MAHKAMAH Agung PBB menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal.
Dilansir dari reuters, Mahkamah tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan pada hari Jumat (19/07/2024) bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan pemukiman di sana adalah ilegal dan harus ditarik sesegera mungkin, dalam temuan terkuatnya hingga saat ini terkait konflik Israel-Palestina.
Pendapat penasehat oleh para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat tetapi memiliki bobot berdasarkan hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.
“Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam, saat membacakan temuan panel yang beranggotakan 15 hakim.
Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.
Pengadilan mengatakan kewajiban Israel termasuk membayar ganti rugi atas kerusakan dan “evakuasi semua pemukim dari pemukiman yang ada”.
Dalam reaksi cepat, Kementerian Luar Negeri Israel menolak pendapat tersebut sebagai “salah secara mendasar” dan sepihak, dan mengulangi pendiriannya bahwa penyelesaian politik di wilayah tersebut hanya dapat dicapai melalui negosiasi.
“Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri,” kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
Baca juga: Akankah Israel Menerima Resolusi Baru Gencatan Senjata PBB di Gaza?
Mahkamah Agung PBB Menyatakan Pendudukan Israel Atas Wilayah Palestina Adalah Ilegal
Pendapat itu juga membuat marah para pemukim Tepi Barat serta politisi seperti Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang partainya yang berhaluan keagamaan nasionalis dekat dengan gerakan pemukim dan yang sendiri tinggal di pemukiman Tepi Barat.
“Jawaban untuk Den Haag, Kedaulatan sekarang,” katanya dalam sebuah posting di platform media sosial X, yang tampaknya merupakan seruan untuk secara resmi mencaplok Tepi Barat.
Israel Gantz, kepala Dewan Regional Binyamin, salah satu dewan pemukim terbesar, mengatakan pendapat ICJ “bertentangan dengan Alkitab, moralitas, dan hukum internasional”.
Pendapat ICJ juga menemukan bahwa Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum dan semua negara memiliki kewajiban untuk tidak mengakui pendudukan tersebut sebagai tindakan yang sah atau “memberikan bantuan” untuk mempertahankan kehadiran Israel di wilayah yang diduduki.
Amerika Serikat adalah sekutu dan pendukung militer terbesar Israel.
Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut pendapat itu bersejarah dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya.[Sdz]