• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Selasa, 4 Agustus, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mahkamah Agung PBB Menyatakan Pendudukan Israel Atas Wilayah Palestina Adalah Ilegal

22/07/2024
in Berita
Mahkamah Agung PBB Menyatakan Pendudukan Israel Atas Wilayah Palestina Adalah Ilegal

(Foto: AFP/NICK GAMMON)

79
SHARES
611
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MAHKAMAH Agung PBB menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal.

Dilansir dari reuters, Mahkamah tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan pada hari Jumat (19/07/2024) bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan pemukiman di sana adalah ilegal dan harus ditarik sesegera mungkin, dalam temuan terkuatnya hingga saat ini terkait konflik Israel-Palestina.

Pendapat penasehat oleh para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat tetapi memiliki bobot berdasarkan hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.

“Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam, saat membacakan temuan panel yang beranggotakan 15 hakim.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pengadilan mengatakan kewajiban Israel termasuk membayar ganti rugi atas kerusakan dan “evakuasi semua pemukim dari pemukiman yang ada”.

Dalam reaksi cepat, Kementerian Luar Negeri Israel menolak pendapat tersebut sebagai “salah secara mendasar” dan sepihak, dan mengulangi pendiriannya bahwa penyelesaian politik di wilayah tersebut hanya dapat dicapai melalui negosiasi.

“Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri,” kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan.

Baca juga: Akankah Israel Menerima Resolusi Baru Gencatan Senjata PBB di Gaza?

Mahkamah Agung PBB Menyatakan Pendudukan Israel Atas Wilayah Palestina Adalah Ilegal

Pendapat itu juga membuat marah para pemukim Tepi Barat serta politisi seperti Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang partainya yang berhaluan keagamaan nasionalis dekat dengan gerakan pemukim dan yang sendiri tinggal di pemukiman Tepi Barat.

“Jawaban untuk Den Haag, Kedaulatan sekarang,” katanya dalam sebuah posting di platform media sosial X, yang tampaknya merupakan seruan untuk secara resmi mencaplok Tepi Barat.

Israel Gantz, kepala Dewan Regional Binyamin, salah satu dewan pemukim terbesar, mengatakan pendapat ICJ “bertentangan dengan Alkitab, moralitas, dan hukum internasional”.

Pendapat ICJ juga menemukan bahwa Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum dan semua negara memiliki kewajiban untuk tidak mengakui pendudukan tersebut sebagai tindakan yang sah atau “memberikan bantuan” untuk mempertahankan kehadiran Israel di wilayah yang diduduki.

Amerika Serikat adalah sekutu dan pendukung militer terbesar Israel.

Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut pendapat itu bersejarah dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya.[Sdz]

Tags: Mahkamah Agung PBB Menyatakan Pendudukan Israel Atas Wilayah Palestina Adalah Ilegal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Serangan Udara Israel Menewaskan Seorang Wanita Hamil di Gaza, Bayinya Selamat

Next Post

Efek Menggunakan Bedak Bayi untuk Wajah Orang Dewasa

Next Post
Efek Menggunakan Bedak Bayi untuk Wajah Orang Dewasa

Efek Menggunakan Bedak Bayi untuk Wajah Orang Dewasa

Bukan Armageddon Tetapi Almalhamah

Bukan Armageddon Tetapi Almalhamah

Konsep JISc Membantu Para Siswa Mengerjakan UTBK

Konsep JISc Membantu Para Siswa Mengerjakan UTBK

  • 5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    5 Ide Kreasi Camilan Simpel dengan Rice Paper yang Renyah dan Lezat

    89 shares
    Share 36 Tweet 22
  • 5 Objek Wisata Terbaik di Cilacap

    83 shares
    Share 33 Tweet 21
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9022 shares
    Share 3609 Tweet 2256
  • Maroko dan Tragedi Perbatasan dengan Spanyol

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    2324 shares
    Share 930 Tweet 581
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11659 shares
    Share 4664 Tweet 2915
  • Mengatasi Kesusupan Kayu di Kuku

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Resep Membuat Pempek Dos

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • Tiga Golongan Manusia

    100 shares
    Share 40 Tweet 25
  • Ambillah Ilmu dari Ahlinya

    102 shares
    Share 41 Tweet 26
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga