HAK dan Kewajiban Suami Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI) dijelaskan oleh Cahyadi Takariawan yang menukil pasal 77, 78, dan 79 KHI yaitu sebagai berikut.
(1) Suami isteri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dari susunan masyarakat.
(2) Suami isteri wajib saling cinta mencintai, hormat menghormati, setia dan memberi bantuan lahir batin yang satu kepada yang lain.
(3) Suami isteri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani, rohani maupun kecerdasannya dan pendidikan agamanya.
(4) Suami isteri wajib memelihara kehormatannya.
(5) Jiika suami atau isteri melalaikan kewajibannya masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.
Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Kompilasi Hukum Islam
Baca juga: Suami Istri Memahami Hak-hak Pihak Lain (2)
Pasal 78 Kompilasi Hukum Islam menyatakan:
(1) Suami isteri harus mempunyai tempat kediaman yang tetap.
(2) Rumah kediaman yang dimaksud dalam ayat (1), ditentukan oleh suami isteri bersama.
Pasal 79 Kompilasi Hukum Islam menyatakan:
(1) Suami adalah kepala keluarga dan isteri ibu rumah tangga.
(2) Hak dan kedudukan isteri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
(3) Masing-masing pihak berhak untuk melakukan perbuatan hukum.[ind]