• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Juni, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Kemenag Berencana Menggelar Sidang Isbat pada 28 Februari 2025 Mendatang

14/02/2025
in Berita
Kemenag Berencana Menggelar Sidang Isbat pada 28 Februari 2025 Mendatang

Foto: Pinterest

84
SHARES
644
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

KEMENTERIAN Agama (Kemenag) RI berencana menggelar sidang Isbat pada Jumat (28/2/2025) mendatang.

Sidang Isbat dilakukan untuk menetapkan awal puasa atau tanggal  agar menjadi acuan umat muslim di Indonesia. Dalam hal ini, Menteri Agama Nasaruddin Umar dijadwalkan yang akan memimpin proses berlangsungnya sidang Isbat.

Agenda sidang isbat yakni proses pemantauan hilal atau rukyatul hilal juga akan dilaksanakan di sejumlah titik yang tersebar di Indonesia.

Kantor Wilayah Kemenag juga akan terlibat dalam pemantauan hilal. Sehingga terakumulasi hasil hisab dan rukyat dari sejumlah wilayah untuk dipaparkan langsung pada saat sidang Isbat.

Baca juga: Pemerintah Bebaskan Tarif Tol Sepanjang 132,77 km pada Lebaran Tahun 2025

Kemenag Berencana Menggelar Sidang Isbat pada 28 Februari 2025 Mendatang

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Abu Rokhmad mengatakan, prosesi sidang Isbat akan berlangsung di Auditorium H.M. Rasjidi, Kementerian Agama, Jakarta Pusat.

Sidang Isbat ini juga mengundang para stakeholder dan pemangku kepentingan yang berhubungan dengan kebijakan penentuan awal Ramadan.

Abu Rokhmad menyampaikan, terdapat tiga rangkaian sidang Isbat yang akan digelar nantinya. Pertama, pemaparan data posisi hilal berdasarkan perhitungan astronomi. Kedua, verifikasi hasil rukyatul hilal dari berbagai titik pemantauan di Indonesia.

Ketiga, yakni musyawarah dan pengambilan keputusan yang akan diumumkan kepada publik Pihaknya juga mengajak masyarakat untuk menunggu hasil sidang isbat dan pengumuman pemerintah terkait awal Ramadan 1446 Hijriyah.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Menurut Rokhmad, hal ini sejalan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) No 2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah (Urais Binsyar) pada Ditjen Bimas Islam Kemenag, Arsad Hidayat mengungkapkan kondisi astronomi di wilayah Indonesia, pada saat sidang Isbat digelar nanti.

Adapun ketinggian hilal di seluruh wilayah Indonesia sudah di atas ufuk antara 3 derajat 5,91’ hingga 4 derajat 40,96’, dengan sudut elongasi antara 4 derajat 47,03’ hingga 6 derajat 24,14’. [Din]

Tags: Kemenag Berencana Menggelar Sidang Isbat pada 28 Februari 2025 Mendatang
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Rapor Bayangan Ramadan

Next Post

Posisi Ulama dan Umaro

Next Post
Posisi Ulama dan Umaro

Posisi Ulama dan Umaro

Makna Kunjungan Erdogan ke Indonesia

Makna Kunjungan Erdogan ke Indonesia

Mendorong Brand Lokal, Scarf Media Gelar Ramadhan Nostalgic

Mendorong Brand Lokal, Scarf Media Gelar Ramadhan Nostalgic

  • Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    Spirit Doll Boneka Arwah dan Hukumnya dalam Islam

    367 shares
    Share 147 Tweet 92
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8703 shares
    Share 3481 Tweet 2176
  • Kedudukan Hewan ketika Mati, Masuk Surga atau Neraka?

    266 shares
    Share 106 Tweet 67
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11487 shares
    Share 4595 Tweet 2872
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    984 shares
    Share 394 Tweet 246
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4450 shares
    Share 1780 Tweet 1113
  • Bahaya Game Sakura Simulator School untuk Anak-Anak

    249 shares
    Share 100 Tweet 62
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3919 shares
    Share 1568 Tweet 980
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    2328 shares
    Share 931 Tweet 582
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2234 shares
    Share 894 Tweet 559
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga