• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 27 Mei, 2026
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Khazanah

Membaca Al-Fatihah Bagi Makmum

27/02/2026
in Khazanah, Unggulan
Membaca Al-Fatihah Bagi Makmum

foto:pinterest

82
SHARES
633
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA hukum membaca Al-Fatihah bagi makmum?

Ustaz Slamet Setiawan, S.H.I menjawab bahwa dalam hal ini ada dua pendapat.

Pendapat pertama mengatakan bahwa hukumnya tidak wajib jika di dalam shalat jahriyah, yang wajib hanyalah dalam shalat sirriyah, pendapat ini dikeluarkan oleh Imam asy-Syafi’i  di dalam qaul qadim-nya.

Adapun pendapat kedua, yaitu dalam qaul jadid-nya serta merupakan pendapat yang masyhur, adalah bahwa seorang makmum tetap wajib membaca al-Fatihah, baik dalam shalat sirriyah maupun jahriyah.

Demikian sebagaimana di antaranya dapat kita baca penjelasan Abu Ibrahim al-Muzanni dalam Mukhtashar al-Muzanni fi Furu’ asy-Syafi’iyyah yang merupakan salah satu kitab fiqih utama dalam madzhab Syafi’i.

Di antara dalilnya tiada lain adalah riwayat dari ‘Ubadah ibn ash-Shamit Radhiyallahu ‘Anhu sebagaimana beberapa kali penulis sampaikan sebelumnya-bahwa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:

“Tidak ada shalat bagi orang yang tidak membaca Fatihatul Kitab (Surah al-Fatihah).” (HR. al-Bukhari).

Kewajiban membaca al-Fatihah ini berlaku bagi siapapun yang melaksanakan shalat, meskipun bagi seorang makmum.

Abu Dawud di dalam Sunan-nya juga menyampaikan riwayat dari ‘Ubadah ibn ash-Shamit ra. bahwa pernah ia bersama para sahabat lainnya shalat di belakang Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Selesai shalat, beliau bertanya:

“Barangkali kalian membaca al-Qur’an di belakang imam kalian?” Para sahabat pun mengiyakannya, kemudian beliau bersabda:

“Jangan kalian lakukan kecuali dengan Fatihatul Kitab (surah al- Fatihah), karena sesungguhnya tidak ada shalat bagi yang tidak membacanya.” (Imam at-Tirmidzi).

Inilah yang diamalkan oleh para ahli ilmu dari kalangan sahabat Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan para tabi’in, di mana mereka tetap membaca al-Fatihah walaupun shalat di belakang imam.

Demikian pula riwayat lainnya dari Abu Hurairah. bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Barangsiapa yang shalat namun tidak membaca Ummul Kitab (Surah al- Fatihah) di dalamnya, maka shalatnya cacat (Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam mengulanginya hingga tiga kali).” (HR. Muslim).

Membaca Al-Fatihah Bagi Makmum

Hadits ini juga mencakup siapapun yang melaksanakan shalat, termasuk bagi makmum.

Adapun berkaitan dalil yang digunakan oleh mereka yang tidak mewajibkan bacaan al-Fatihah bagi makmum melainkan hanya mendengarkan bacaan imam saja, yaitu di antaranya ayat:

“Dan apabila dibacakan al-Qur’an, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al-A’raf [7]: 204).

Dalam hal ini, Abu al-Hasan al-Mawardi di dalam al-Hawi al-Kabir fi Fiqh Madzhab al-Imam asy-Syafi’i mengemukakan setidaknya tiga alasan mengapa ia tidak bisa dijadikan dalil bahwa bacaan al-Fatihah tidak wajib bagi makmum.

Pertama, ayat ini turun berkenaan dengan khutbah sebagaimana perkataan Siti ‘A’isyah dan ‘Atha.

Kedua, yang dimaksud adalah untuk tidak membacanya dengan jahr sebagaimana disandarkan kepada Abu Hurairah.

Baca juga: Jangan Tinggalkan Amar Ma’ruf Nahi Munkar

Ketiga, jika menurut perkataan Ibn Mas’ud, ayat ini turun berkenaan dengan sahabat yang mengucapkan salam kepada sahabat lain padahal dalam keadaan shalat.

Sementara riwayat bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam pernah bersabda:

“Barangsiapa yang shalat di belakang imam (bermakmum), maka bacaan imam menjadi bacaan (yang mewakili) baginya.”

Menurut al-Mawardi, ada kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan bacaan di sini adalah bacaan surah setelah al-Fatihah, bukan bacaan al-Fatihah itu sendiri.

Apalagi sebagaimana dikemukakan oleh Syamsuddin ar- Ramli di dalam Nihayah al-Muhtaj ila Syarh al-Minhaj, bahwa riwayat ini dipandang oleh para huffazh sebagai riwayat yang dha’if sebagaimana dijelaskan oleh ad- Daruquthni dan lainnya.[Sdz]

Tags: Membaca Al-Fatihah Bagi Makmum
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Tantangan yang Dihadapi Keluarga

Next Post

BBPOM Lakukan Pengawasan Makanan Takjil di Lima Wilayah Kota Jakarta

Next Post
BBPOM Lakukan Pengawasan Makanan Takjil di Lima Wilayah Kota Jakarta

BBPOM Lakukan Pengawasan Makanan Takjil di Lima Wilayah Kota Jakarta

Hukum Minum Kopi Luwak

Hukum Minum Kopi Luwak

Kronologi Pengendara Mobil Ugal-Ugalan di Jakarta Pusat

Kronologi Pengendara Mobil Ugal-Ugalan di Jakarta Pusat

  • Perang Pemikiran, Louis IX, dan Alasan Kenapa Umat Hari Ini Diam Atas Palestina

    Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2169 shares
    Share 868 Tweet 542
  • Kisah Lengkap Penyembelihan Nabi Ismail

    437 shares
    Share 175 Tweet 109
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    522 shares
    Share 209 Tweet 131
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    8508 shares
    Share 3403 Tweet 2127
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3834 shares
    Share 1534 Tweet 959
  • Pengertian Mad Thobi’i, Mad Wajib Muttasil, dan Mad Jaiz Munfasil

    4352 shares
    Share 1741 Tweet 1088
  • Resep Pesor Khas Betawi Pengganti Ketupat Lebaran

    1192 shares
    Share 477 Tweet 298
  • Nasihat untuk Muslimah yang Haid di Hari Arafah

    154 shares
    Share 62 Tweet 39
  • Hukum Tahajud setelah Subuh karena Telat Bangun

    1373 shares
    Share 549 Tweet 343
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga