• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, 30 Januari, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Hukum Melakukan Cicilan Emas

02/12/2025
in Khazanah, Unggulan
Hukum Melakukan Cicilan Emas

foto:pinterest

108
SHARES
828
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

USTAZ saya ingin bertanya. Saya mendengar bahwa ada perbedaan pendapat terkait kebolehan cicilan emas. Dari sisi yang membolehkan cicilan emas, apa saja dalilnya? Mohon penjelasan Ustaz.

Ustaz Dr. Oni Sahroni menjelaskan bahwa produk cicilan emas, di mana nasabah membeli emas di bank syariah, secara angsur dengan margin menggunakan akad jual-beli murabahah.

Misalnya, si A membeli 1 gram emas logam seharga Rp 1,2 juta dengan tiga kali angsuran menggunakan akad jual-beli murabahah.

Produk cicilan emas tersebut diperkenankan berdasarkan referensi berikut.

Pertama, maksud ungkapan ‘emas’ dalam hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tersebut adalah emas sebagai alat bayar (bukan keberadaan emas sebagai komoditas).

Lebih detailnya akan dijelaskan dalam dua poin berikut.

1. Hadis yang dimaksud adalah hadis dari ‘Ubadah bin ash-Shamit, “(Jual beli) emas dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, sya’ir dengan sya’ir, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (dengan syarat harus) sama dan sejenis serta secara tunai. Jika jenisnya berbeda, juallah sekehendakmu jika dilakukan secara tunai.” (HR Muslim, Abu Daud, Tirmizi, Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Dan hadis Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dari Umar bin Khatthab, “(Jual beli) emas dengan perak adalah riba kecuali (dilakukan) secara tunai.” (HR Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Ahmad).

Menurut nash hadits tersebut, penukaran (jual-beli) emas dengan emas itu harus tunai dan dengan nominal yang sama.

Jika diperjualbelikan secara kredit atau dengan nilai yang berbeda, maka itu terlarang karena termasuk riba.

Misalnya si A tukar emas 1 gram dengan emas 1 gram itu harus tunai dan nilai emasnya sama.

2. Tetapi Imam Malik, Imam Syafi’i, dan Ibnu Qayyim memaknai emas dalam hadis dengan merujuk pada illat-nya (bukan dzahir atau tekstualnya).

Di mana maksud ungkapan ‘emas’ dalam hadis tersebut bukan setiap emas, tetapi hanya emas yang difungsikan sebagai alat bayar (tsaman) merujuk pada fungsi emas pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang dijadikan sebagai alat bayar (naqd).

Ibnu Rusyd mengutip pendapat tersebut:

وَوَافَقَ الشَّافِعِيُّ مَالِكًا فِي عِلَّةِ مَنْعِ التَّفَاضُلِ وَالنَّسَاءِ فِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ، أَعْنِي أَنَّ كَوْنَهُمَا رُؤُوْسًا لِلْأَثْمَانِ وَقِيَمًا لِلْمُتْلَفَاتِ

Hukum Melakukan Cicilan Emas

Imam Syafi’i sependapat dengan pendapat Imam Malik bahwa ‘illat larangan jual-beli emas dan jual-beli perak itu harus tunai dan sama bahwa keduanya sebagai alat tukar.” (Ibnu Rusyd, Bidayatul Mujtahid, hal 481).

Berdasarkan pendapat tersebut, maka makna hadis adalah larangan jual-beli emas secara kredit itu hanya berlaku saat emasnya sebagai alat bayar.

Saat emas tidak lagi sebagai alat bayar, tetapi sebagai komoditas yang diperjualbelikan, maka tidak termasuk dalam larangan dalam hadis tersebut.

Kedua, di Indonesia, emas saat ini adalah komoditas, bukan alat bayar berdasarkan kebiasaan masyarakat (‘urf).

Di mana masyarakat pada umumnya berbelanja, membeli, dan menjual barang atau jasa dengan alat tukar atau alat bayar seperti rupiah.

Mereka tidak lagi membeli, berbelanja, dan menjual dengan emas.

Pada saat yang sama mereka menjadikan emas sebagai komoditas yang diperjualbelikan.

Oleh karena itu, Bank Indonesia sebagai otoritas tidak menjadikan emas sebagai alat bayar (naqd).

Baca juga: Harga Cicilan Lebih Besar daripada Tunai, Bagaimana Hukumnya?

Ketiga, pendapat sebagian ulama bahwa emas yang dicetak dan direproduksi seperti cincin dan lainnya adalah komoditas bukan alat bayar.

Sebagaimana penjelasan berikut.

1. Pendapat Ibnu al-Qayyim:

أَنَّ الْحِلْيَةَ الْمُبَاحَةَ صَارَتْ بِالصَّنْعَةِ الْمُبَاحَةِ مِنْ جِنْسِ الثِّيَابِ وَالسِّلَعِ، لاَ مِنْ جِنْسِ اْلأَثْمَانِ، فَلاَ يَجْرِي الرِّبَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ اْلأَثْمَانِ

Bahwa saat emas dijadikan sebagai perhiasan, maka telah dikategorikan sebagai barang (sil’ah) sehingga boleh diperjualbelikan secara tidak tunai. (I’lam al-Muwaqqi’in, 2/247).

2. Pendapat Syekh Sulaiman al-Mani’

أَنَّ الثَّمَنِيَّةَ فِي الذَّهَبِ وَالْفِضَّةِ مُوْغَلَةٌ فِيْهِمَا، إِلاَّ مَا أَخْرَجَتْهُ الصِّنَاعَةُ عَنْ مَعْنَى الثَّمَنِيَّةِ

Bahwa fungsi emas dan perak yang lebih dominan itu sebagai alat tukar (harta ribawi), kecuali emas atau perak yang sudah dibentuk menjadi perhiasan, maka tidak lagi sebagai harga atau uang. (Lihat Buhuts fi al-Iqtishd al-Islami, hal 322).

3. Syekh Prof Dr Rafiq Yunus al-Mishri menjelaskan, para ulama ahli hadis dan fikih berbeda pandangan tentang maksud emas dalam hadis tersebut.

Pendapat pertama, keberadaannya sebagai emas, apapun fungsinya, maka emas, baik perhiasan, logam mulia, dan mata uang itu dikategorikan emas dalam hadis.

Pendapat kedua, keberadaannya, saat emas sebagai alat pembayaran (seperti emas pada masa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan seluruh mata uang). (Lihat Rafiq Yunus al-Mishri, Al-Jami’ fi Ushul ar-Riba, hal 132).

Berdasarkan penjelasan tersebut, maka Fatwa DSN MUI No 77/DSN-MUI/VI/2010 tentang Jual-Beli Emas secara Tidak Tunai memutuskan bahwa jual-beli emas secara kredit atau angsur atau tidak tunai itu dibolehkan.[Sdz]

Tags: Hukum Melakukan Cicilan Emas
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Ketahui Harga Tiket Masuk Air Terjun Tanggedu di Sumba

Next Post

Mintalah Surga Tertinggi, Surga Firdaus

Next Post
Empat Sifat Penghuni Surga

Mintalah Surga Tertinggi, Surga Firdaus

Fakta Perempuan Lebih Suka Pakai Hijab Berwarna Hitam

Fakta Perempuan Lebih Suka Pakai Hijab Berwarna Hitam

Ketika Luka Menghasilkan Cahaya

Ketika Luka Menghasilkan Cahaya

  • Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    Ngargoyoso Waterfall jadi Salah Satu Destinasi Wisata Terfavorit di Kota Solo, Jawa Tengah

    98 shares
    Share 39 Tweet 25
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
  • Kehadiran Deswita Maharani dan Ferry Maryadi di Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi Menambah Kesan Hangat

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3437 shares
    Share 1375 Tweet 859
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4098 shares
    Share 1639 Tweet 1025
  • Rekomendasi Baju Lebaran 2026, Selain Rompi Lepas

    6706 shares
    Share 2682 Tweet 1677
  • Contoh Format Isi CV Taaruf yang Bisa Kamu Ikuti

    402 shares
    Share 161 Tweet 101
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7903 shares
    Share 3161 Tweet 1976
  • Outfit Aurelie Hermansyah saat Datangi Acara Lamaran Syifa Hadju dan El Rumi

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Kebiasaan Pagi yang bisa Menjaga Otak agar Tetap Sehat

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga