• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 26 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Fokus

Hal-hal yang Membatalkan Puasa (2)

03/03/2025
in Fokus, Khazanah, Unggulan
Hal-hal yang Membatalkan Puasa (2)

foto:pinterest

73
SHARES
561
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MELANJTKAN halaman sebelumnya mengenai hal-hal yang dapat membatalkan puasa.

5. Sengaja mengeluarkan air mani (onani/masturbasi)

Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan:

سواء، أكان سببه تقبيل الرجل لزوجته أو ضمها إليه، أو كان باليد، فهذا يبطل الصوم، ويوجب القضاء.

Sama saja sebabnya apakah karena mencium istri, memeluknya, atau dengan tangan, maka ini membatalkan puasa dan wajib qadha.

Para ulama berbeda pendapat tentang air mani yang keluar karena memandang dengan syahwat, atau berkhayal, .. sebagian mengatakan itu tidak membatalkan puasa, itu disamakan dengan mimpi basah. Ini pendapat Syaikh Sayyid Sabiq dan Syaikh Al Albani Rahimahumallah. Sementara Syaikh Abu Bakar Al Jazairi mengatakan batal. (Minhajul Muslim, Hal. 242).

6. Berniat ingin batal walau sampai terbenam matahari tidak makan dan minum

Niat adalah rukun puasa, jika hilang rukun puasa maka batallah puasanya.

Syaikh Sayyid Sabiq berkata:

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

فإن النية ركن من أركان الصيام، فإذا نقضها – قاصدا الفطر ومعتمدا له – انتقض صيامه لا محالة.

Sesungguhnya niat adalah di antara rukun-rukun puasa, jika dia membatalkannya –bermaksud untuk berbuka dan sengaja melakukannya- maka sudah tentu batal puasanya. (Fiqhus Sunnah, 1/466).

7. Jima’

Ini bukan hanya qadha tapi juga kaffarat, berdasarkan hadits berikut:

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu:

قال أتاه رجل فقال يا رسول الله ! هلكت قال وما أهلكك ؟ قال وقعت على امرأتي في رمضان قال هل تستطيع أن تعتق رقبة ؟ قال لا قال فهل تستطيع أن تصوم شهرين متتابعين ؟ قال لا قال فهل تستطيع أن تطعم ستين مسكين ؟ قال لا قال اجلس فجلس فأتى النبي صلى الله عليه و سلم بعرق فيه تمر والعرق المكتل الضخم قال تصدق به فقال ما بين لابتيها أحد أفقر منا قال فضحك النبي صلى الله عليه و سلم حتى بدت أنيابه قال فخذه فأطعمه أهلك

Ada seorang laki-laki datang dan berkata: “Wahai Rasulullah, saya celaka !! Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya: “Apa yang membuatmu celaka?” Dia menjawab: “Saya menjima’ istri saya saat puasa Ramadhan.”

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya: “Apakah kamu bisa membebaskan budak?” Dia menjawab: “Tidak.”
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya: “apakah kamu bisa puasa dua bulan berturut-turut?” Dia menjawab: “Tidak.”
Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bertanya: “Apakah kamu bisa memberikan makanan kepada orang miskin sebanyak 60 orang?” Dia menjawab: “Tidak.”

Hal-hal yang Membatalkan Puasa (2)

Baca juga: Hal-hal yang Membatalkan Puasa (1)

Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda: “Duduklah.” Lalu laki-laki itu mendekati Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan duduk. Maka Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam memberikannya sekeranjang kurma, dan berkata: “Sedekahkanlah!” Dia menjawab: “Di sekitar kami tidak ada yang lebih faqir kecuali kami.” Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tertawa sampai terlihat gigi taringnya, lalu berkata: “Ambil-lah ini dan berikan makan keluargamu.” (HR. At Tirmidzi No. 724, hasan shahih).

8. Makan, Minum, dan Jima’ dikira sudah terbenam matahari, padahal belum

Mayoritas ulama mengatakan batal, dan ini pendapat imam 4 madzhab. Sementara Ishaq, Daud, Ibnu Hazm, ‘Atha, ‘Urwah, Hasan Al Bashri, Mujahid, mereka mengatakan: anna shaumahu shahih wa laa qadha’a ‘alaih – shaumnya tetap sah dan tidak ada qadha baginya. (Fiqhus Sunnah, 1/466).[Sdz]

Tags: Hal-hal yang Membatalkan Puasa (2)
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Hal-hal yang Membatalkan Puasa (1)

Next Post

Membandingkan dengan Orang Lain Menghancurkan Keluarga

Next Post
Membandingkan dengan Orang Lain Menghancurkan Keluarga

Membandingkan dengan Orang Lain Menghancurkan Keluarga

Launching Tahsin Metode Syamil: Memberikan Solusi Belajar Tajwid Secara Komprehensif

Launching Tahsin Metode Syamil: Memberikan Solusi Belajar Tajwid Secara Komprehensif

Kita Tak selalu Bisa

“Sakralkan Mimpimu!”

  • Tips Mix and Match Outfit Coklat dan Hitam

    Tips Mix and Match Outfit Coklat dan Hitam

    75 shares
    Share 30 Tweet 19
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8735 shares
    Share 3494 Tweet 2184
  • Simalakama Rokok: Lebih Baik Memagari Remaja atau Menyembuhkan Pecandu?

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11503 shares
    Share 4601 Tweet 2876
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1004 shares
    Share 402 Tweet 251
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3930 shares
    Share 1572 Tweet 983
  • Tips Memilih Warna Hijab yang Cocok untuk Baju Ungu

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Dari Mental Miskin Menuju Kelimpahan Jiwa: Perspektif Ilmiah dan Cahaya Islam

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2242 shares
    Share 897 Tweet 561
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    586 shares
    Share 234 Tweet 147
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga