DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan lima lokasi layanan keliling Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan pada Rabu (23/10/2024).
Dikutip dari berbagai sumber, layanan ini diinformasikan beroperasi pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Layanan ini dihadirkan untuk memberikan akses yang lebih fleksibel bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya yang tidak memiliki waktu luang untuk mengunjungi kantor Samsat.
Baca juga: Mengapa Israel Terus Menyerang Situs dan Simbol Keagamaan di Gaza?
Hari Ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Sediakan Lima Lokasi Layanan SIM Keliling
Hari ini, terdapat lima lokasi SIM Keliling yang tersebar di berbagai titik strategis di Jakarta:
Jaktim di Mall Grand Cakung;
Jakut di LTC Glodok;
Jaksel di Kampus Trilogi Kalibata;
Jakbar di Mall Citraland;
Jakpus di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Syarat agar bisa mengakses SIM Keliling cukup mudah, pemohon cukup membawa KTP dan SIM disertakan fotokopi.
Saat di lokasi pemohon akan diminta mengisi formulir, mengikuti tes psikologi, dan menjalani pemeriksaan kesehatan.
Patut diingat SIM Keliling ini hanya bisa melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku saja.
Bagi yang sudah habis masa berlakunya harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Dengan lokasi yang tersebar di berbagai wilayah, masyarakat tidak perlu melakukan perjalanan jauh untuk memperpanjang SIM.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Dibandingkan dengan mengunjungi kantor Satpas, layanan SIM Keliling biasanya menawarkan proses yang lebih cepat karena pengurusan difokuskan pada perpanjangan SIM.
SIM yang sudah habis masa berlakunya akan dikenakan denda dan pemohon harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Dengan adanya layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan tidak menunda perpanjangan SIM.
Layanan SIM Keliling yang disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya ini merupakan solusi praktis untuk yang ingin masyarakat memperpanjang SIM tanpa harus melalui proses yang panjang di kantor Satpas.
Dengan tersebarnya lima lokasi strategis di berbagai wilayah Jakarta, warga dapat memilih lokasi yang paling dekat dan mengurus perpanjangan SIM mereka dengan mudah dan cepat. Pastikan untuk membawa semua persyaratan yang diperlukan agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar. [Din]