• Tentang Kami
  • Iklan
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Senin, 22 Desember, 2025
No Result
View All Result
FOKUS+
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah
Chanelmuslim.com
No Result
View All Result
Home Konsultasi Hukum

Cara Mendaftarkan Perkara di e-court

17/11/2025
in Hukum
Cara Mendaftarkan Perkara di e-court

foto: pixabay

77
SHARES
593
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterWhatsappTelegram
ADVERTISEMENT

BAGAIMANA cara mendaftarkan perkara di e-court? Saya sudah email dan whatsapp untuk mendapatkan username dan password masih belum diberikan.

Praktisi Hukum Rosalita Chandra, S.H., M.H. menjawab persoalan ini sebagai berikut.

Bagi perorangan yang ingin mendaftarkan perkara hukumnya ke pengadilan, harus terlebih dahulu datang ke pengadilan.

Tujuannya untuk mendapatkan arahan lebih jelas, terutama tentang substansi hukum dalam pokok perkaranya.

Jika dibutuhkan, dapat berkonsultasi dengan advokat yang bertugas di pos bantuan hukum pengadilan.

Tujuannya agar hak pengaju perkara dapat dipenuhi secara komprehensif dan substansi gugatan/permohonan perkara juga sudah sesuai dengan hukum.

Hal ini diperlukan untuk meminimalisasi kesalahan dalam pengajuan gugatan/permohonan perkara.

baca juga: Bencana dalam Perkara Agama

Cara Mendaftarkan Perkara di e-court

Setelah pengaju mendaftarkan gugatan/permohonannya dan membayar biaya pendaftaran di loket pengadilan, maka langkah berikutnya barulah mendaftarkan diri pada sistem e-court.

Terdapat loket di pengadilan tersebut yang khusus membantu mendaftar di sistem e-court.

Pihak pengaju akan menerima username dan password, yang dapat digunakan untuk mengecek proses perkara di pengadilan.

Demikian jawaban kami, yang ditujukan hanya untuk kepentingan pendidikan keluarga atas isu-isu hukum dan bukan merupakan pendapat atau nasihat hukum yang diberikan dalam rangka hubungan antara Advokat dengan Klien.

Materi pada tulisan ini terdapat kemungkinan tidak berlaku atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang ada akibat peraturan perundangan yang berubah atau dinyatakan tidak berlaku, sehingga tetap diperlukan penelusuran peraturan perundangan untuk memastikan keberlakuan hukumnya secara tepat.

Semoga bermanfaat.[ind]

Tags: Cara Mendaftarkan Perkara di e-court
Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM Dapatkan Informasi Terupdate Terbaru Melalui Saluran CMM
Previous Post

Resep Es Kopi Thailand Segarkan Harimu

Next Post

ODOJ Gelar Tabligh Akbar Peringati 12 Tahun di Masjid Istiqlal

Next Post
ODOJ Gelar Tabligh Akbar Peringati 12 Tahun di Masjid Istiqlal

ODOJ Gelar Tabligh Akbar Peringati 12 Tahun di Masjid Istiqlal

Labelling terhadap Pasangan termasuk KDRT

Posisi Sosial dan Beban Moral Suami Istri

Tak Ada Doa yang Sia-sia

Ketika Iman Begitu Nikmat

  • Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    Pulau Komodo NTT Dinobatkan Menjadi Destinasi Terbaik Dunia 2026 Versi BBC

    129 shares
    Share 52 Tweet 32
  • Hadis tentang Lima Malam saat Doa Tidak Tertolak

    419 shares
    Share 168 Tweet 105
  • Indonesia Mendongeng 12 Ajak Santri TPQ Se-Nusantara 2025 Peduli Palestina dan Korban Banjir Sumatera

    72 shares
    Share 29 Tweet 18
  • Batik Danar Hadi Tampilkan Fashion Show Bertema Kembang Parang

    134 shares
    Share 54 Tweet 34
  • 124 Nama Sahabiyat untuk Bayi Perempuan

    7737 shares
    Share 3095 Tweet 1934
  • Doa Ibu yang Mengubah Nasib Anak

    3295 shares
    Share 1318 Tweet 824
  • Bermain Dadu dalam Hadis Nabi, Fiqih Salaf, dan Madzhab

    248 shares
    Share 99 Tweet 62
  • KPIPA Bahas Salah Paham Boikot

    68 shares
    Share 27 Tweet 17
  • Ayat Al-Qur’an tentang Traveling

    475 shares
    Share 190 Tweet 119
  • Hukum Perayaan Hari Ibu dalam Islam

    69 shares
    Share 28 Tweet 17
Chanelmuslim.com

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga

Navigate Site

  • IKLAN
  • TENTANG KAMI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • REDAKSI
  • LOWONGAN KERJA

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Jendela Hati
    • Thinking Skills
    • Quotes Mam Fifi
  • Keluarga
    • Suami Istri
    • Parenting
    • Tumbuh Kembang
  • Pranikah
  • Lifestyle
    • Figur
    • Fashion
    • Healthy
    • Kecantikan
    • Masak
    • Resensi
    • Tips
    • Wisata
  • Berita
    • Berita
    • Editorial
    • Fokus +
    • Sekolah
    • JISc News
    • Info
  • Khazanah
    • Khazanah
    • Quran Hadis
    • Nasihat
    • Ustazah
    • Kisah
    • Umroh
  • Konsultasi
    • Hukum
    • Syariah

© 1997 - 2025 ChanelMuslim - Media Online Pendidikan dan Keluarga