BEGINI cara membuat Kartu Nikah Digital untuk pernikahan sebelum dan sesudah 2020 yang dikutip dari postingan akun resmi Ditjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI @bimasislam.
Untuk pernikahan sebelum tahun 2020, kamu perlu datang ke KUA tempat menikah membawa buku nikah asli atau fotokopi sebelum diproses lebih lanjut oleh petugas.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
1. Datang ke KUA tempat menikah dengan membawa buku nikah asli atau fotokopi.
2. Petugas KUA akan memasukkan data pasangan pengantin ke SIMKAH.
3. Kartu Nikah Digital akan dikirim melalui e-mail yang telah didaftarkan melalui SIMKAH dalam bentuk tautan atau link.
Itu dia untuk pernikahan yang telah dilakukan sebelum tahun 2020.
Jika Anda melangsungkan pernikahan di tahun 2020 dan setelahnya, maka cukup dengan scan QR code di Buku Nikah saja.
Kemudian secara otomatis akan muncul Kartu Nikah Digital pada layar gadget.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Adapun permasalahan lainnya terkait Buku Nikah adalah rusak atau hilang.
Jangan khawatir, Kementerian Agama menyampaikan, masyarakat yang mengalami kehilangan atau kerusakan buku dapat mengajukan penggantian Buku Nikah tanpa biaya apa pun alias gratis.
Fasilitas ini diberikan, sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 20/2019, tentang Pencatatan Pernikahan.
Penggantian ini dapat dilakukan pada Kantor Urusan Agama (KUA) di mana pasangan tersebut tercatat pernikahannya.
Cara Buat Kartu Nikah Digital
Pendaftaran CPNS 2024 Segera Ditutup, Kecuali Kemenag dan Kemendikbudristek
Untuk memperoleh penggantian Buku Nikah, ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi.
Bagi yang hilang, agar membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian, KTP, dan pas foto berukuran 2×3 berlatar biru sejumlah buku nikah.
Sementara bagi yang rusak, agar membawa Buku Nikah yang rusak, KTP, dan pas foto berukuran 2×3 berlatar biru sejumlah buku nikah.
Jika ada penyimpangan terhadap layanan ini, misalnya pungli oleh oknum petugas KUA, masyarakat dapat melaporkan melalui kanal-kanal media sosial Bimas Islam, atau via whatsapp ke +62 811-1890-444. Semua aduan akan ditindaklanjuti.[Sdz]