PELAKSANAAN haji bagi wanita memiliki beberapa ketentuan khusus yang perlu diperhatikan untuk menjaga kesucian dan kesempurnaan ibadah.
Diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah di dalam kitab shahihnya, bahwa Sayyidah ‘Aisyah Ra. Bertanya kepada Rasululllah: “Ya Rasululllah! Tidak wajibkah bagi wanita turut berjihad (berperang)?” Jawab Rasululllah: “Jihad yang diwajibkan bagi mereka tidak berperang, tetapi haji dan ‘umroh.”
Izin suami
Setiap istri wajib minta izin suami untuk pergi haji atau berkata kemana pun dalam rangka taat kepada suami.
Dengan syarat istri mendapatkan mahram yang dapat menemaninya, aman selama perjalanannya, biaya selama perjalanan dari hartanya sendiri dan suami tidak memerlukannya selama ia pergi.
Bila haji yang akan dikerjakan itu haji tathawwu’ (sunah) maka para ulama sependapat suami berhak melarang istrinya pergi.
Bersama muhrim
Kebanyakan fuqaha menetapkan syarat bagi wanita yang hendak menunaikan haji, harus bersama suami atau mahramnya. Juga untuk perjalanan lainnya yang menempuh jarak dan waktu tertentu.
Wanita beriddah
Apabila seorang wanita ditalak suaminya pada bulan haji atau suaminya meninggal dunia, tidak sepantasnya dia tahun itu pergi haji.
Karena Allah telah mewajibkannya untuk tinggal di rumah sampai iddahnya habis. Dia tidak boleh keluar rumah kecuali untuk keperluan darurat, tidak boleh lama lama, tetapi hanya sebentar.
Persiapan sebelum ihram
Disunahkan bagi wanita memotong kuku, mencukur bulu kemaluan, mencabut bulu ketiak, menyisir rambut, sebagai persiapan untuk ihram.
Ihram
Ihram termasuk rukun ibadah haji. Syarat niat ialah meyakinkan dalam hati, bahwa dia akan menunaikan ibadah haji secara nyata. Dan niat tempatnya ialah dalam hati, karena itu melafazkan niat tidak menjadi syarat dan tidak wajib.
Baca juga: Ketahui Urutan Persiapan Sebelum Keberangkatan Ibadah Haji
Pelaksanaan Haji Bagi Wanita
Thawaf
Thaharah (suci) dari hadats dan kotoran adalah syarat bagi sah thawaf. Maka tidak sah thawaf orang yang berhadats, baik hadats kecil yang hanya mewajibkan wudhu maupun hadats besar yang mewajibkan mandi, seperti janabah, haid dan nifas.
Sa’I antara shafa dan marwa
Menurut jumhur fuqaha sa’I antara shafa dan marwa termasuk salah satu rukun haji. Bagi orang yang mampu bersuci sunnah melakukan sa’I dalam keadaan suci.
Wuquf di arafah
Waktu wukuf di arafah terhitung sejak tergelincir matahari pada hari arafah (tanggal 9 zulhijah) hingga terbit fajar pada hari nahar (tanggal 10 zulhijah), minimal sampai terbenam matahari.
Wuquf di arafah dianggap sah apabila telah berada di salah satu bagian lembah arafah dalam keadaan ihram, baik dengan cara berdiri berkendaraan atau dalam keadaan berbaring.
Bermalam di muzdalifah
Masya’aril haram ialah muzdalifah. Muzdalifah itu memiliki tiga nama: muzdalifah, juma’ dan masy’aril haram.
Melempar jumroh
Menurut ijma ́ ulama melempar jumroh termasuk salah satu wajib haji. Siapa yang tidak melakukannya wajib membayar fidyah dengan urutan.
Bermalam di mina
Hukumnya wajib, boleh dilakukan dua (nafar awwal) berangkat ke Mekkah sebelum terbenam matahari atau tiga (nafar tsani) malam.
Menggunting rambut
Kebanyakan Fuqaha mengatakan menggunting rambut hukumnya wajib, apabila ditinggalkan harus diimbangi dengan dam.
Bahkan ulama-ulama Syafi ́iyah mengatakan termasuk salah satu rukun haji, yang kalau ditinggalkan hajinya tidak sah.
Al-Hadya (hewan qurban)
Orang yang berqurban boleh digantikan orang lain menyembelih qurbannya, membagi-bagikan daging dan kulitnya.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Thawaf ifadhah
Thawaf ifadhah termasuk salah satu rukun haji. Menurut Syafi ́i dan Ahmad waktu mengerjakannya mulai dari seperdua malam di malam nahar dan tidak ada batas waktu penghabisan selama masih dalam bulan Dzulhijah.
Tidak wajib menta ́khirkannya hingga hari- hari tasyriq. Bagi wanita melakukan thawaf ifadhah pada hari nahar itulah yang lebih afdhol, karena dikhawatirkan masa haidnya tiba.
Thawaf wada’
Diterima riwayat dari Ibnu ́Abbas ra., katanya Rasulullah bersabda : “Seseorang (yang menunaikan) haji belum boleh berangkat sebelum mengakhiri masa hajinya di Baitullah (Ka ́bah).” (HR. Muslim)
Hadits ini menjadi dalil bahwa thawaf wada ́ itu wajib. Inilah pendapat yang shahih di dalam mazhab Syafi ́i dan jumhur ulama.
Ziarah
Hukum Masjid Nabawi sama hukumnya dengan masjid-masjid pada umumnya. Ulama-ulama fiqih berbeda pendapat tentang kebolehan orang junub, orang haid dan nifas masuk ke masjid.
Pelaksanaan haji bagi wanita memiliki keunikan tersendiri dengan beberapa aturan khusus yang harus diikuti.
Dengan mempersiapkan diri secara fisik, mental, dan spiritual, serta memahami setiap ketentuan yang berlaku, wanita dapat melaksanakan ibadah haji dengan sempurna dan memperoleh keberkahan dari Allah. [Din]