Chanelmuslim.com-Keluarga saya kelihatannya menyetujui lamarannya. Tetapi dia orang yang menganggap enteng urusan sholat, bahkan sangat jarang sekali dia melaksanakan sholat. Mungkinkah bagi saya untuk menerima lamarannya, Ustadz, dengan harapan nanti bisa mengubahnya menjadi lebih baik atau tidak menerimanya karena dia meninggalkan perkara yang menjadi tiang agama Islam?
Anda Bertanya, Ustadz Menjawab
diasuh oleh: Ust. Bachtiar Nasir, Lc.
Pertanyaan:
Assalamu’alaikum wr. wb,
Ustadz, di umur saya yang sudah melebihi 30 tahun ini, ada laki-laki datang ke keluarga saya untuk malamar. Dia orang yang sangat berbakti kepada ibunya, sangat baik perilakunya dalam pergaulannya dengan orang lain dan sangat tekun dalam usahanya. Keluarga saya kelihatannya menyetujui lamarannya. Tetapi dia orang yang menganggap enteng urusan sholat, bahkan sangat jarang sekali dia melaksanakan sholat. Maka mungkinkah bagi saya untuk menerima lamarannya, Ustadz, dengan harapan nanti bisa mengubahnya menjadi lebih baik atau tidak menerimanya karena dia meninggalkan perkara yang menjadi tiang agama Islam?
Hamba Allah.
Jawab:
Wa’alaikumsalam wr. wb,
Masalah meninggalkan sholat dalam Islam adalah suatu masalah serius dan termasuk di antara dosa besar. Dan cukup untuk membuktikan betapa penting dan seriusnya masalah meninggalkan sholat dalam Islam, adanya pendapat sebagian ulama bahwa hukum orang yang meninggalkan sholat adalah kafir keluar dari Islam. Ini adalah pendapat mazhab Hanbali dan sebagian besar sahabat Nabi saw.
Diriwayatkan dari Abdullah bin Syaqiq al-‘Aqili, ia berkata, “Para sahabat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengatakan seseorang yang meninggalkan suatu ibadah itu sebagai kafir kecuali orang yang meninggalkan sholat.
Bahkan ulama yang mengatakan bahwa meninggalkan sholat itu tidak kafir, menegaskan bahwa orang yang meninggalkan sholat itu harus disuruh untuk melaksanakannya dan jika dia tidak mau maka ia dihukum dengan dibunuh karena meninggalkan sholat bukan karena murtad keluar dari Islam. Ini adalah pendapat Mazhab Syafi’i dan mazhab Maliki.
Hukum ini berlaku bagi yang masih meyakini bahwa sholat itu adalah ibadah yang diwajibkan Allah Subhanallahu ta’ala, tetapi ia malas atau enggan melakukannya. Sedangkan bagi yang mengingkari kewajiban sholat itu padahal tidak ada udzur syar’i baginya seperti baru masuk Islam maka para ulama bersepakat (ijma’) bahwa ia telah kafir.
Hal itu adalah karena banyaknya dalil dari hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang menegaskan bahwa yang membedakan orang Islam dengan orang kafir adalah sholat. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
???? ??????? ???? ?????? ??????? ? ??????? : ???????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? ? ??????? : ” ?????? ????????? ? ???????? ????????? ??????????? ? ?????? ??????????
Dari Jabir bin Abdillah. Ia berkata, “Saya mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Pemisah antara seseorang dengan kekufuran dan kesyirikan adalah meninggalkan shalat.” (HR. Muslim).
???? ?????? ??????? ???? ?????????? ? ???? ??????? ? ??? : ????? ??????? ??????? ?????? ??????? ???????? ????????? : ” ????? ????????? ??????? ????????? ???????????? ?????????? ? ?????? ????????? ?????? ??????
Dari Abdullah bin Buraidah dari ayahnya, ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya perjanjian antara kami dan mereka adalah shalat, barangsiapa yang meninggalkannya, maka ia telah kafir.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, al-Nasa`i, al-Baihaqi dan al-Daruquthni).
Orang Islam yang berani meninggalkan sholat yang menjadi rukun Islam kedua setelah syahadat, akan dengan lebih mudah lagi meninggalkan ajaran Islam yang lain.
Sebagai masyarakat muslim seharusnya selalu menjadikan sholat sebagai perhatian dan konsen kita agar masyarakat kita tidak kehilangan identitasnya sebagai muslim. Namun yang terjadi di tengah masyarakat kita mungkin sebaliknya, yaitu ketika melihat seorang muslim meninggalkan sholat sudah menjadi suatu hal yang biasa dan tidak lagi menjadi hal yang mengganggu pikiran dan perasaan masyarakat kita yang muslim, dan tidak lagi menganggap meninggalkan sholat itu sesuatu yang mengurangi nilai keperibadian seseorang.
Sebagai muslim, seharusnya kita mengikuti ajaran dan sunnah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dalam menentukan kriteria yang dapat kita jadikan pasangan hidup kita. Dalam hal ini Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan tuntunan kepada kita bahwa yang mesti kita lihat dari calon yang akan menjadi pasangan kita adalah agama dan akhlaknya karena dengan keduanya insya Allah akan menjamin kebaikan dan kebahagiaan bagi pasangan yang menjalankannya. Seorang yang taat dalam beragama akan selalu menjalankan kewajibannya kepada keluarganya dan menegakkan agama Allah dalam keluarganya. Dan orang yang bagus akhlaknya tidak akan menyakiti keluarganya. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
???????? ??????????? ?????????? : ?????????? ? ????????????? ? ???????????? ? ???????????? ? ????????? ??????? ???????? ???????? ???????
“Wanita dinikahi karena 4 hal: hartanya, kemuliaannya, kecantikannya dan agamanya. maka pilihlah yang memiliki agama maka engkau akan beruntung.” (HR. Bukhari dan Muslim).
???? ?????? ?????? ?? ??????? ???? ???????? ??????? ???? ?? ?????? ??? ???? ?? ????? ????? ????
“Jika datang kepada kalian seseorang yang engkau ridhoi agama dan akhlaknya melamar (anak perempuan kalian) maka segera nikahkanlah, jika tidak, akan terjadi fitnah di bumi ini dan kerusakan yang besar.” (HR. Tirmidzi).
Dan di antara tanda bagusnya agama seseorang adalah sholatnya karena ia merupakan tiang agama yang tidak boleh sama sekali ditinggalkan. Maka sangat tidak dianjurkan bagi wanita beriman untuk menikah dengan orang yang berani meninggalkan sholat karena kedudukan dia paling rendah adalah fasiq, dan orang fasiq tidak sepadan dengan wanita beriman.
Bahkan para ulama yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan sholat itu kafir, keluar dari Islam menegaskan bahwa menikah dengan orang yang tidak sholat itu hukumnya tidak sah karena Islam mengharamkan muslim menikah dengan orang yang murtad.
Saya berdoa semoga Saudari bisa bersabar dan teguh dalam kebenaran dan tetap memegang kriteria agama dan akhlak dalam menerima setiap yang datang kepada Saudari terutama sekali sholatnya. Ayah atau wali seorang perempuan tidak boleh memaksa anaknya untuk menikah dengan orang yang meninggalkan sholat, jika ia melakukan itu maka ia telah melakukan dosa besar.
Imam Abu Hanifah yang berpendapat bahwa orang yang meninggalkan sholat itu tidak kafir, menegaskan bahwa barang siapa yang menikahkan anak perempuannya dengan orang yang meninggalkan sholat maka seolah-olah dia telah melemparkan anaknya ke dalam neraka.
Wallahu a’lam bish shawab.. (ind/aql)