BADAN Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membatalkan nomor izin edar dan menarik delapan produk kosmetik pria dari pasaran.
Dikutip dari berbagai sumber, Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan bahwa promosi dari delapan produk kosmetik pria tersebut tidak sesuai dengan norma kesusilaan.
“BPOM telah mengambil langkah tegas, yaitu terhadap produk tersebut telah dibatalkan nomor izin edarnya dan dinyatakan sudah tidak berlaku,” kata Ikrar melansir BPOM.
“Semua produk kosmetik tersebut harus ditarik dari peredaran dan dilarang dipromosikan lagi,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil intensifikasi pengawasan terhadap promosi produk kosmetik yang dilakukan BPOM selama periode triwulan I tahun 2025, produk kosmetik tersebut ditemukan beredar melalui media online (produk sebagaimana terlampir).
Ikrar mengatakan, pelanggaran norma kesusilaan pada 8 produk kosmetik pria tersebut karena pencantuman klaim bahwa produk dapat meningkatkan stamina pria.
Ia menjelaskan bahwa klaim yang berlebihan berpotensi memberikan dampak yang merugikan bagi kesehatan pembeli.
Baca juga: Beberapa Keuntungan Memakai Kosmetik Ramah Lingkungan
BPOM Batalkan Izin Edar Delapan Produk Kosmetik Pria
Dampak buruk akibat penggunaan produk kosmetik tersebut di antaranya dapat menyebabkan penurunan sensitivitas pengguna apabila digunakan dalam jangka panjang.
Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik, kosmetik didefinisikan sebagai produk yang digunakan untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, serta melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.
Produk kosmetik yang dipromosikan tidak sesuai dengan norma kesusilaan, termasuk produk yang diklaim dapat meningkatkan stamina pria, tidak dapat didefinisikan sebagai kosmetik.
Temuan BPOM terhadap produk kosmetik dengan promosi yang tidak sesuai norma kesusilaan ini bukan yang pertama kali.
Sebelumnya pada 11 Maret 2024, BPOM telah mempublikasikan empat produk kosmetik yang menampilkan promosi materi promosi/iklan yang mengeksploitasi erotisme atau seksualitas.
Menurut data BPOM, produk kosmetik pria yang melanggar norma kesusilaan dan dibatalkan izin edarnya meliputi:
Verbagel Gold Intimate Gel Gold for Men yang diproduksi oleh PT Erfi Karya Abadi
Titan Gel Gold Massage Gel oleh PT Tritunggal Sinarjaya
Titan Gel For Hygiene Intimate Gold By Fatikha oleh PT Hase Artha Graha
Titan Gel For Hygiene Intimate For Men By Rumah Ganteng oleh PT Hase Artha Graha
Titan Gel For Hygiene Intimate Gold oleh PT Hase Artha Graha
Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Gel oleh PT Hase Artha Graha
Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Wash oleh PT Hase Artha Graha
Titanmen Gladiator Vicky Prasetyo Intimate Hygiene Spray oleh PT Hase Artha Graha
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Ikrar mengatakan bahwa publikasi yang dilakukan BPOM ini sebagai upaya untuk selalu melindungi masyarakat dari produk kosmetik yang berisiko terhadap kesehatan dan dipromosikan secara tidak tepat serta berpotensi menimbulkan kesalahgunaan pada masyarakat.
Hal ini juga menjadi langkah untuk lebih meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap promosi produk yang dinyatakan seolah-olah kosmetik. [Din]