• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, 4 Oktober, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Berita

Mahkamah Agung PBB Menyatakan Pendudukan Israel Atas Wilayah Palestina Adalah Ilegal

22/07/2024
in Berita
Mahkamah Agung PBB Menyatakan Pendudukan Israel Atas Wilayah Palestina Adalah Ilegal

(Foto: AFP/NICK GAMMON)

80
SHARES
619
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

MAHKAMAH Agung PBB menyatakan pendudukan Israel atas wilayah Palestina adalah ilegal.

Dilansir dari reuters, Mahkamah tertinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengatakan pada hari Jumat (19/07/2024) bahwa pendudukan Israel atas wilayah Palestina dan pemukiman di sana adalah ilegal dan harus ditarik sesegera mungkin, dalam temuan terkuatnya hingga saat ini terkait konflik Israel-Palestina.

Pendapat penasehat oleh para hakim di Mahkamah Internasional (ICJ), yang dikenal sebagai Pengadilan Dunia, tidak mengikat tetapi memiliki bobot berdasarkan hukum internasional dan dapat melemahkan dukungan terhadap Israel.

“Permukiman Israel di Tepi Barat dan Yerusalem Timur, serta rezim yang terkait dengannya, telah didirikan dan dipertahankan dengan melanggar hukum internasional,” kata Presiden Nawaf Salam, saat membacakan temuan panel yang beranggotakan 15 hakim.

Follow Official WhatsApp Channel chanelmuslim.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Pengadilan mengatakan kewajiban Israel termasuk membayar ganti rugi atas kerusakan dan “evakuasi semua pemukim dari pemukiman yang ada”.

Dalam reaksi cepat, Kementerian Luar Negeri Israel menolak pendapat tersebut sebagai “salah secara mendasar” dan sepihak, dan mengulangi pendiriannya bahwa penyelesaian politik di wilayah tersebut hanya dapat dicapai melalui negosiasi.

“Bangsa Yahudi tidak bisa menjadi penjajah di tanahnya sendiri,” kata kantor Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dalam sebuah pernyataan.

Baca juga: Akankah Israel Menerima Resolusi Baru Gencatan Senjata PBB di Gaza?

Mahkamah Agung PBB Menyatakan Pendudukan Israel Atas Wilayah Palestina Adalah Ilegal

Pendapat itu juga membuat marah para pemukim Tepi Barat serta politisi seperti Menteri Keuangan Bezalel Smotrich, yang partainya yang berhaluan keagamaan nasionalis dekat dengan gerakan pemukim dan yang sendiri tinggal di pemukiman Tepi Barat.

“Jawaban untuk Den Haag, Kedaulatan sekarang,” katanya dalam sebuah posting di platform media sosial X, yang tampaknya merupakan seruan untuk secara resmi mencaplok Tepi Barat.

Israel Gantz, kepala Dewan Regional Binyamin, salah satu dewan pemukim terbesar, mengatakan pendapat ICJ “bertentangan dengan Alkitab, moralitas, dan hukum internasional”.

Pendapat ICJ juga menemukan bahwa Dewan Keamanan PBB, Majelis Umum dan semua negara memiliki kewajiban untuk tidak mengakui pendudukan tersebut sebagai tindakan yang sah atau “memberikan bantuan” untuk mempertahankan kehadiran Israel di wilayah yang diduduki.

Amerika Serikat adalah sekutu dan pendukung militer terbesar Israel.

Kementerian Luar Negeri Palestina menyebut pendapat itu bersejarah dan mendesak negara-negara untuk mematuhinya.[Sdz]

Tags: Mahkamah Agung PBB Menyatakan Pendudukan Israel Atas Wilayah Palestina Adalah Ilegal
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Serangan Udara Israel Menewaskan Seorang Wanita Hamil di Gaza, Bayinya Selamat

Next Post

Efek Menggunakan Bedak Bayi untuk Wajah Orang Dewasa

Next Post
Efek Menggunakan Bedak Bayi untuk Wajah Orang Dewasa

Efek Menggunakan Bedak Bayi untuk Wajah Orang Dewasa

Bukan Armageddon Tetapi Almalhamah

Bukan Armageddon Tetapi Almalhamah

Konsep JISc Membantu Para Siswa Mengerjakan UTBK

Konsep JISc Membantu Para Siswa Mengerjakan UTBK

  • Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    Tips Membersihkan Lantai Toilet yang Menguning agar Kembali Kinclong

    479 shares
    Share 192 Tweet 120
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9457 shares
    Share 3783 Tweet 2364
  • Akal-akalan Pembajakan Pesawat Israel

    70 shares
    Share 28 Tweet 18
  • Zero Mistake, Inspirasi Kreatif dari Wishnutama yang jadi Sosok di balik Megahnya Gala Dinner G20 Bali

    177 shares
    Share 71 Tweet 44
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11811 shares
    Share 4724 Tweet 2953
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    1330 shares
    Share 532 Tweet 333
  • Begini Cara yang Tepat Memilih Buah Naga Sebelum Dikonsumsi

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • 4 Macam Mad Lazim, Berikut Ini Pengertian dan Contohnya

    5482 shares
    Share 2193 Tweet 1371
  • Begini Cara Memilih Body Lotion yang Tepat untuk Kulit Sensitif

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Rekayasa AI Mengancam Tokoh-tokoh Seleb

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga