• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Sabtu, 7 Juni, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Suami Istri

Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam

April 3, 2025
in Suami Istri
Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam

(foto: pixabay)

76
SHARES
584
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
ADVERTISEMENT

HAK dan Kewajiban Suami Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan oleh Cahyadi Takariawan yang menukil pasal 77, 78, dan 79 KHI yaitu sebagai berikut.

(1) Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.

(2) Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.

(3) Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.

(4) Suami isteri wajib memelihara kehormatannya.

(5) Jiika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.

Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam

Baca juga: Suami Istri Memahami Hak-hak Pihak Lain (2)

Pasal 78 Kompilasi Hukum Islam menyatakan:

(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.

(2) Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1), ditentukan oleh suami isteri bersama.

Pasal 79 Kompilasi Hukum Islam menyatakan:

(1) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.

(2) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

(3) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.[ind]

 

Tags: Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam
Previous Post

Menunaikan Kewajiban Sebelum Mendapatkan Hak (1)

Next Post

Menunaikan Kewajiban Sebelum Mendapatkan Hak (2)

Next Post
Menunaikan Kewajiban Sebelum Mendapatkan Hak (2)

Menunaikan Kewajiban Sebelum Mendapatkan Hak (2)

Orang Buta Lebih Empati dari Yang Normal

Jangan Matikan Harapan

Masalah Bukan di Istrimu, Tapi di Mata Keranjangmu

Masalah Bukan di Istrimu, Tapi di Mata Keranjangmu

.:: TERPOPULER

Chanelmuslim.com

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2022 ChanelMuslim - Media Pendidikan dan Keluarga