TUJUAN utama dari manhaj Islam adalah mereformasi dan memperbaiki kondisi masyarakat muslim, serta menanamkan benih-benih yang baik di tengah masyarakat ini.
Karena itu, Islam tidak menganggap kemiskinan sebagai beban dan halangan untuk menikah.
Diriwayatkan dari Sahal Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata, “Seorang lelaki berlalu di hadapan Rasulullah. Kemudian Rasulullah bertanya kepada para sahabat, ‘Bagaimana pendapat kalian tentang orang ini?”Mereka menjawab, ‘Ia layak melakukan pinangan untuk menikah. Jika ia memberi pertolongan (syafaat), pertolongannya layak diterima. Jika ia berkata-kata, patutlah kata-katanya didengarkan’.”
Sahal melanjutkan, “Rasulullah terdiam. Kemudian seseorang dari kalangan miskin muslimin berlalu di hadapan mereka. Rasulullah bertanya lagi kepada para sahabatnya, ‘Bagaimana pendapat kalian tentang orang ini?”
Mereka menjawab, ‘Jika melakukan pinangan, ia patut untuk tidak menikah. Jika memberi pertolongan, pertolongannya tak layak diterima. Dan jika ia berkata, ucapannya tidak perlu didengar.’
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Rasulullah bersabda, ‘Justru orang ini lebih baik daripada seisi bumi orang kaya yang tadi.’
Nabi Shallallah ‘Alaihi wa Sallam menjelaskan bahwa kemiskinan bukan sesuatu yang layak membuat seseorang direndahkan.
Beliau menegaskan bahwa tolok ukur kemuliaan seseorang adalah seperti yang difirmankan Allah di dalam al-Quran, “Sesungguhnya orang yang paling mulia di antara kamu di sisi Allah ialah orang yang paling bertakwa di antara kamu.” (QS. Al Hujurat: 13).
Beliau juga mengajarkan kepada masyarakat muslim bahwa ada atau tiadanya harta bukanlah syarat untuk menerima atau menolak pernikahan.
Beliau bersabda, “Jika kalian didatangi oleh seseorang yang kalian sukai akhlak dan agamanya, kawinkanlah ia, sebab jika kalian tidak melakukannya, dikhawatirkan akan terjadi fitnah dan kerusakan yang luas di muka bumi.”
Masyarakat Islam dan Kemudahan untuk Menikah
Baca juga: Ingin Menikah tapi Belum Direstui Orangtua
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam juga menyatakan bahwa seorang lelaki muslim harus mencari wanita yang memiliki kualitas agama yang baik, dan tidak melulu mengutamakan wanita yang berharta atau cantik.
Islam tidak saja memberikan dukungan moril kepada kaum fakir yang ingin menikah, melainkan juga mengulurkan dukungan materil.
Ini diwujudkan dengan membebankan kepada para orangtua untuk menikahkan putra-putrinya, memerintahkan masyarakat muslim untuk membantu orang miskin yang ingin menikah, dan menekankan agar negara Islam memberikan bantuan kepada mereka.
Dalam kitab al-Mughni, Ibnu Quddamah rahimahullah berkata, “Seseorang dituntut untuk menjaga kesucian anaknya jika ia ingin menikah, dan ini adalah pendapat paling dominan di kalangan ulama mazhab Syafi’i.”
Masyarakat bertanggung jawab untuk menikahkan para pemuda lajangnya. Allah telah memerintahkan itu di dalam firman-Nya, “Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian di antara kamu, dan orang-orang yang patut (kawin) dari hamba-hamba sahayamu yang perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memampukan mereka dengan kurnia-Nya. Dan Allah Mahaluas (pemberian-Nya) lagi Maha Mengetahui.” (QS. An-Nur: 32).
Dalam menafsirkan ayat ini, Imam al-Qurthubi rahimahullah berkata, “Kawinkanlah orang yang tidak memiliki istri di antara kalian, sebab ini adalah jalan untuk meraih kesucian.”[Sdz]
Sumber: Buku Bekal Pernikahan karya Syaikh Mahmud Al-Mashri.