syariah, Unggulan
Hukum Niat Qurban Sekaligus Aqiqah

foto:pinterest

68
SHARES
525
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

PARA ulama berbeda pendapat tentang kebolehan satu hewan dengan dua niat; qurban dan aqiqah.

1. Tidak boleh, tidak sah

Ini pendapat Malikiyah, Syafi’iyah dan salah satu riwayat dari Imam Ahmad.

Alasannya, karena keduanya sama-sama ibadah sunnah yang berdiri sendiri, ada ketentuan masing-masing.

Sebagaimana bayar dam pada haji tamattu’ dan bayar dam fidyah yg tidak bisa disatukan.

Imam Ibnu Hajar Al Haitami Rahimahullah berkata:

وَظَاهِرُ كَلَامِ َالْأَصْحَابِ أَنَّهُ لَوْ نَوَى بِشَاةٍ الْأُضْحِيَّةَ وَالْعَقِيقَةَ لَمْ تَحْصُلْ وَاحِدَةٌ مِنْهُمَا ، وَهُوَ ظَاهِرٌ ; لِأَنَّ كُلًّا مِنْهُمَا سُنَّةٌ مَقْصُودَةٌ

Yang benar adalah jika seseorang berniat dalam satu kambing untuk qurban dan aqiqah, maka ia tidak mendapatkan salah satu dari keduanya, pendapat inilah yang kuat, karena masing-masing dari qurban dan aqiqah memiliki tujuan tersendiri. (Tuhfatul Muhtaj, 9/371).

Imam Al Hathab Rahimahullah berkata:

إِنْ ذَبَحَ أُضْحِيَّتَهُ لِلْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيقَةِ أَوْ أَطْعَمَهَا وَلِيمَةً ، فَقَالَ فِي الذَّخِيرَةِ : قَالَ صَاحِبُ الْقَبَسِ : قَالَ شَيْخُنَا أَبُو بَكْرٍ الْفِهْرِيُّ إذَا ذَبَحَ أُضْحِيَّتَهُ لِلْأُضْحِيَّةِ وَالْعَقِيقَةِ لَا يُجْزِيهِ ، وَإِنْ أَطْعَمَهَا وَلِيمَةً أَجْزَأَهُ ، وَالْفَرْقُ أَنَّ الْمَقْصُودَ فِي الْأَوَّلَيْنِ إرَاقَةُ الدَّمِ ، وَإِرَاقَتُهُ لَا تُجْزِئُ عَنْ إرَاقَتَيْنِ ، وَالْمَقْصُودُ مِنْ الْوَلِيمَةِ الْإِطْعَامُ ، وَهُوَ غَيْرُ مُنَافٍ لِلْإِرَاقَةِ ، فَأَمْكَنَ الْجَمْعُ . انْتَهَى

Jika seseorang menyembelih sembelihannya untuk Qurban dan aqiqah, atau untuk walimahan, maka ia berkata dalam “Adz Dzakhirah”: Pengarang “al Qabas” berkata: “Syaikh kami Abu Bakr Al Fihri berkata: “Jika seseorang menyembelih sembelihannya untuk niat kurban digabung aqiqah, maka itu tidak dibolehkan, namun jika ia berniat untuk qurban digabung dengan walimahan, atau aqiqah dengan walimahan, maka dibolehkan.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Bedanya adalah karena tujuan qurban dan aqiqah adalah sama-sama pengucuran darah, sedang sembelihan buat walimahan adalah untuk hidangan makan semata, dan ini tidak menafikan adanya pengucuran darah, maka memungkinkan untuk digabungkan (antara aqiqah dan walimahan, atau qurban dan walimahan).” (Mawahib Al Jalil, 3/259).

2. Boleh dan Sah

Inilah salah satu riwayat dari Imam Ahmad, dan juga pendapat Hanafiyah, dan pendapat sebagian tabi’in.

Alasannya, aqiqah dan qurban adalah sama-sama ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala.

Maka, cara yang satu sudah mewakili yang lain. Sebagaimana shalat tahiyatul masjid sudah terwakili oleh Sunnah Qabliyah.

Imam Al Hasan Al Bashri Rahimahullah berkata:

إذَا ضَحُّوا عَنْ الْغُلَامِ فَقَدْ أَجْزَأَتْ عَنْهُ مِنْ الْعَقِيقَةِ .

Jika mereka menyembelih kurban untuk seorang anak, maka juga boleh untuk aqiqah. (Al Mushannaf Ibni Abi Syaibah, no. 24750).

Imam Ibnu Sirin Rahimahullah berkata:

Hukum Niat Qurban Sekaligus Aqiqah

يُجْزِئُ عَنْهُ الْأُضْحِيَّةُ مِنْ الْعَقِيقَةِ .

Dibolehkan sembelihan untuk aqiqah diniatkan juga untuk qurban. (Ibid, no. 24751)

Imam Al Bahuti Rahimahullah berkata:

وَإِنْ اتَّفَقَ وَقْتُ عَقِيقَةٍ وَأُضْحِيَّةٍ ، بِأَنْ يَكُونَ السَّابِعُ أَوْ نَحْوُهُ مِنْ أَيَّامِ النَّحْرِ ، فَعَقَّ أَجْزَأَ عَنْ أُضْحِيَّةٍ ، أَوْ ضَحَّى أَجْزَأَ عَنْ الْأُخْرَى ، كَمَا لَوْ اتَّفَقَ يَوْمُ عِيدٍ وَجُمُعَةٍ فَاغْتَسَلَ لِأَحَدِهِمَا ، وَكَذَا ذَبْحُ مُتَمَتِّعٍ أَوْ قَارِنٍ شَاةً يَوْمَ النَّحْرِ ، فَتُجْزِئُ عَنْ الْهَدْيِ الْوَاجِبِ وَعَنْ الْأُضْحِيَّةَ ” انتهى .

Jika waktu aqiqah bersamaan dengan waktu berkurban, seperti pada hari ke tujuh atau yang lainnya bertepatan dengan hari raya idul adha atau hari tasyriq, maka salah satu dari aqiqah atau kurban bisa mewakili yang lainnya. Sebagaimana jika hari raya bersamaan dengan hari jum’at, maka niat mandinya untuk salah satunya saja, sebagaimana juga sembelihan haji tamattu’ atau haji qiran pada hari raya Idul adha, maka sembelihan dam (yang wajib) juga untuk qurban Idul adha”. (Syarh Muntahal Iradaat, 1/616)

Beliau –Rahimahullah- juga berkata:

وَلَوْ اجْتَمَعَ عَقِيقَةٌ وَأُضْحِيَّةٌ ، وَنَوَى الذَّبِيحَةَ عَنْهُمَا ، أَيْ : عَنْ الْعَقِيقَةِ وَالْأُضْحِيَّةِ أَجْزَأَتْ عَنْهُمَا نَصًّا

Jika aqiqah dan kurban berkumpul, dan berniat dalam satu sembelihan untuk keduanya (aqiqah dan kurban), maka hal itu dibolehkan secara tekstual oleh nash (perkataan Imam Ahmad). (Kasysyaf Al Qinaa’, 3/29)

Ulama Hambali kontemporer, seperti Syaikh Muhammad bin Ibrahim Rahimahullah telah memilih pendapat ini dengan mengatakan:

Baca juga: Hukum Qurban Atas Nama yang Sudah Wafat

لو اجتمع أضحية وعقيقة كفى واحدة صاحب البيت ، عازم على التضحية عن نفسه فيذبح هذه أضحية وتدخل فيها العقيقة .
وفي كلامٍ لبعضهم ما يؤخذ منه أنه لابد من الاتحاد : أن تكون الأضحية والعقيقة عن الصغير. وفي كلام آخرين أنه لا يشترط ، إذا كان الأب سيضحي فالأضحية عن الأب والعقيقة عن الولد .
الحاصل : أنه إذا ذبح الأضحية عن أُضحية نواها وعن العقيقة كفى” انتهى .

Jika bertemu antara waktu aqiqah dengan waktu kurban, maka cukup dengan satu hewan sembelihan, dengan berniat untuk berkurban untuk dirinya dan berniat untuk aqiqah anaknya. Sebagian dari mereka justru berpendapat harus dijadikan satu, yaitu; kurban dan aqiqah untuk bayi. Namun pendapat yang lain tidak mensyaratkan hal itu, jika seorang ayah mau berkurban, maka kurban itu untuk sang ayah dan aqiqah untuk si anak.

Kesimpulannya adalah: Jika seseorang berniat untuk berkurban, pada waktu bersamaan ia berniat untuk aqiqah maka hal itu sudah cukup. (Fatawa Syaikh Muhammad bin Ibrahim, 6/159)

Pendapat pertama nampaknya lebih hati-hati, bahwasanya sebaiknya keduanya dipisahkan.

Memisahkan keduanya juga disepakati semua ulama atas kebolehannya, sebab yang didebatkan para ulama adalah tentang hukum menyatukannya.

Namun, menyatukannya bagi yang dalam kondisi sulit finansial, merupakan pendapat yang mungkin saja bisa dijalankan sebagaimana pendapat Syaikh Abdullah Al Faqih dalam Fatawa Asy Syabakah Al Islamiyah.[Sdz]

Tags: Hukum Niat Qurban Sekaligus Aqiqah
Previous Post

Kereta Api Kelas Ekonomi Diskon 30 Persen Selama Liburan Pertengahan Tahun

Next Post

5 Perawatan Wajah yang Bisa Dilakukan di Rumah

Next Post
5 Perawatan Wajah yang Bisa Dilakukan di Rumah

5 Perawatan Wajah yang Bisa Dilakukan di Rumah

Sekolah Rakyat Dibuka Mulai Juli 2025 dengan Konsep Pendidikan Berbasis Teknologi

Sekolah Rakyat Dibuka Mulai Juli 2025 dengan Konsep Pendidikan Berbasis Teknologi

Spice Cappucino Kopi Kekinian yang Hangatkan Tubuhmu

Spice Cappucino Kopi Kekinian yang Hangatkan Tubuhmu

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga