• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Rabu, 16 September, 2026
No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Konsultasi Hukum

Cara Mendaftarkan Perkara di e-court

17/11/2025
in Hukum
Cara Mendaftarkan Perkara di e-court

foto: pixabay

82
SHARES
634
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA cara mendaftarkan perkara di e-court? Saya sudah email dan whatsapp untuk mendapatkan username dan password masih belum diberikan.

Praktisi Hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H. menjawab persoalan ini sebagai berikut.

Bagi perorangan yang ingin mendaftarkan perkara hukumnya ke pengadilan, harus terlebih dahulu datang ke pengadilan.

Tujuannya untuk mendapatkan arahan lebih jelas, terutama tentang substansi hukum dalam pokok perkaranya.

Jika dibutuhkan, dapat berkonsultasi dengan advokat yang bertugas di pos bantuan hukum pengadilan.

Tujuannya agar hak pengaju perkara dapat dipenuhi secara komprehensif dan substansi gugatan/permohonan perkara juga sudah sesuai dengan hukum.

Hal ini diperlukan untuk meminimalisasi kesalahan dalam pengajuan gugatan/permohonan perkara.

baca juga: Bencana dalam Perkara Agama

Cara Mendaftarkan Perkara di e-court

Setelah pengaju mendaftarkan gugatan/permohonannya dan membayar biaya pendaftaran di loket pengadilan, maka langkah berikutnya barulah mendaftarkan diri pada sistem e-court.

Terdapat loket di pengadilan tersebut yang khusus membantu mendaftar di sistem e-court.

Pihak pengaju akan menerima username dan password, yang dapat digunakan untuk mengecek proses perkara di pengadilan.

Demikian jawaban kami, yang ditujukan hanya untuk kepentingan pendidikan keluarga atas isu-isu hukum dan bukan merupakan pendapat atau nasihat hukum yang diberikan dalam rangka hubungan antara Advokat dengan Klien.

Materi pada tulisan ini terdapat kemungkinan tidak berlaku atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada akibat peraturan perundangan yang berubah atau dinyatakan tidak berlaku, sehingga tetap diperlukan penelusuran peraturan perundangan untuk memastikan keberlakuan hukumnya secara tepat.

Semoga bermanfaat.[ind]

Tags: Cara Mendaftarkan Perkara di e-court
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Es Kopi Thailand Segarkan Harimu

Next Post

ODOJ Gelar Tabligh Akbar Peringati 12 Tahun di Masjid Istiqlal

Next Post
ODOJ Gelar Tabligh Akbar Peringati 12 Tahun di Masjid Istiqlal

ODOJ Gelar Tabligh Akbar Peringati 12 Tahun di Masjid Istiqlal

Labelling terhadap Pasangan termasuk KDRT

Posisi Sosial dan Beban Moral Suami Istri

Menjaga Kesehatan Lebih Baik Daripada Mengobatinya

Menjaga Kesehatan Lebih Baik Daripada Mengobatinya

  • Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    Beberapa Penyebab Rambut Tipis Mudah Lepek

    150 shares
    Share 60 Tweet 38
  • 5 Wisata Edukasi Dekat Stasiun BNI City yang Seru untuk Dikunjungi

    71 shares
    Share 28 Tweet 18
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    9331 shares
    Share 3732 Tweet 2333
  • Pagelaran Fashion Muslim Modest Wear Ramadan in Style

    841 shares
    Share 336 Tweet 210
  • Simbang Kulon Night Carnival 2026 Viral, Adegan Bernuansa Satanic dan Kabar Peserta Meninggal

    130 shares
    Share 52 Tweet 33
  • Hukum Membakar Pakaian Bekas

    11762 shares
    Share 4705 Tweet 2941
  • Mengenal Tiga Warna Favorit Nabi Muhammad

    413 shares
    Share 165 Tweet 103
  • Pemkot Tangerang Beri Pelayanan KB Gratis di Puskesmas Bagi Masyarakat

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Bubur Ayam Indonesia Dinobatkan Jadi Bubur Terenak Dunia

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
  • LPPOM Salurkan Bantuan pada 144 Kepala Keluarga di Lima Kabupaten Daerah Flores

    67 shares
    Share 27 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga