APA saja sebab-sebab istri boleh menggugat cerai? Seperti diketahui, tidak hanya suami yang bisa menggugat cerai. Namun, ada kondisi ketika istri menggugat cerai.
Ada sebuah pertanyaan tentang hal ini. Assalamualaikum, Ustaz. Izin bertanya. Jika dalam rumah tangga, seorang suami berlaku kasar terhadap istri dan tidak memenuhi kewajibannya sebagai seorang suami dalam nafkah lahir dan batin sehingga si Istri meminta cerai, tapi si suami tidak mau menceraikan.
Apakah mereka masih bisa bercerai?
Baca Juga: Hukum Istri Meminta Cerai karena Suami Tidak Bisa Memberi Nafkah Batin
Sebab-Sebab Istri Boleh Menggugat Cerai
Wa’alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ..
Istri boleh menggugat cerai suami, jika suaminya:
1. Junun, gila
2. Impoten
3. Suu’ul akhlak (buruk akhlak: KDRT/kekerasan dalam rumah tangga)
4. Tidak menafkahi baik malas atau sangat fakir
5. Melakukan maksiat besar
6. Murtad (otomatis cerai)
Nah, jika salah satu saja sudah terjadi maka istri boleh menggugat cerai. Jika suami tidak mau menceraikan, maka urus ke pengadilan agama sehingga negara yang turun tangan.
Hal ini sama dengan istrinya Qais bin Tsabit, yang datang kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam agar diceraikan dari suaminya (Qais bin Tsabit), maka Nabi pun menceraikan mereka, dan istrinya mengembalikan maharnya.
Semoga penjelasan di atas menambah wawasan kita dan tidak bingung lagi ketika menghadapi masalah yang sama. Wallahu A’lam.
[ind/alfahmu/Cms]