• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 3 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Bikin Paspor dengan Tarif Rp 950 Ribu untuk 10 Tahun, Berlaku Mulai 17 Desember 2024

Desember 18, 2024
in Berita
Bikin Paspor dengan Tarif Rp 950 Ribu untuk 10 Tahun, Berlaku Mulai 17 Desember 2024

Foto: Pinterest

79
SHARES
611
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MULAI 17 Desember 2024, masyarakat Indonesia dapat menikmati layanan pembuatan paspor dengan masa berlaku lebih lama, yakni 10 tahun. Kabar ini disambut antusias oleh masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri, baik untuk keperluan wisata, bisnis, maupun studi.

Baca juga: Meningkatkan Kepemimpinan, Beasiswa Community College Initiative di Amerika Serikat

Bikin Paspor dengan Tarif Rp 950 Ribu untuk 10 Tahun, Berlaku Mulai 17 Desember 2024

Daftar harga membuat paspor terbaru:

Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun seharga Rp 350.000,

Paspor biasa non elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun seharga Rp 650.000,

Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 5 tahun seharga Rp 650.000,

Paspor biasa elektronik masa berlaku paling lama 10 tahun seharga Rp 950.000,

Surat perjalanan laksana paspor untuk warga negara Indonesia seharga Rp 100.000,

Surat perjalanan laksana paspor untuk orang asing seharga Rp 150.000,

Pelayanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama seharga Rp 1.000.000 (di luar biaya penerbitan paspor).

Syarat membuat paspor:

Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri,

Kartu Keluarga (KK),

Dokumen berupa akta kelahiran, akta perkawinan, buku nikah, ijazah atau surat baptis,

Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia,

Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Cara membuat paspor di kantor imigrasi:

Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan,

Tunggu pejabat imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan,

Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari pejabat imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap,

Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan pejabat imigrasi, permohonan dianggap ditarik kembali.

Kebijakan baru ini diharapkan mampu meningkatkan kenyamanan dan efisiensi bagi masyarakat dalam mengakses layanan paspor. [Din]

Tags: Bikin Paspor dengan Tarif Rp 950 Ribu untuk 10 Tahun
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Agama Jadi Becandaan, Ini Kata Ustaz

Next Post

Ridho Mertua Adalah Ridho Suami

Next Post
Ridho Mertua Adalah Ridho Suami

Ridho Mertua Adalah Ridho Suami

Inilah Negara Penghafal Qur’an Terbanyak

Lingkungan Membentuk Kita

Kapan Nabi Isa Dilahirkan?

Kapan Nabi Isa Dilahirkan?

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1437 shares
    Share 575 Tweet 359
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3067 shares
    Share 1227 Tweet 767
  • Israel Culik Ratusan Relawan Global Sumud Flotilla di Perairan Internasional

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7452 shares
    Share 2981 Tweet 1863
  • Mengenal Lebih Dekat Global Sumud Flotilla dan Sumud Nusantara

    128 shares
    Share 51 Tweet 32
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4960 shares
    Share 1984 Tweet 1240
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5085 shares
    Share 2034 Tweet 1271
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    3948 shares
    Share 1579 Tweet 987
  • Pengumpulan Al-Qur’an di Masa Utsman bin Affan 

    899 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ustaz Bachtiar Nasir Serukan Aksi Besar 7 Oktober, Respons Penahanan Aktivis Global Sumud Flotilla

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga