• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 14 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home umroh

Thawaf Ifadhah Salah Satu Rukun Haji

17/09/2024
in umroh
Thawaf Ifadhah Salah Satu Rukun Haji

Foto: Pinterest

79
SHARES
606
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

THAWAF ifadhah termasuk salah satu rukun haji. Menurut Syafi ́i dan Ahmad waktu mengerjakannya mulai dari seperdua malam di malam nahar dan tidak ada batas waktu penghabisan selama masih dalam bulan Dzulhijah.

Tidak wajib menta ́khirkannya hingga hari-hari tasyriq. Bagi wanita melakukan thawaf ifadhah pada hari nahar itulah yang lebih afdhol, karena dikhawatirkan masa haidnya tiba.

Baca juga: Ketahui Nama Lain Thawaf Qudum dan ‘Umrah

Thawaf Ifadhah Salah Satu Rukun Haji

Datang haid sebelum thawaf ifadhah. Terkadang terjadi seorang wanita datang haid sebelum melakukan thawaf ifadhah. Jika wanita tersebut dapat tinggal di Mekkah sampai suci maka tidak ada persoalan. Tapi jika jadwal mengharuskan berangkat maka para fuqaha berbeda-beda pendapat :

Ibnu  ́Umar: Karena thawaf ifadhah merupakan rukun dan tanpa melakukannya haji menjadi batal, maka tidak menjadi halangan bila wanita yang bersangkutan menggunakan obat untuk menahan agar haid tidak segara datang. Bahkan dia menunjukkan obatnya yaitu air remasan daun arak.

Ulama-ulama Syafi ́iyah, Malik dan Ahmad: Wanita dapat menahan darah haidnya satu atau dua hari, kesucian dengan cara seperti itu dapat diakui. Jadi wanita dapat mengatur menstruasinya sehingga tetap suci dan dapat melakukan thawaf.

Ulama-ulama Hanafiyah dan satu riwayat dari Ahmad: Siapa yang tidak berhenti haidnya, dia boleh thawaf dan thawafnya sah. Tetapi dia wajib membayar dam yaitu menyembelih seekor unta atau sapi yang gemuk usia lima tahun, karena masuk masjid dalam keadaan haid.

Maliki: Sekelompok pengikut Malik berpendapat, sesungguhnya thawaf qudum sudah memadai untuk menggantikan thawaf ifadhah. Pendapat ini bertentangan dengan jumhur ulama. Semua pendapat itu dasarnya adalah ijtihad.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Ibnu Taimiyah: Dalam kasus seperti ini wanita yang haid adalah orang yang uzur. Uzur tidak dapat menggugurkan kewajiban melakukan thawaf ifadhah.

Karena itu dia boleh thawaf dalam keadaan haid. Dan tidak perlu membayar dam. Karena sesuatu yang ditinggal bukan karena lalai tidak perlu membayar dam. Lain halnya karena lupa atau karena jahil (bodoh). [Din]

Tags: Thawaf Ifadhah Salah Satu Rukun Haji
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Kekasih Rasulullah (1)

Next Post

Kekasih Rasulullah (2)

Next Post
Kekasih Rasulullah (2)

Kekasih Rasulullah (2)

Tingkatkan Sinergitas Peran Humas, Salimah Bogor Gelar Rapat Koordinasi Humas

Tingkatkan Sinergitas Peran Humas, Salimah Bogor Gelar Rapat Koordinasi Humas

Jidoukan, Fasilitas Tempat Bermain Anak di Jepang (3)

Jidoukan, Fasilitas Tempat Bermain Anak di Jepang (3)

  • Kafe Sastra Balai Pustaka, Tempat Artis Nongkrong untuk Membaca

    179 shares
    Share 72 Tweet 45
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7710 shares
    Share 3084 Tweet 1928
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3275 shares
    Share 1310 Tweet 819
  • Heboh WO Ayu Puspita yang Bikin Horor Hari Bahagia

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Pimpinan Daerah Salimah Kabupaten Kudus Lantik Pengurus Periode 2025–2030

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Keragaman Modest Wear dengan Wastra dan Konsep Sustainability di Panggung SPOTLIGHT Indonesia 2023 Culture: Then and Now

    95 shares
    Share 38 Tweet 24
  • KNPK Indonesia Selenggarakan International Discussion Forum on Families (IDDF) 2025

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Empat Kebaikan Dunia dan Akhirat

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
  • Wajah Putih Bersinar atau Hitam di Hari Kiamat, Ditentukan Sejak di Dunia

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1611 shares
    Share 644 Tweet 403
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga