PERMOHONAN pengesahan pernikahan atau isbat pernikahan Rizky Febian dan Mahalini ditolak Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Pasangan selebritas Rizky Febian dan Mahalini kerap menjadi sorotan publik, terutama karena keduanya menjalin hubungan serius.
Baru-baru ini, kabar bahwa permohonan pengesahan pernikahan mereka ditolak oleh pihak berwenang yang memicu berbagai spekulasi di kalangan penggemar dan masyarakat.
Baca juga: Seorang Pelajar Tulungagung Melahirkan di Toilet Rumahnya
Alasan Permohonan Pengesahan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Ditolak
Disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana, permohonan tersebut ditolak. Hal itu disebabkan karena wali yang menikahkan kedua tidak memenuhi kriteria rukun nikah.
Setelah Mahalini menjadi seorang mualaf dan menikah dengan Rizky, diketahui orang tua Mahalini bukan seorang muslim yang tidak bisa menjadi wali dalam pernikahannya.
Dalam persidangan ditemukan fakta bahwa ternyata yang menikahkannya adalah seorang ustaz.
Ustaz tersebut yang menikahkan dengan mengatasnamakan dirinya sebagai wali hakim karena Mahalini tidak memiliki wali.
Wali yang menikahkan saat itu adalah bukan masuk kriteria, bukan wali nasab dan juga bukan wali hakim yang dikehendaki seperti di undang-undang.
Karena hal itu, pernikahan Rizky Febian dan Mahalini belum diakui oleh negara dan salah satu cara mengesahkannya direkomendasikan untuk menikah ulang.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Berita ini memicu di media sosial. Sebagian besar mendukung pasangan ini untuk terus memperjuangkan hubungan mereka, sementara yang lain menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan agama dan hukum di Indonesia.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pernikahan di Indonesia tidak hanya melibatkan hubungan pribadi tetapi juga aspek hukum dan agama.
Bagi Rizky Febian dan Mahalini, tantangan ini tentu tidak mudah, namun mereka tetap menunjukkan sikap positif di tengah sorotan publik. [Din]