• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 21 Oktober, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mahkamah Agung PBB Menyatakan Pendudukan Israel Atas Wilayah Palestina Adalah Ilegal

Juli 22, 2024
in Berita
Mahkamah Agung PBB Menyatakan Pendudukan Israel Atas Wilayah Palestina Adalah Ilegal

(Foto: AFP/NICK GAMMON)

76
SHARES
585
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MAHKAMAH Agung PBB menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal.

Dilansir dari reuters, Mahkamah tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan pada hari Jumat (19/07/2024) bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan pemukiman di sana adalah ilegal dan harus ditarik sesegera mungkin, dalam temuan terkuatnya hingga saat ini terkait konflik Israel-Palestina.

Pendapat penasehat oleh para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat tetapi memiliki bobot berdasarkan hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.

“Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam, saat membacakan temuan panel yang beranggotakan 15 hakim.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pengadilan mengatakan kewajiban Israel termasuk membayar ganti rugi atas kerusakan dan “evakuasi semua pemukim dari pemukiman yang ada”.

Dalam reaksi cepat, Kementerian Luar Negeri Israel menolak pendapat tersebut sebagai “salah secara mendasar” dan sepihak, dan mengulangi pendiriannya bahwa penyelesaian politik di wilayah tersebut hanya dapat dicapai melalui negosiasi.

“Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri,” kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan.

Baca juga: Akankah Israel Menerima Resolusi Baru Gencatan Senjata PBB di Gaza?

Mahkamah Agung PBB Menyatakan Pendudukan Israel Atas Wilayah Palestina Adalah Ilegal

Pendapat itu juga membuat marah para pemukim Tepi Barat serta politisi seperti Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang partainya yang berhaluan keagamaan nasionalis dekat dengan gerakan pemukim dan yang sendiri tinggal di pemukiman Tepi Barat.

“Jawaban untuk Den Haag, Kedaulatan sekarang,” katanya dalam sebuah posting di platform media sosial X, yang tampaknya merupakan seruan untuk secara resmi mencaplok Tepi Barat.

Israel Gantz, kepala Dewan Regional Binyamin, salah satu dewan pemukim terbesar, mengatakan pendapat ICJ “bertentangan dengan Alkitab, moralitas, dan hukum internasional”.

Pendapat ICJ juga menemukan bahwa Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum dan semua negara memiliki kewajiban untuk tidak mengakui pendudukan tersebut sebagai tindakan yang sah atau “memberikan bantuan” untuk mempertahankan kehadiran Israel di wilayah yang diduduki.

Amerika Serikat adalah sekutu dan pendukung militer terbesar Israel.

Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut pendapat itu bersejarah dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya.[Sdz]

Tags: Mahkamah Agung PBB Menyatakan Pendudukan Israel Atas Wilayah Palestina Adalah Ilegal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Masjid Qiblatain Artinya Berkiblat Dua

Next Post

Ekstraktor Jus Dapat Memisahkan Ampas dan Sari Buah

Next Post
Ekstraktor Jus Dapat Memisahkan Ampas dan Sari Buah

Ekstraktor Jus Dapat Memisahkan Ampas dan Sari Buah

Menyiapkan Anak Sesuai Tuntutan Zaman

Menyiapkan Anak Sesuai Tuntutan Zaman

Efek Menggunakan Bedak Bayi untuk Wajah Orang Dewasa

Efek Menggunakan Bedak Bayi untuk Wajah Orang Dewasa

  • Tafsir Al Munir

    Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    5053 shares
    Share 2021 Tweet 1263
  • Perkumpulan Jalanin Bulukumba Bangun Pendidikan Lewat Training Fasilitator Kehidupan

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7530 shares
    Share 3012 Tweet 1883
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1501 shares
    Share 600 Tweet 375
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3126 shares
    Share 1250 Tweet 782
  • Estafet Kepemimpinan Salimah Kalbar Berlanjut, Fitriana Resmi Terpilih

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Salimah Kalbar Gelar Musyawarah Wilayah V

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5113 shares
    Share 2045 Tweet 1278
  • 7 Potret Ustazah Terpopuler di Indonesia

    2072 shares
    Share 829 Tweet 518
  • Kondisi Jenazah Warga Palestina yang Dikembalikan Israel Picu Reaksi Keras

    66 shares
    Share 26 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga