• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 29 September, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Konsultasi Hukum

Cara Mendaftarkan Perkara di e-court

Mei 20, 2024
in Hukum
Cara Mendaftarkan Perkara di e-court

foto: pixabay

77
SHARES
589
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA cara mendaftarkan perkara di e-court? Saya sudah email dan whatsapp untuk mendapatkan username dan password masih belum diberikan.

Praktisi Hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H. menjawab persoalan ini sebagai berikut.

Bagi perorangan yang ingin mendaftarkan perkara hukumnya ke pengadilan, harus terlebih dahulu datang ke pengadilan.

Tujuannya untuk mendapatkan arahan lebih jelas, terutama tentang substansi hukum dalam pokok perkaranya.

Jika dibutuhkan, dapat berkonsultasi dengan advokat yang bertugas di pos bantuan hukum pengadilan.

Tujuannya agar hak pengaju perkara dapat dipenuhi secara komprehensif dan substansi gugatan/permohonan perkara juga sudah sesuai dengan hukum.

Hal ini diperlukan untuk meminimalisasi kesalahan dalam pengajuan gugatan/permohonan perkara.

baca juga: Bencana dalam Perkara Agama

Cara Mendaftarkan Perkara di e-court

Setelah pengaju mendaftarkan gugatan/permohonannya dan membayar biaya pendaftaran di loket pengadilan, maka langkah berikutnya barulah mendaftarkan diri pada sistem e-court.

Terdapat loket di pengadilan tersebut yang khusus membantu mendaftar di sistem e-court.

Pihak pengaju akan menerima username dan password, yang dapat digunakan untuk mengecek proses perkara di pengadilan.

Demikian jawaban kami, yang ditujukan hanya untuk kepentingan pendidikan keluarga atas isu-isu hukum dan bukan merupakan pendapat atau nasihat hukum yang diberikan dalam rangka hubungan antara Advokat dengan Klien.

Materi pada tulisan ini terdapat kemungkinan tidak berlaku atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada akibat peraturan perundangan yang berubah atau dinyatakan tidak berlaku, sehingga tetap diperlukan penelusuran peraturan perundangan untuk memastikan keberlakuan hukumnya secara tepat.

Semoga bermanfaat.[ind]

Tags: Cara Mendaftarkan Perkara di e-court
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Simak, Tips Mengatasi Rasa Gatal Pada Mata

Next Post

Ujian dan Pembelajaran Kisah Nabi Adam di dalam Al-Qur’an (2)

Next Post
Ujian dan Pembelajaran Kisah Nabi Adam di dalam Al-Qur’an (2)

Ujian dan Pembelajaran Kisah Nabi Adam di dalam Al-Qur’an (2)

Nabila Taqiyyah Sukses Raih Penghargaan sebagai Penyanyi Pendatang Baru

Nabila Taqiyyah Sukses Raih Penghargaan sebagai Penyanyi Pendatang Baru

Konsisten Mendukung Perempuan, Wardah Gelar Acara ‘The House of W’ untuk Perempuan Mengeksplor Diri

Konsisten Mendukung Perempuan, Wardah Gelar Acara ‘The House of W’ untuk Perempuan Mengeksplor Diri

  • Bun, Yuk Kenali Gangguan Pencernaan pada 1.000 Hari Pertama Bayi

    124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7434 shares
    Share 2974 Tweet 1859
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3049 shares
    Share 1220 Tweet 762
  • Link Koleksi Murottal Terbaik Sepanjang Masa

    461 shares
    Share 184 Tweet 115
  • Doa untuk Palestina Lengkap beserta Artinya

    1420 shares
    Share 568 Tweet 355
  • Mandi Junub Menggunakan Shower

    4818 shares
    Share 1927 Tweet 1205
  • Doa Rabithah dan Keutamaan Membacanya

    1997 shares
    Share 799 Tweet 499
  • Terjemahan Hadits Arbain Pertama Lengkap dengan Huruf Latin

    4948 shares
    Share 1979 Tweet 1237
  • UBN Tegaskan Komitmen JATTI di Munas ke-2

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Mengenal Lebih Dekat Global Sumud Flotilla dan Sumud Nusantara

    121 shares
    Share 48 Tweet 30
  • Kisah Hasan bin Tsabit Dibayar Mahal untuk Menjelekkan Rasulullah, Tapi ini yang Terjadi

    496 shares
    Share 198 Tweet 124
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga