BAGAIMANA cara mendaftarkan perkara di e-court? Saya sudah email dan whatsapp untuk mendapatkan username dan password masih belum diberikan.
Praktisi Hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H. menjawab persoalan ini sebagai berikut.
Bagi perorangan yang ingin mendaftarkan perkara hukumnya ke pengadilan, harus terlebih dahulu datang ke pengadilan.
Tujuannya untuk mendapatkan arahan lebih jelas, terutama tentang substansi hukum dalam pokok perkaranya.
Jika dibutuhkan, dapat berkonsultasi dengan advokat yang bertugas di pos bantuan hukum pengadilan.
Tujuannya agar hak pengaju perkara dapat dipenuhi secara komprehensif dan substansi gugatan/permohonan perkara juga sudah sesuai dengan hukum.
Hal ini diperlukan untuk meminimalisasi kesalahan dalam pengajuan gugatan/permohonan perkara.
baca juga: Bencana dalam Perkara Agama
Cara Mendaftarkan Perkara di e-court
Setelah pengaju mendaftarkan gugatan/permohonannya dan membayar biaya pendaftaran di loket pengadilan, maka langkah berikutnya barulah mendaftarkan diri pada sistem e-court.
Terdapat loket di pengadilan tersebut yang khusus membantu mendaftar di sistem e-court.
Pihak pengaju akan menerima username dan password, yang dapat digunakan untuk mengecek proses perkara di pengadilan.
Demikian jawaban kami, yang ditujukan hanya untuk kepentingan pendidikan keluarga atas isu-isu hukum dan bukan merupakan pendapat atau nasihat hukum yang diberikan dalam rangka hubungan antara Advokat dengan Klien.
Materi pada tulisan ini terdapat kemungkinan tidak berlaku atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada akibat peraturan perundangan yang berubah atau dinyatakan tidak berlaku, sehingga tetap diperlukan penelusuran peraturan perundangan untuk memastikan keberlakuan hukumnya secara tepat.
Semoga bermanfaat.[ind]