DIKISAHKAN Jamilah binti Abdillah melakukan gugat cerai suaminya, Tsabit bin Qais, dan pada akhirnya dikabulkan oleh Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam dengan dua ketentuan.
Jamilah binti Abdillah datang menemui Rasulullah Shalallahu’Alaihi Wasallam dan berkata,
“Wahai Rasulullah, sesungguhnya aku tidak mencela budi pekerti dan agama Tsabit bin Qais. Tetapi saya benci kekufuran dalam Islam.”
Tsabit bin Qais pernah memukul tangan istrinya hingga tulang tangannya retak.
Lalu Rasulullah Shalallahu’Alaihi Wasallam bersabda, “Apakah kamu akan mengembalikan kebun yang telah diberikan oleh Tsabit bin Qais kepadamu?”
“Ya dan juga tambahannya,” jawab Jamilah binti Abdillah.
“Adapun tambahannya tidak perlu kamu kembalikan. Akan tetapi kebun itu saja,” jelas Rasulullah Shalallahu’Alaihi Wasallam.
Baca Juga: Kisah Seorang Istri yang Ingin Bercerai Tapi Akhirnya Sungguh Mengejutkan
Kisah Jamilah Gugat Cerai dan Dikabulkan oleh Rasulullah
Beliau pun berkata kepada Tsabit bin Qais, “Ambillah mahar (dua kebun) yang telah kamu berikan kepada istrimu dan ceraikan dia.”
“Baik, ya Rasulullah,” jawab Tsabit bin Qais.
Rasulullah Shalallahu’Alaihi Wasallam kemudian menyuruh Jamilah binti Abdillah untuk menjalani masa iddah selama satu kali haid dan kembali kepada keluarganya.
(Berdasarkan HR, Bukhari, Sunan An Nasa’’I, Sunan Abu Dawud, dan Sunan Ad-Duruquthni0
Keputusan Rasulullah Shalallahu’Alaihi Wasallam menceraikan Tsabit bin Qais dengan istrinya, Jamilah bin Abdillah mengandung beberapa hukum,
Pertama, dibolehkannya istri mengajukan khulu’ atau meminta cerai dari suami.
“Tidak halal bagimu mengambil kembali dari sesuatu yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah.
Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya.”(QS. Al Baqarah: 229)
Kedua, suami tidak diperkenankan untuk mengambil mahar dari mantan istrinya melebihi dari yang ia berikan.
Abdurrazaq menyebutkan sebuah hadis yang diterimanya dari Ma’mar, dari Laits, dari Al-Hakam bin Utaibah dari Ali bin Abi Thalib Radhiyallahu’anhum,
“(Suami) tidak boleh mengambil dari istrinya lebih dari apa yang telah dia berikan kepadanya.”[May/ind]
Sumber: Zadul Ma’ad jilid 5, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah.